Oleh : Saefudin )*

Indonesia berpotensi menjadi raksasa digital, bukan hanya macan asia, tetapi di seluruh dunia. Oleh sebab itu, UMKM wajib memiliki skill internet marketing dan transaksi online, agar bisa go digital dan memperluas cakupan pemasarannya.

Internet sudah menjadi keseharian kita dan hampir tiap orang memiliki media sosial. Akan tetapi, sebagian menggunakannya hanya untuk bersenang-senang dan menonton video. Padahal internet bisa digunakan untuk membangun jejaring bisnis, termasuk UMKM di Indonesia. Dengan membangun website dan toko online di dalam marketplace, maka bisa beriklan dan dilihat oleh orang-orang sedunia.

Selain itu, transaksi digital juga sedang digalakkan, terutama di masa pandemi. Penyebabnya karena transaksi online lebih praktis dan mudah, dan tidak repot menyiapkan uang kembalian. Penggunaan mesin EDC mempermudah transaksi, sementara rekening pedagang juga diberikan untuk tujuan mentransfer uang.

Presiden Jokowi meminta OJK dan pelaku usaha untuk konsisten membantu para pelaku UMKM untuk melakukan transaksi digital, yang meminimalisir kontak fisik, sehingga mereka bisa go digital. Tujuannya agar kemajuan inovasi keuangan digital memberi manfaat bagi masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Presiden Jokowi menambahkan, inklusi keuangan juga harus merambah ke masyarakat menengah ke bawah. Kemudian, jangkauannya juga harus diperluas, tak hanya di Jawa tetapi juga di seluruh Indonesia. Dalam artian, digitalisasi keuangan harus disosialisasikan, sehingga toko kecil sekalipun bisa melayani transaksi non tunai.

Selain itu, pemerataan digitalisasi keuangan juga wajib dilakukan. Sehingga dari Sabang sampai Merauke, semua bisa melayani transaksi online. Mulai dari mesin EDC sampai transfer via mobile banking, internet banking, atau dompet virtual. Oleh karena itu UMKM memang perlu dibantu, agar tidak gaptek dalam transaksi digital.

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyatakan bahwa pelaku UMKM bisa menjangkau konsumen lewat marketplace. Dalam artian, peranan digital marketing amat penting, karena cakupan pembelinya lebih luas. Sehingga produk-produk UMKM bisa dikenal oleh banyak orang, termasuk yang tinggal di luar negeri.

Teten melanjutkan, nantinya pebisnis UMKM dimudahkan karena mereka bisa mendapat kepercayaan dari Bank, dan dilihat dari cashflow di marketplace. Jadi tak hanya tergantung dari agunan yang diajukan, tetapi juga banyaknya transaksi digital. Dalam artian, dengan pencatatan transaksi virtual maka bisa dilihat apakah kondisi keuangannya sehat dan pantas diberi pinjaman untuk tambahan modal usaha.

Selain itu, dengan mempromosikan via marketplace maka cakupan lebih luas sekaligus membuat Indonesia jadi raksasa digital. Penyebabnya karena para pedagang, terutama UMKM, sudah melek internet. Mereka bisa menjual produk-produknya lalu merambah pasar impor. Sehingga bisa meraup cuan lebih banyak.

Ketika produk-produk Indonesia sudah diekspor maka terlihat kualitasnya dan akan mengharumkan nama Indonesia. Negeri kita bisa dikenal sebagai produsen barang-barang kelas wahid, dan selama ini masyarakat di luar negeri juga menggemarinya. Mulai dari produk permen kopi hingga mie instan, mereka menyukainya.

Hal ini menjadi sebuah motivasi tersendiri bagi pengusaha UMKM untuk terus maju dan menguasai ilmu digital marketing, sekaligus memahami cara transaksi keuangan digital. Mereka tidak bisa hanya mengandalkan transaksi offline, tetapi harus melek teknologi jika ingin maju. Apalagi di tengah pandemi, harus makin lihai dalam mencari konsumen baru.

Pebisnis UMKM didorong agar menguasai transaksi pembayaran digital sekaligus lihai dalam internet marketing. Jika UMKM berhasil mengekspor produknya, maka Indonesia-lah yang diuntungkan. Negeri kita bisa jadi raksasa digital dan menguasai pangsa pasar dunia.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Segala langkah yang diperlukan terus dilakukan pemerintah untuk memperkuat keamanan jaringan data rahasia termasuk meningkatkan teknologi dan keahlian SDM. Pemerintah memiliki peran penting dalam mendorong tranformasi digital.

Dalam kaitan ini, Pemerintah menerapkan sistem keamanan super atau super security pada sejumlah perangkat termasuk aplikasi PeduliLindungi guna mengantisipasi kebocoran data pribadi pengguna.

“Keamanan data pribadi adalah perhatian utama pemerintah, termasuk keamanan jaringan atau super security,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, Anas Ma’ruf.

Sistem keamanan super itu diterapkan pada perangkat server di Pusat Data Nasional oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Berkaitan dengan celah keamanan siber sepeti isu peretasan oleh hacker China, Juru Bicara BSSN, Anton Setiawan, menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi pantauan BSSN, terutama karena Insikt Grop ternyata sudah menyampaikan laporan peretasan tersebut beberapa waktu lalu.

Senada dengan hal itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian menyampaikan diperlukan peran pemangku kepentingan dalam upaya mendukung strategis keamanan siber nasional Republik Indonesia.

Ada empat pemangku kepentingan yang perlu mendukung keamanan siber nasional diantaranya pemerintahan, pelaku usaha, pihak akademisi, dan juga peran dari komunitas.

“Adapun peran pemerintah yaitu mengembangkan kebijakan strategi dan regulasi terkait pembangunan keamanan siber di Indonesia dan memegang peran kepemimpinan dalam hal formulasi dan implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN),” pungkasnya.

JAKARTA – Guru Besar STIAMI Jakarta, Tengku Syahrul Reza menyatakan upaya kodifikasi hukum melalui omnibuslaw dengan ditekennya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
disisa jabatan Presiden Joko Widodo perlu diapresiasi oleh semua pihak. Menurut dia UU Cipta Kerja yang mengatur 6 kluster tersebut merupakan terobosan yang berani dalam memperbaiki persoalan ekonomi,

“UU ini baru batangnya, teknisnya diatur dalam PP, kemudian diatur juga dalam Kepres, justru sekarang membuka pintu untuk menampung aspirasi baik persoalan penyiaran digital maupun lainnya, “ kata pakar komunikasi ini dalam diskusi virtual dengan tema ‘ UU Cipta Kerja Dorong Peran Penyiaran Digital’, Selasa (24/11/2020).

Dikatakannya, semua pihak harus mendukung terobosan tersebut, ibarat membuka jalan tol pasti akan mendapatkan sejumlah kritikan dan penolakan. Akan tetapi harus terus dilakukan apabila ingin memperbaki perubahan terutama soal ekonomi.

“Saya melihat dalam UU Cipta Kerja ini mampu mendorong berbagai pihak apakah itu media, lembaga penyiaran dan lain sebagainya. Karena saya yakin dengan peran digital ke depan Indonesia lebih maju,” ucapnya.

Ketua KPID Sumatera Utara, Mutia Atikah menampik bahwa UU Cipta Kerja
bisa menggerus kewenangan lembaganya. Menurut Mutia, sebaliknya dengan perubahan dalam UU Cipta Kerja semakin memperkuat peran KPI.

“Memperlemah pengawasan dari sisi mananya, kita hadir ketika program itu sudah berjalan baik di radio maupun televisi. Terlebih dengan adanya perubahan penyiaran secara digital nanti, membuka banyak peluang starup baru yang lebih kaya konten ketimbang mengejar rating,” kata Mutia.

Selama ini, tambahnya televisi maupun radio membuat masih kurang memperhatikan konten atau isi dari apa yang disiarkannya kepada publik. Oleh sebab itu, adanya Omnibus ini, semua orang bersaing secara ketat dengan mengedepankan konten.
“Ketika konten tidak sesuai dengan regulasi pasti akan mendapatkan sanksi, tetapi ketika konten itu lebih baik dengan beralih secara digital akan dengan sendirinya memperkat hal itu,” tegasnya. []

Dewan Perwakilan Rakyat RI (DP RI) telah mengesahkan Omnibu Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui rapat paripurna pada Oktober lalu. Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerjasebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

Hal tersebut diyakini bakal mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, termasuk peran penyiaran digital.

Penyiaran digital merupakan perkembangan yang sangat pesat di dunia penyiaran, dimana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Termasuk sistem penyiaran televisi digital yang bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana.

Dengan demikian, melalui UU Cipta Kerja yang baru disahkan diharapkan dapat memperkuat peran lembaga penyiaran, seperti adanya Pasal 60A UU Cipta Kerja menyebut bahwa penyelenggaraan penyiaran harus dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

Untuk itu, kembali Indonesia Care Forum (ICF) berencana menggelar Webinar melalui aplikasi Zoom dengan mnengangkat tema ‘ UU Cipta Kerja Dorong Peran Penyiaran Digital’.

Diskusi virtual atau webinar bakal dilaksanakan pada Selasa, 24 November 2020 pukul 13.00-14.00 WIB, dengan menghadirkan narasumber Bapak Yuliandre Darwis yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Bapak Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kemenkominfo RI. –