TWK-KPK Guna Mewujudkan Integritas dan Karakter Kebangsaan

Sudah terdapat kepastian terhadap ke-56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK telah memutuskan akan memberhentikan dengan hormat ke-56 pegawai tersebut.

Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa Pegawai KPK adalah ASN.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lentera Research Institute (LRI), DR David Chaniago, mengatakan bahwa upaya KPK didalam mewujudkan lembaga yang berintegritas dan memiliki wawasan kebangsaan yang baik merupakan sesuatu yang normatif dan bukan sebuah anomali.

“upaya KPK didalam mewujudkan lembaga yang berintegritas serta berwawasan kebangsaan yang baik, merupakan hal yang normatif dan bukan sesuatu yang bersifat anomali”, ujar David Chaniago.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi undang-undang.

“Tidak terdapat hal yang bersifat khusus dalam mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Khususnya terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dalam kacamata saya sudah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi undang-undang”, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s