Jakarta – Kejaksaan Agung tahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Hal tersebut membuktikan bahwa perintah secara serius memberantas korupsi dengan melakukan “bersih – bersih” di Kementerian dan Lembaga.

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Ditahannya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung menjadi salah satu upaya pemerintah melalui penegak hukum.

Johnny G Plate resmi menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, tak berapa lama setelah Johnny G Plate dibawa petugas usai pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan, Rabu (17/5/2023).

Kuntadi sebelumnya menjelaskan, Johnny, selaku menteri tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Ragam kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merugikan negara hingga Rp8 triliun, ungkap Kuntadi.

Pada kesempatan yang lain, Menko Polhukam Mahfud MD telah mengatakan bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna.
Pemerintah juga terpacu setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu turun dari 38 menjadi 34.

Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” papar Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat di DPR, beberapa waktu lalu.

Pemerintah, misalnya, awal Mei lalu resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam.

Begitu pula, Presiden Joko Widodo telah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera dibahas disahkan.

“Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/5/2023)

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Salah satu anggota kabinet, yaitu Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate resmi menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, tak berapa lama setelah Johnny G Plate dibawa petugas usai pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.

Kuntadi sebelumnya menjelaskan, Johnny, selaku menteri tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Ragam kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Kejanggalan yang dinilai melibatkan menteri tersebut mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, hingga penganggaran-pencairan, serta realiasi proyek, dan juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Sebelum Johnny G Plate, dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka lain yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Naikkan Lagi IPK

Penetapan Menkominfo sebagai tersangka ini menandai semakin meluasnya langkah bersih-bersih yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, sejumlah pejabat di Ditjen Pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula di Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan pejabat di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah lainnya.

Apresiasi tinggi perlu diberikan kepada kejaksaan karena anggaran sebesar itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 unit gedung sekolah atau membiayai BLT untuk 41,5 juta kepala keluarga.

Dalam berbagai kesempatan, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna. Pemerintah juga terpacu setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu turun dari 38 menjadi 34.

“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” papar Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat di DPR, Rabu (29/03/2023).

Pemerintah, misalnya, awal Mei lalu resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam.

Begitu pula, Presiden Joko Widodo telah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera dibahas disahkan. “Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).*

Jakarta – Kejaksaan Agung terus berupaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi, termasuk dengan mendalami aliran dana korupsi di kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Terbaru, Kejagung secara resmi telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Plate sendiri sebelumnya telah tiga kali diperiksa dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS tersebut.

Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan bukti yang ada.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” katanya

Tidak hanya itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung itu mengungkapkan bahwa pendalaman aliran dana korupsi tidak saja tertuju kepada Menkominfo Johnny G Plate, namun juga kepada pihak-pihak lainnya.

“Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” imbuhnya

Sebelumnya, Kuntadi menyampaikan bahwa Johnny selaku menteri sangat mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Menurutnya, sejumlah kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Dalam hal ini, kejanggalan yang dinilai melibatkan menteri tersebut mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, hingga penganggaran-pencairan, serta realiasi proyek, dan juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS. Satu diantaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Adapun sisanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Penetapan Menkominfo sebagai tersangka menjadi harapan baru pemberantasan korupsi di tingkat Kementerian/Lembaga. Hal itu lantaran sebelumnya sejumlah pejabat di Ditjen Pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula di Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan pejabat di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah lainnya.

*

Jakarta – Kejanggalan akan pembangunan menara BTS 4G telah terbukti nyata adanya, hal tersebut membuat Menkominfo Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi.

Diketahui bahwa sebelumnya memang sempat terjadi sejumlah kejanggalan yang disadari oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tidak main-main, bahkan kejanggalan akan pengadaan proyek pembangunan BTS 4G tersebut diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp 8 triliun.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata sejumlah kejanggalan itu melibatkan Menkominfo Johnny mulai dari bagian perencanaan pengadaan tender, penganggaran, pencairan, realisasi proyek hingga pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Lantas dengan telah terbuktinya menteri tersebut ikut serta dalam kasus ini, maka dirinya resmi ditetapkan sebagai seorang tersangka kasus korupsi.

Penetapan tersangka Menkominfo itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah dirinya diperiksa sebanyak tiga kali.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa dari penetapan Menkominfo sebagai tersangka itu memang telah disertai berbagai bukti.

“Telah didapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” katanya.

Dengan adanya penetapan Menkominfo sebagai tersangka korupsi tersebut, maka menandakan bahwa Pemerintah RI memang sangat serius untuk melakukan penegakan hukum, yakni melakukan penangkapan tersangka korupsi.

Pasalnya memang sebelumnya juga telah terjadi berbagai macam penangkapan kasus korupsi yang bahkan melibatkan para pejabat dalam instansi pemerintahan.

Maka dari itu, apresiasi sangat tinggi patut diberikan atas bagaimana keseriusan pemerintah tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD kemudian mengutarakan bahwa memang Pemerintah sangat serius untuk terus meningkatkan kualitas penerintahan.

Bahkan data menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia terus mengalami penurunan dari sebelumnya di angka 38 kini menjadi 34.

Mahfud MD kemudian juga mengakui bahwa memang masih banyak permasalahan birokrasi di Tanah Air dam penting untuk dibenahi.

“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” tegasnya.

Pada awal Mei sendiri, Pemerintah telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam.

Termasuk pula, Presiden Jokowi terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023,” kata Mahfud.

*

Jakarta – Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. Status Johnny yang sebelumnya saksi ditingkatkan jadi tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa penyidik sebanyak tiga kali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G. Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Kuntadi pada saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/5), di Jakarta.

Kuntadi menambahkan, selaku menteri, Johnny tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Sejumlah kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Kejanggalan yang dinilai melibatkan Johnny adalah mulai dari perencanaan, pengadaan dan tender, penganggaran-pencairan, hingga realisasi proyek, serta pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka menunjukkan bahwa pemerintah sedang melakukan bersih-bersih di lingkungan Kementerian/Lembaga. Penangkapan Menkominfo dalam kasus korupsi ini menandakan bahwa Pemerintah sangat serius dalam menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Apresiasi tinggi perlu diberikan kepada kejaksaan atas penetapan Johnny Plate sebagai tersangka. Karena menurut Kejagung, anggaran sebesar itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 unit gedung sekolah atau membiayai BLT untuk 41,5 juta kepala keluarga.

Sebelumnya, lima tersangka lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. [*]

Ditahannya Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung menjadi salah satu upaya pemerintah melalui penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. 

Johnny G Plate resmi menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, tak berapa lama setelah Johnny G Plate dibawa petugas usai pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.

Kuntadi sebelumnya menjelaskan, Johnny, selaku menteri tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Ragam kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Kejanggalan yang dinilai melibatkan menteri tersebut mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, hingga penganggaran-pencairan, serta realiasi proyek, dan juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Sebelum Johnny G Plate, dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka lain yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Penetapan Menkominfo sebagai tersangka ini menandai semakin meluasnya langkah bersih-bersih yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, sejumlah pejabat di Ditjen Pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula di Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan pejabat di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah lainnya.

Apresiasi tinggi perlu diberikan kepada kejaksaan karena anggaran sebesar itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 unit gedung sekolah atau membiayai BLT untuk 41,5 juta kepala keluarga.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna. Pemerintah juga terpacu setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu turun dari 38 menjadi 34.

“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” papar Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat di DPR, Rabu (29/03/2023).

Pemerintah, misalnya, awal Mei lalu resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam.

Begitu pula, Presiden Joko Widodo telah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera dibahas disahkan.

“Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Jakarta — Tanpa sama sekali pandang bulu, Pemerintah RI langsung menindak tegas para koruptor sebagai bukti keseriusan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kasus terbaru, diketahui bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi.

Dirinya menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI seusai pemeriksaan sebanyak tiga kali dalam pendalaman kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan bahwa penetapan Menkominfo sebagai tersangka telah disertai dengan bukti yang cukup.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” katanya.

Sebelumnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengindikasi bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pembangunan proyek BTS 4G tersebut.

Diduga kejanggalan tersebut bahkan merugikan negara hingga sebesar Rp 8 triliun.

Setelah diselidiki, kejanggalan itu ternyata memang melibatkan Menkominfo mulai dari pengadaan tender, penganggaran dan pencairan, realisasi proyek sampai pada pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Diketahui pula bahwa sebelum Johnny G Plate ditangkap, sebelumnya telah terjadi penangkapan pada lima tersangka lainnya.

Dengan adanya penangkapan Menkominfo dalam kasus korupsi itu berarti menandakan bahwa memang Pemerintah RI sangat serius dalam menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Bagaimana tidak, pasalnya sebelumnya salah seorang pejabat dari Ditjen Pajak juga telah diamankan dalam kasus korupsi, termasuk pula Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan juga para pejabat lain di sejumlah instansi.

Maka dari itu, apresiasi tinggi patut diberikan kepada upaya pemerintah dalam penegakan hukum tersebut.

Data menunjukkan kalau Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia terus mengalami penurunan angka sebagai wujud kerja nyata pembenahan di Pemerintah, yang mana dulu pada angka 38 kini menjadi 34.

Menko Polhukam, Mahfud MD kemudian menerangkan bahwa memang masih banyak hal mengenai birokrasi yang memang patut untuk dibenahi.

“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” ucapnya.

Upaya melakukan penanganan birokrasi tersebut, yakni pemerintah juga telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Presiden Jokowi sendiri terus mendorong agar RUU perampasan aset bisa segera disahkan.

“Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023,” ungkap Mahfud.

(*)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membongkar dugaan korupsi senilai Rp. Triliun dan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo, pada Rabu (17/5).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan bukti yang cukup bahwa Johnny terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Sebelumnya, Menurut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang membuka angka fantastis hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, total kerugian negara adalah sebesar Rp 8.032.084.133.795.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 [triliun],” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Johnny Plate tidak ada hubungannya dengan politik.

“Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP [Johnny G. Plate], adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/5).

Dirinya mengaskan bahwa kejaksaan berkewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.

“Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional, dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah,” ungkapnya.

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi di tanah air dengan tidak pandang bulu.

Sebelumnya juga terdapat sejumlah pejabat di baik di tingkat daerah maupun K/L, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Johnny Plate sebelumnya diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Selama pemeriksaan oleh Kejagung, ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga Rp. 8 triliun.

Beragam kejanggalan tersebut mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan dan tender, hingga pencairan, serta pekerjaan atau realiasi proyek, termasuk pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Presiden Joko Widodo, dalam berbagai kesempatan, menegaskan komitmen pemerintah untuk berantas korupsi, dan terus mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. [-red]

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut semakin terlihat pasca penetapan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023)

Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di jakarta, Rabu (17/06).

Awal mula Johnny ikut terseret dalam kasus itu setelah sang adik, Gregorius Alex Plate, diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas dari anggaran Bakti. Uang yang diterima Alex mencapai Rp 534.000.000.

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka juga diperkuat oleh pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi bahwa telah terdapat cukup bukti terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan [Johnny G Plate] diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” ujar Kuntadi.

Selain Johnny G Plate Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif). Adapun empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ini mencapai Rp 8,3 triliun.

Penetapan Johnny G Plate menunjukkan komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk di dalam Kabinet Indonesia Maju. Penetapan Menkominfo sebagai tersangka ini menandai semakin meluasnya langkah bersih-bersih yang dilakukan pemerintah.

Sebelumnya, sejumlah pejabat di Ditjen Pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula di Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan pejabat di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah lainnya.

Dalam berbagai kesempatan, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna. Pemerintah juga terpacu setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu turun dari 38 menjadi 34.

“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” papar Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat di DPR, Rabu (29/03/2023).

Ditahannya Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung menjadi salah satu upaya pemerintah melalui penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. 

Johnny G Plate resmi menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, tak berapa lama setelah Johnny G Plate dibawa petugas usai pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan.

Kuntadi sebelumnya menjelaskan, Johnny, selaku menteri tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Ragam kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Kejanggalan yang dinilai melibatkan menteri tersebut mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, hingga penganggaran-pencairan, serta realiasi proyek, dan juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Sebelum Johnny G Plate, dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka lain yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Penetapan Menkominfo sebagai tersangka ini menandai semakin meluasnya langkah bersih-bersih yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, sejumlah pejabat di Ditjen Pajak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, begitu pula di Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan pejabat di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah lainnya.

Apresiasi tinggi perlu diberikan kepada kejaksaan karena anggaran sebesar itu setara dengan biaya untuk membangun lebih dari 4.000 km jalan atau 8.000 unit gedung sekolah atau membiayai BLT untuk 41,5 juta kepala keluarga.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah memang ingin terus meningkatkan kualitas pemerintahan sehingga berbagai legasi pembangunan selama ini lebih bermakna. Pemerintah juga terpacu setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun lalu turun dari 38 menjadi 34.

“Kita akui, ini memang masalahnya masih banyak permainan di birokrasi. Ini kita harus tangani,” papar Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat di DPR, Rabu (29/03/2023).

Pemerintah, misalnya, awal Mei lalu resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam.

Begitu pula, Presiden Joko Widodo telah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera dibahas disahkan.

“Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023,” kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).