Oleh : Yuga Kurniawan )*

Pengendalian terkait alih fungsi lahan sawah semakin diperketat dengan diterbitkannya undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, dengan adanya UU Ciptaker, kegiatan alih fungsi lahan sawah tidak bisa lagi asal-asalan. Ada syarat perizinan yang panjang yang harus dilalui bila hendak mengalihkan lahan sawah menjadi lahan bukan sawah.

Keberadaan UU cipta Kerja dinilai berdampak positif bagi sektor pertanian, khususnya dalam hal alif fungsi lahan. Saat ini, alih fungsi lahan yang diperbolehkan dalam UU Ciptaker hanya berlaku bagi kepentingan umum dan untuk program strategis nasional (PSN) saja. Itu pun masih harus melalui beberapa persyaratan ketat lainnya.

            Budi berujar, dalam UU Cipta Kerja dilakukan sanksi administrasi salah satunya membongkar (bangunan yang dibangun di lahan sawah) dan paling berat pidana. Itu ultimatum paling akhir kalau tidak bisa lagi baru akan dikenakan pidana atau ada korban manusia seperti bencana alam yang ada di Sumedang, dimana terdapat 40 orang yang meninggal, oleh karena itu pihaknya akan melaksanakan forum pidana nantinya.

            Selain itu, dari sisi pengendalian pemanfaatan ruangnya pun menjadi lebih jelas. Menurut Budi, di dalam peraturan pemerintah (PP) turunan UU Ciptaker, dalam penyelenggaraan pemanfaatan tata ruang ada bab mengenai pengendalian pemanfaatan ruang. Di dalamnya sudah ditetapkan zonasi-zonasi pengendalian.

            UU Cipta Kerja dan turunannya-pun telah menetapkan kriteria lahan sawah yang sudah pasti tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan menjadi lahan bukan sawah. Adapun lahan sawah yang sudah pasti tidak diizinkan untuk dialihfungsikan salah satunya adalah lahan sawah premium. Lahan sawah premium adalah lahan sawah yang apabila dialihfungsikan bisa berdampak pada lahan-lahan sawah lainnya atau pada lingkungan sekitarnya.

            Sehingga apabila terdapat permohonan alih fungsi kita akan cek itu sampai mengenai sawah premium tidak? Dia berdampak ke mengambil sawah yang beririgasi teknis bukan? Karena kita kan sudah membuat irigasi begitu lama.

            Lahan sawah lainnya yang haram untuk dicomot adalah lahan yang mempunyai produktivitas tanah tinggi hingga 6 ton per hektar serta indeks penanamannya bisa lebih dari 2 kali setahun.

            Setelah itu, akan dilakukan pengecekan pada tata ruang. Bila tata ruangnya masih tetap sawah juga akan ditolak. Tetapi jika ternyata tata ruang juga bukan sawah, nah disini baru kita lakukan rekomendasi-rekomendasi.

            Budi Sitomorang juga pernah mengatakan bahwa tidak benar UU Ciptaker berpotensi mengancam stabilitas pangan nasional karena pembangunan infrastruktur kian diperlonggar lewat UU sapu jagat.

            Budi menurutkan, pihaknya melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan.

            Menurut data lahan sawah Kementerian ATR/BPN 2011, Indonesia memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah. Kemudian pada tahun 2013, jumlah itu turun menjadi 7,75 juta hektare.

            Kemudian penurunan berlanjut pada 2018 hingga tinggal menjadi 7,1 juta hektare. Dari situ katanya, dapat ditarik kesimpulan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UU Ciptaker dengan kisaran 100 ribu hektar hingga 150 ribu hektare per tahun.

            Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, para menteri gotong royong untuk menyelamatkan lahan sawah dari perubahan fungsi.

            Dalam perpres tersebut, Jokowi memerintahkan para menteri untuk melakukan upaya-upaya pengendalian lahan sawah.

            Ada beberapa langkah yang diambil guna menyelamatkan lahan sawah agar tidak tergerus. Langkah pertama adalah pemeriksaan peta. Itu karena sawah baru bisa diselamatkan jika peta yang tersedia bagus.

            Langkah kedua terkait tata ruang. Pemerintah akan membuat data spasial untuk mengetahui di mana sawah yang akan diselamatkan.

            Kemudian masalah insentif, karena akan kita kunci tanah orang agar tidak boleh dialihkan. Kemudian, tentang bagaimana persaingan antara tanaman pangan dan industri, harus ada rule based. Tapi ini baru rapat pertama untuk perpres.

            Nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut pada rapat berikutnya. Menurutnya, seluruh menteri dan kementerian diminta untuk membahas masalah tersebut.

            Oleh karena itu, tidak benar jika UU Cipta kerja dan regulasi yang dirumuskan oleh pemerintah seperti perpres dapat menyebabkan lahan produktif berkurang, justru regulasi tersebut dirumuskan demi ketahanan pangan di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Oleh: Ricky Sutarmadji (Warganet Kota Cirebon)

Sektor industri baik formal maupun informal sedang menunjukkan degradasi perekonomian yang sangat signifikan. Sulitnya mendapatkan bahan baku hingga susahnya mengekspor barang menjadikan perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya di tengah pandemi Covid-19. Tentu masyarakat membutuhkan gebrakan baru untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi bersama atas dampak pandemi Covid-19.

Masyarakat pun meyakini Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu menyelamatkan perekonomian besar-besaran. Sebab, baru saja UU Cipta Kerja disahkan, data BKPM menyebutkan sudah ada antrean 153 perusahaan dari luar negeri yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka berniat membangun usahanya di Tanah Air, sehingga diyakini mampu menghasilkan lapangan pekerjaan luas maupun mendongkrak perekonomian nasional. 

Kalau pengusaha asing berbondong-bondong berinvestasi di Indonesia, yang akan mendapat manfaat adalah masyarakat juga. Lapangan pekerjaan terbuka dan serapan tenaga kerja akan tinggi. Setidaknya ada transfer pengetahuan dan keterampilan saat para pekerja bekerja di sebuah perusahaan atau industri. 

Namun demikian, UU Cipta Kerja tidak melulu memudahkan investasi asing. Hal itu hanya sebagian kecil saja dari seluruh rebirokratisasi yang dijalankan pemerintah. Perubahan paling kentara adalah mudahnya semua WNI membuat atau membangun usaha. Kita tidak lagi harus pusing dengan beban administrasi yang segunung. 

Di tengah Pandemi Covid-19, pemerintah telah mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak mem-PHK karyawannya, namun statistik PHK berkata lain. Pemerintah mencatat, pekerja formal yang mengalami PHK sebanyak 375.165 orang sedangkan yang dirumahkan mencapai 1.032.960 orang. Sedangkan pekerja informal yang terdampak mencapai 314.833 orang. Sehingga, total sekitar 1.722.958 pekerja terdampak pandemi Covid-19. Belum lagi pekerja-pekerja yang tidak terdata, pastinya lebih banyak lagi yang mengalami efek negatif pandemi ini. 

Kita semua berharap agar setelah pandemi berakhir, akan ada suatu titik balik agar perekonomian Indonesia dapat kembali normal. Para pekerja yang terdampak PHK dapat bekerja kembali dan semakin banyak pula angkatan kerja yang terserap di dunia industri. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah formulasi yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia saat pandemi Covid-19. Formulasi tersebut bernama UU Cipta Kerja. 

UU Cipta Kerja dapat menjadi titik balik dari perekonomian Indonesia yang saat ini tengah diuji oleh pandemi Covid-19. UU Cipta Kerja tersebut akan mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang sebagai wujud ikhtiar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan UMKM. Sehingga hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja baru yang membuat masyarakat menjadi lebih mudah membuka maupun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta. 

Selain menguntungkan pekerja, UU Cipta Kerja juga menguntungan sektor usaha kecil dan menengah

UU Cipta kerja memang didesain pemerintah untuk meringankan beban pengusaha kecil, karena ada beberapa pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat mengubah nasib mereka menjadi lebih baik lagi di masa depan. 

Pada pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih mudah. Jika sebelumnya pengusaha harus datang mengurus langsung ke Dinas Perizinan dan melewati birokrasi yang berliku-liku, maka saat ini bisa didaftarkan via online. Dengan syarat hanya melampirkan surat izin usaha dari Ketua RT serta KTP yang masih berlaku. 

Pengusaha kecil seperti pelaku bisnis UMKM haruslah menjadi bagian dari supply chain yang besar. Keberpihakan terhadap industrial estate, misalnya keberpihakan dimana harus tersedia fasilitas dan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.

UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan terlebih saat terjadi pandemi sekarang ini. Sekarang saatnya bersama mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan perekonomian nasional, utamanya di tengah kondisi pandemi lewat penerapan UU Cipta Kerja.

Oleh : Alfisyah Dianasari )*

UU Cipta Kerja penting sebagai landasan transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi agar menjadi lebih cepat. Pengesahan undang-undang tersebut tentu bertujuan dalam rangka membebaskan Indonesia dari jebakan middle income trap.

Pemerintah terus menyusun aturan turunan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya, terdapat 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) sebagai aturan pelaksana UU Cipta kerja yang menjai perhatian sejumlah kementerian/lembaga. Tentunya, 44 aturan turunan itu agar UU Cipta Kerja dapat diterapkan secara efektif.

            Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian Indonesia. Ekonomi Indonesua tengah memasuki tahap pemulihan. Salah satu upaya memulihkan perekonomian Indonesia adalah dengan mengimplementasikan UU Cipta Kerja. Dimana salah satu dari manfaat UU Cipta Kerja ini akan membebaskan Indonesia dari middle income trap (negara berpendapatan menengah ke bawah).

            Dalam kesempatan webinar, Satya Bhakti Parikesit mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan secara cepat untuk Indonesia, mengingat pada tahun 2020 ini momen emas dan akan menyongsong bonus demografi. Diharapkan, tahun 2021 UU Cipta Kerja sudah dapat diimplementasikan.

            Dirinya menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja akan menjadi sesuatu yang penting agar Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap. Menurut Satya, pademi Covid-19 berdampak mayoritas masyarakat berpendapatam rendah mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpotensi meningkatkan kemiskinan.

            Satya menegaskan, dari pengalaman negara yang sukses, kontribusi daya saing tenaga kerja dan produktifitasnya menjadi andalan. UU Cipta Kerja penting untuk transformasi ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat agar Indonesia dapat segera keluar dari MIT.

            Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian nasional setelah dihantam pandemi covid-19. World Bang juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan.

            Nantinya ada 44 aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jika tahun 2021, semua aturan turunan tersebut selesai, UU Cipta Kerja akan lebih cepat diterapkan.

            Middle Income Trap adalah kegagalan suatu negara untuk naik kelas dari pendapatan menengah bawah (lower-middle income) ke menengah-atas (upper-middle income). Kondisi ini banyak terjadi pada negara yang tidak mempu berpindah dari pendapatan menengah ke pendapatan tinggi. Sebab, mereka tak mampu lagi bersaing dengan negara berpenghasilan lebih rendah yang bergantung pada sumber daya alam dan murahnya tenaga kerja. Namun tidak juga mampu bersaing dengan negara maju yang mengandalkan kualitas manusia dan teknologi.

            Anggapan bahwa UU Cipta Kerja mampu mengentaskan Indonesia dari jebakan negara menengah juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia mengatakan bahwa UU tersebut memberikan regulasi yang sederhana dan efisien.

            Ia juga menunjukkan adanya ketentuan yang tertulis dalam UU Cipta kerja. Yakni dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

            Pada kesempatan berbeda, Ichwan Sukardi selaku Managing Partner Tax RSM Indonesia mengatakan, klaster kemudahan berusaha bidang perpajakan dalam UU Cipta Kerja untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak (WP), meningkatkan kepastian hukum, ,menciptakan keadalan iklim berusaha di dalam negeri.

            Dirinya memberikan contoh untuk meningkatkan pendanaan investasi berupa penurunan tarif PPh Badan, termasuk Wajib Pajak Go Public. Penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri ; PPH atas dividen dari dalam negeri, PPH atas dividen dari luar negeri tidak dikenakan sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Penyesuaian tarif PPh 26 atas penghasilan bunga, perubahan ketentuan non-objek PPH, Inbreng tidak terulang.

Desempatan sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa pengembangan budaya inovasi menjadi kunci negara menjadi maju dan hal tersebut harus terus dilakukan oleh Indonesia agar dapat keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah.

Sudah saatnya Indonesia bangkit, tentunya dengan regulasi yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah yakni melalui implementasi produk.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok

Oleh : Deka Prawira )*

UU Cipta Kerja menjadi terobosan Pemerintah dalam menanggulangi hiper regulasi penghambat investasi. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat terus berkembang dan mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Sukma Sahadewa selaku Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya menilai, ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci yang ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan selanjutnya untuk menciptakan kondisi kedaulatan ekonomi nasional.

Dalam seminar online bertajuk membedah peluang dan tantangan ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja yang digelar oleh Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.

            Dirinya menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu adanya peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu adanya dorongan Pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan.

            Sukma melanjutkan, salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah dengan terbitnya Undang-undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha.

            UU Cipta Kerja ini mempercepat dan mempermudah proses perizinan. Birokrasi yang berbelit-belit juga bisa diatasi dengan adanya regulasi yang terdapat dalam Omnibus Law ini. Tentu saja hal ini sangat membantu pelaku usaha.

            Dengan adanya UU Cipta Kerja, Sukma menuturkan bahwa pemerintah tidak hanya mendukung pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja, tetapi juga untuk meingkatkan perlindungan pekerja.

            Lanjutnya, Sukma menerangkan, ada lima peran penting pengusaha dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam ketahanan ekonomi nasional. Pertama, membuka lapangan pekerjaan baru untuk meminimalkan pengangguran; kedua menarik para investor sehingga meningkatkan devisa negara.

            Selanjutnya, yakni membentuk dan meningkatkan product domestic bruto (PDB); lanjutnya memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan sumber daya dan menekan angka kemiskinan dan menjadi salah satu sumber perekonomian negara melalui pajak.

            Dalam menjalankan peranna tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Terkait SDM, perannya berupa menciptakan lapangan pekerjaan, menggali potensi SDM lokal atau peningkatan skill dan membangun profesionalisme danlam meningkatkan skill agar busa bersaing dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).

            Sehingga nantinya tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing, cukup SDM kita yang sudah kita latih, bersertifikat dan memiliki skill yang baik.

            Adapun peran pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi terkait meningkatkan potensi SDA, hal itu berupa memanfaatkan SDA dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan potensi SDA.

            Di luar UU Cipta Kerja, selama ini, pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan yang mendukung para pelaku usaha, dalam bentuk KUR dan sebagainya. Hal tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa naik level dan makin optimal.      

            Sebelumnya, Staf ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjalaskan pentingnya UU Cipta kerja, salah satunya adalah mendorong transformasi ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga membuat Indonesia bisa keluar dari jebakan middle income trap sehingga Indonesia bisa keluar dari jebakan negara dengan penghasilan menengah.

            Tak hanya itu, Elen pun menjelaskan urgensi mengapa UU Cipta Kerja ini dibutuhkan. Menurutnya, hal ini untuk memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki saat ini.

            Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki jumlah penduduk sebanyak lebih dari 260 juta jiwa dan akan terus meningkat hingga 2045 menjadi 319 juta jiwa. Menurutnya dari jumlah tersebut akan ada 52% usia produktif, dimana 75% hidup di perkotaan dan 80% akan berpenghasilan menengah. Dengan demikian Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi keempat terbesar di dunia.

            Urgensi lainnya adalah untuk mempertahan kan dan menyediakan lapangan kerja. Menurut Elen, hal ini masih diperlukan mengingat Indonesia masih memiliki tingkat pengangguran yang tinggi dan penduduk yang bekerja non formal masih tinggi.

            Pemerintah juga gencar berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan masyarakat atas aturan turunan. 

            Oleh karena itu, Undang-undang Cipta Kerja ini perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat karena hal ini dapat menjaga ketahanan perekonomian nasional. 

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Oleh : Made Raditya )*

Peresmian UU Cipta Kerja sempat membawa kehebohan, karena ada demo yang menolaknya. Padahal mereka belum mengerti bahawa UU ini tak hanya menguntungkan pebisnis, namun juga pekerja, bahkan calon pekerja. Karena ada fasilitas baru yang bisa dinikmati oleh mereka.

Situasi dunia kerja belum terlalu kondusif saat pandemi covid-19, karena ada perusahaan yang menerapkan potong gaji, mulai dari 25% hingga 50%. Pemotongan ini terpaksa dilakukan agar mereka bisa bertahan dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Pegawai mau tak mau harus menerimanya, daripada perusahaan oleng dan merumahkan semua karyawannya.

Di sisi lain, ada pula karyawan yang terpaksa di-PHK karena kondisi keuangan pabrik sudah pailit. Mereka sibuk mencari pekerjaan baru agar asap dapur kembali mengepul. Semua jalan dilalui, mulai dari membaca iklan lowongan kerja di surat kabar, sampai di situs seperti Jobstreet. 

Pemerintah berusaha agar situasi ini tak lagi terjadi, karena pekerja dan calon pekerja adalah WNI yang harus dijaga stabilitas finansialnya. Oleh karena itu, di bulan oktober lalu diresmikan UU Cipta Kerja. UU ini memiliki berbagai pasal yang menguntungkan, baik untuk pekerja maupun para pencari kerja.

Peter Abdullah Redjalam, direktur sebuah lembaga riset, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memiliki perspektif, yang ditujukan untuk pekerja maupun calon pencari kerja. Penyebabnya karena di UU ini ada jaminan pemberian pesangon. Dalam artian, para pekerja, walau dirumahkan, akan tetap mendapat haknya dan tidak dikibuli oleh oknum dalam perusahaan.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga disebut bahwa pekerja yang dirumahkan akan mendapat JKP (jaminan kehilangan pekerjaan). Selain hak untuk mendapat pesangon, mereka juga mendapat bekal berupa keterampilan baru. Sehingga bisa membuka bisnis baru dengan modal skill tersebut.

Dalam UU Cipta Kerja ada klaster investasi yang bisa menolong calon pekerja, karena menimbulkan efek domino positif. Ketika iklim investasi di Indonesia membaik, maka akan menarik para penanam modal asing. Sehingga mereka semangat untuk berinvestasi di negeri ini, dan membangun pabrik baru.

Pabrik yang akan dibangun adalah industri padat karya. Sehingga butuh banyak sekali pegawai baru. Para calon pekerja akan semangat melamar di sana dan bisa berstatus sebagai pegawai lagi. Mereka lega karena akhirnya mendapatkan gaji bulanan, sehingga tidak bingung ketika susu anaknya habis.

UU Cipta Kerja juga berguna bagi pekerja, karena mereka akan mendapat bonus tahunan dari perusahaan. Besarannya tentu tergantung dari masa kerjanya. Jika ia bekerja puluhan tahun, tentu bonusnya makin besar. Bonus membuat para pekerja lega, karena bisa jadi tambahan uang belanja atau dimasukkan ke dalam tabungan.

Nominal UMK dalam UU Cipta Kerja sempat jadi polemik, karena diganti istilahnya jadi UMP (upah minimum provinsi). Namun mereka tak usah khawatir, karena gubernur yang menentukan UMP tentu bertindak bijak dan menentukan gaji sesuai dengan kebutuhan mereka. Jadi mereka tidak udah takut besaran gaji akan berkurang drastis.

UMP juga dinikmati oleh pegawai yang baru masuk. Jadi ketika seorang karyawan sudah bekerja lebih dari 2 tahun, sesuai aturan, maka ia mendapat gaji di atas UMP. Jika gajinya tidak sesuai, maka ia bisa melapor ke Disnakertrans, agar diusut tuntas dan mendapatkan haknya.

UU Cipta Kerja sangat bermanfaat, baik untuk pekerja maupun para calon pekerja. Dalam UU ini diatur bahwa pekerja mendapat segala haknya, mulai dari gaji sesuai UMP, bonus tahunan, hingga pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan jika ia dirumahkan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga membuat para investor semangat untuk masuk ke Indonesia, sehingga membuka banyak lowongan baru.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Oleh: Deka Prawira )* 

UU Cipta Kerja didesain sebagai obat yang mujarab, untuk mengatasi efek negatif akibat badai corona. Terutama di bidang ekonomi, karena kondisi finansial Indonesia masih kembang-kempis. Dengan stimulus dari UU ini, maka ada transformasi ekonomi. Sehingga kita bisa selamat dari ancaman krisis moneter jilid 2.

Perekonomian Indonesia sempat menurun akibat dahsyatnya badai corona. Meski kondisi ini juga dialami oleh negara lain, namun kita pantang menyerah. Pemerintah menyediakan solusi dengan membuat UU Cipta Kerja. mengapa harus Undang-Undang? Karena jika ada perubahan aturan maka akan ada perubahan pada segala bidang, terutama perekonomian.

Saidiman Ahmad, peneliti kebijakan publik dari salah satu lembaga riset menyatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi bagian dari transformasi ekonomi Indonesia. Dalam artian UU ini akan menaikkan kembali kondisi finansial Indonesia, karena membuat efek domino positif di bidang ekonomi.

Saidiman melanjutkan, ada 3 hal yang dilakukan presiden untuk transformasi ekonomi. Pertama adalah pembangunan infrastruktur yang merata dan masif. Sementara yang kedua adalah pembangunan sumber daya manusia, dan yang ketiga adalah institusional, yakni omnibus law UU Cipta Kerja.

Yang dimaksud dengan transformasi ekonomi adalah rangkaian perubahan yang saling terkait satu sama lain dalam produksi, impor, ekspor, dan faktor-faktor produksi yang diperlukan. Guna mendukung proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. 

Perubahan yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja adalah aturan dan birokrasi yang dipapras, sehingga tidak tumpang tindih. Salah satu syarat ekspor adalah punya izin usaha, sementara dulu tak semua pebisnis UMKM memilikinya, karena faktor biaya. Namun sekarang perizinannya dipermudah, dipercepat, dan digratiskan. Sehingga UMKM yang akan  mengekspor bisa memperluas pasar.

Jika UMKM dipermudah untuk mengekspor, maka mereka akan menangguk keuntungan dalam bentuk dollar. Sehingga hasilnya lebih banyak lagi. Keberadaan bisnis UMKM yang sempat menurun akibat pandemi, bisa bangkit kembali, karena menemukan pasar yang baru di luar negeri. Akhirnya UMKM bisa berkembang dan mengurangi pengangguran, karena merekrut pegawai baru.

Selain itu, aturan produksi juga diubah oleh UU Cipta Kerja. Jika dulu produsen kecil terganjal oleh mahalnya izin HO, dan keluarnya juga lama. Maka sekarang perizinan berbasis resiko. Mereka bisa mendapat izin dengan mudah, karena bisnisnya beresiko rendah. Izin sangat penting karena untuk mengurus P-IRT dan lain-lain, harus mengantonginya.

 Akhirnya legalitas itu makin memantapkan usaha UMKM. Mereka tak takut akan diobrak oleh aparat saat berjualan di pinggir jalan, karena punya lisensi resmi. Pengusaha bisa berjualan dengan percaya diri di mana saja, baik di sekitar rumah maupun saat ada keramaian. Jika punya izin usaha, maka kerja sama dengan investor juga berjalan dengan baik, karena mereka dipercaya oleh penanam modal.

Izin usaha juga jadi kartu sakti karena merupakan salah satu syarat dalam mengajukan pinjaman ke Bank. Sehingga bisa mendapat suntikan modal, untuk melanjutkan usaha mereka. jika ada tambahan uang, maka bisa memperbesar toko, menambah varian dagangan, dan memajukan usaha.

Jika UU Cipta Kerja benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat, maka mereka akan bahagia. Penyebabnya karena transformasi ekonomi yang terjadi akibat stimulus dari UU tersebut, akan membuat efek domino positif. Ekspor barang dipermudah dan membuat pengusaha jadi untung. Produsen kecil juga tak harus mengurus izin HO.

Masyarakat mendukung penuh UU Cipta Kerja karena bisa memicu kemajuan di Indonesia. Kondisi finansial akan kembali membaik, setelah sebelumnya tertatih-tatih akibat efek pandemi corona. Pengusaha akan senang karena birokrasi dimudahkan dan bisnis mereka makin maju dan menghasilkan lebih banyak pundi-pundi uang.)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Media 

Oleh : Ahmad Prasetyo )*

UU Cipta Kerja yang diresmikan oktober lalu membawa perubahan positif. Tak hanya di bidang ketenagakerjaan, tapi juga bisa mengembangkan industri daerah. Ada banyakperaturan baru yang bisa membuat industri daerah makin maju dan bisa naik level menjadi industri level nasional, bahkan internasional.

Industri menjadi hal yang bisa menyebabkan Indonesia maju, karena jika banyak pebisnis yang memiliki industri (walau kelas kecil), ia akan membuka pekerjaan bagi orang lain. Namun selama ini pengembangan industri, terutama di daerah, masih stagnan. Karena ada peraturan yang malah membuatnya susah untuk maju, misalnya masalah rumitnya perizinan usaha.

Pemerintah berusaha keras agar industri di daerah juga maju, agar mereka bisa selevel dengan industri di Jakarta, serta berkembang jadi industri nasional. Bila perlu, naik level jadi industri internasional. Oleh karena itu, dibuatlah UU Cipta Kerja yang bisa mengatur agar industri daerah makin maju. UU ini memangkas birokrasi yang memusingkan.

Salah satu hal yang diubah oleh UU Cipta Kerja adalah  penghilangan aturan izin gangguan. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prmanto Bhakti menyatakan bahwa retribui izin gangguan dihapuskan. Izin gangguan alias HO adalah surat yang menyatakan tidak ada keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan.

Jika tidak ada retribusi izin gangguan, maka pemilik industri di daerah tidak akan pusing lagi. Karena tak ada pungutan uang yang harus diberikan ke Dinas, agar usahanya berjalan dengan lancar. Mereka bisa menggunakan uang itu untuk keperluan lain, misalnya menambah modal usaha atau biaya pengembangan riset produk.

Dihapuskannya retribusi bagi industri daerah adalah bukti bahwa UU Cipta Kerja sangat pro kepada wong cilik. Karena rata-rata industri di daerah dikendalikan oleh kalangan masyarakat bawah. Mereka senang karena diperhatikan oleh pemerintah. Sehingga cita-cita untuk berubah jadi kalangan atas atau minimal menengah, bisa cepat tercapai.

Selain dihapuskannya retribusi izin HO, UU Cipta Kerja juga mengatur adanya intensif fiskal ke daerah, yang akan diatur oleh kepala daerah. Intensif fiskal berarti pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi. Contohnya adalah intensif pajak dan intensif bea masuk dan keluar. 

Ketika pajak di daerah diberi intensif maka pengusaha kecil akan lega, karena nominalnya berkurang. Pemerintah paham mereka sedang masa kritis akibat pandemi covid-19, jadi diberi bantuan berupa pengurangan pajak. Intensif pajak ini pernah juga dilakukan tahun 2009, dan hasilnya ada pertumbuhan ekonomi sebesar 6%.

Jika peraturan di daerah diubah dengan memberi intensif fiskal dan menghapus izin HO, maka akan membuat para investor asing yakin untuk masuk ke  Indonesia. Apalagi dalam UU Cipta Kerja ada klaster investasi yang memudahkan langkah mereka dalam menanamkan modal dan berbisnis di negeri kita.

Iika ada investor asing masuk maka diharap akan memajukan industri di daerah. Smbiosis mutualisme antara penanam modal dengan pengusaha akan membuat kolaborasi yang dahsyat. Ketika ada suntikan dana investor, maka pebisnis bisa mengembangkan usahanya dengan membuat branding baru, kemasan produk yang cantik dan instagrammable, dan variasi produk.

Pebisnis di industri daerah juga bisa membuat situs untuk memasarkan produknya, bahkan memesan aplikasi agar para pelanggan semakin dekat dengan mereka. Semua langkah marketing ini bagus untuk memasarkan produk agar lebih diminati banyak orang. Namun juga butuh dana yang tidak sedikit, yang tentunya diberikan oleh para penanam modal.

UU Cipta Kerja mendorong majunya industri di daerah karena ada kebijakan intensif fiskal yang sangat meringankan pengusaha cilik. Selain itu, pemerintah menghapus izin HO, sehingga tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar izin gangguan. UU Cipta Kerja juga membuka peluang bagi investor asing untuk mennamkan modal pada pebisnis di industri daerah, karena ada klaster investasi.

)* Penulis adalah kontributor Milenial Muslim Bersatu

JAKARTA – Guru Besar STIAMI Jakarta, Tengku Syahrul Reza menyatakan upaya kodifikasi hukum melalui omnibuslaw dengan ditekennya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
disisa jabatan Presiden Joko Widodo perlu diapresiasi oleh semua pihak. Menurut dia UU Cipta Kerja yang mengatur 6 kluster tersebut merupakan terobosan yang berani dalam memperbaiki persoalan ekonomi,

“UU ini baru batangnya, teknisnya diatur dalam PP, kemudian diatur juga dalam Kepres, justru sekarang membuka pintu untuk menampung aspirasi baik persoalan penyiaran digital maupun lainnya, “ kata pakar komunikasi ini dalam diskusi virtual dengan tema ‘ UU Cipta Kerja Dorong Peran Penyiaran Digital’, Selasa (24/11/2020).

Dikatakannya, semua pihak harus mendukung terobosan tersebut, ibarat membuka jalan tol pasti akan mendapatkan sejumlah kritikan dan penolakan. Akan tetapi harus terus dilakukan apabila ingin memperbaki perubahan terutama soal ekonomi.

“Saya melihat dalam UU Cipta Kerja ini mampu mendorong berbagai pihak apakah itu media, lembaga penyiaran dan lain sebagainya. Karena saya yakin dengan peran digital ke depan Indonesia lebih maju,” ucapnya.

Ketua KPID Sumatera Utara, Mutia Atikah menampik bahwa UU Cipta Kerja
bisa menggerus kewenangan lembaganya. Menurut Mutia, sebaliknya dengan perubahan dalam UU Cipta Kerja semakin memperkuat peran KPI.

“Memperlemah pengawasan dari sisi mananya, kita hadir ketika program itu sudah berjalan baik di radio maupun televisi. Terlebih dengan adanya perubahan penyiaran secara digital nanti, membuka banyak peluang starup baru yang lebih kaya konten ketimbang mengejar rating,” kata Mutia.

Selama ini, tambahnya televisi maupun radio membuat masih kurang memperhatikan konten atau isi dari apa yang disiarkannya kepada publik. Oleh sebab itu, adanya Omnibus ini, semua orang bersaing secara ketat dengan mengedepankan konten.
“Ketika konten tidak sesuai dengan regulasi pasti akan mendapatkan sanksi, tetapi ketika konten itu lebih baik dengan beralih secara digital akan dengan sendirinya memperkat hal itu,” tegasnya. []

Oleh : Sinta Astari )*

Dalam UU Cipta Kerja, ada klaster agraria yang dibuat agar petani mampu bersaing di pasar global dan memajukan kehidupan mereka. Indonesia adalah bangsa yang pernah menggantungkan dari hasil pertanian dan pemerintah berusaha agar bidang ini jadi lebih modern. Agar sistem agraria kita tak jadi terbelakang dan hanya bersistem tradisional.

Masyarakat dibuat heboh dengan UU Cipta Kerja yang mendobrak UU nomor 13 tahun 2010 tentang holtikultura. Dalam klaster agraria omnibus law, tidak ada pembatasan investasi maksimal 30% pada lahan pertanian, seperti dulu. Namun jangan berpikir bahwa ini adalah penjajahan model baru, karena masih ada sisi positif dari UU Cipta Kerja.

Menurut Donny Pasaribu, peneliti dari CIPS, UU Cipta Kerja akan berpeluang meningkatkan produktivitas pertanian.  Khususnya komoditas holtikultura. Ketika ada penanam modal asing, maka petani akan mendapat suplai berupa benih tanaman yang berkualitas baik dari luar negeri. Jadi akan ada simbiosis mutualisme, dan petani dijamin tidak akan merugi.

Dalam artian, jika ada bibit tanaman yang unggul, maka hasil tani di Indonesia akan jadi lebih baik. Misalnya kita punya mangga Indramayu yang manis, namun masih kalah saing di pasar dengan buah-buahan dari Thailand. Jika ada benih yang berkualitas baik, maka buah lokal bisa makin besar dan manis rasanya. Masyarakat akan lebih memilih yang lokal daripada impor.

Selain itu, tidak adanya pembatasan penanaman modal asing akan membuat investor masuk juga ke bidang pertanian di Indonesia. Selama ini mereka rata-rata hanya berbisnis di bidan pariwisata. Namun sekarang juga tertarik untuk bekerja sama dengan petani dan merintis usaha agar bisa mendapat hasil berupa sayur, buah, dan tanaman pangan yang berkualitas baik.

Ketika UU Cipta Kerja diterapkan, jika ada investor yang tentu memiliki modal besar, maka sistem pertanian di Indonesia tidak akan stagnan dan hanya mengandalkan kerbau dan sapi untuk membajak sawah. Namun mereka dikenalkan dengan traktor dan alat modern lain untuk mengolah tanahnya. Jadi pengerjaannya akan lebih cepat dan hemat tenaga.

Selain itu, investor juga bisa mengenalkan sistem pertanian modern yang lain. Bisa berupa ilmu untuk menghitung pergeseran musim di Indonesia. Karena ada efek dari pemanasan global, sehingga musim hujan bisa maju. Ketika tidak ada perhitungan dengan ilmu matematis dan melihat pola iklim dan cuaca, maka bisa gagal panen dan petani hanya gigit jari.

Petani juga diajak agar tidak hanya jadi produsen, namun juga mengolah hasil panen menjadi barang yang lebih bernilai jual tinggi. Misalnya dulu hanya menjual ubi, namun sekarang juga diolah menjadi keripik, bakpao dan tepung ubi. Dengan pengolahan ini, selain mendapat uang lebih banyak, juga lebih awet. Ini salah satu manfaat UU Cipta Kerja Klaster Agraria.

Dalam UU ini juga disebutkan bahwa fungsinya untuk menjamin kepentingan petani sebagai sumber pangan rakyat. Jadi dengan ilmu yang diberikan oleh investor, petani jadi tambah cerdas dan mampu mengolah lahan, serta punya strategi berbisnis. Bukan seperti anggapan oknum yang menyatakan bahwa UU ini adalah bentuk lain dari kolonialisme.

Pelurusan hal ini sangat penting karena bisa jadi ada yang salah paham dengan klaster agraria dalam UU Cipta Kerja. Undang-undang ini dibuat untuk rakyat dan bukan berarti kesejahteraan petani akan dicaplok oleh investor. Karena jika ada pelanggaran, tentu ditindak oleh pemerintah.

Indonesia adalah negara agraria dan sudah saatnya tanah diolah jadi lebih modern. Jangan tolak para penanam modal, dan jangan pula alergi dengan kata ‘asing’. Cobalah untuk berpikir positif dan mencoba untuk menanam buah dan sayur dengan strategi, agar bisa menghasilkan produk unggulan yang dapat diekspor.

)* Penulis adalah aktif dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Jawa Barat

Pengamat Ekonomi Unika Atmajaya, Rosdiana Sijabat menegaskan bahwa UU Cipta Kerja dibuat dimaksudkan dengan bertujuan dalam mendorong perekonomian dan daya saing bagi investor asing agar lebih baik. Pasalnya selama ini, berbagai pelayanan izin dalam berusaha atau investasi diribeti dengan berbagai persoalan agar menjadi lebih sederhana.

Menurutnya yang menjadi ketakutakan dari masyarakat terutama petani, nelayan dari UU Cipta Kerja adalah kekhawatiran investasi asing yang masuk tersebut menggeser ketersediaan bahan pangan dari petani kemudian pemerintah lebih memilih cara impor.

“Dari sisi ekonomi, yakni supply and demand bahwa impor adalah hal yang biasa. Artinya ketika ketersediaan bahan pangan dalam negeri tidak mencukupi maka harus dicarikan solusi melalui impor tersebut, dan itu dijelaskan dalam UU Cipta Kerja, “ ujar Rosdiana dalam diskusi secara virtual dengan tema “UU Cipta Kerja Dalam Kedaulatan Pangan,” Jumat (23/10/2020).

Dengan demikian kata Rosdiana kembali menegaskan bahwa tujuan UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan regulasi terutama perizinan disejumlah kluster tidak hanya buruh, pengusaha tetapi juga petani, nelayan.

Rosdiana juga menjelaskan selama pandemi Covid-19 dan pemerintah provinsi, kabupaten menerapkan pembatasan sosial justru ketersediaan pangan dalam kondisi baik. Meskipun terdapat tujuh provinsi megalami defisit, namun ada beberapa provinsi/kota ada yang surplus. Namun demikian secara global ketersediaan pangan mengalami kenaikan pada pertengahan 2020 dan kuartal kedua mengalami penurunan karena adanya gangguan supply menjadi penyebab.
“Ketersediaan bahan pangan sampai dengan akhir 2020 dan awal 2021 aman, oleh karenanya UU Cipta Kerja saya nilai memperkuat kedualatan pangan. Dengan target pada 2045 menjadi tiga besar ekonomi dunia,” ujarnya.

Ditempat yang sama Graha Abadi Pasyman, Duta Petani Milenial Kementerian Pertanian berharap UU Cipta Kerja mampu memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan petani dengan mengedepankan hasil pertanian mampu bersaing dikanca global. []