suaratimur.id – Meminjam kalimat yang pernah menjadi judul dalam sebuah karya tulis berwujud buku dari seorang pengajar di Sekolah Tinggi Agama Kristen Nabire Papua, Melianus Kotouki. Sebuah kelompok seni yang menamakan diri Komunitas Nogei Deiyai merilis sebuah lagu berjudul “Pemekaran yang Dipaksakan” melalui channel media Youtube Studio Wagadei Deiyai. Lagu yang berdurasi sekitar tiga menit tersebut dinyanyikan oleh Rilliy Mote sekaligus bertindak sebagai pencipta lagu dan panata suara.

Lagu bertemakan kritik yang diproduksi di Studio Wagadey milik komunitas Nogei Deiyai seperti menjadi angin segar bagi kelompok Petisi Rakyat Papua (PRP), dimana dalam beberapa bulan terakhir terus bermanuver untuk mempengaruhi publik agar turut berdiri dalam posisi menolak kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang saat ini terus dikaji persiapannya setelah sebelumnya ditandatangani Undang-undangnya oleh Presiden Joko Widodo.

Kemunculan lagu bertema kritik menjadi hal lumrah dalam negara demokrasi. Namun jika muatan dalam karya tersebut tak sesuai dengan kondisi dan kenyataan serta justru menjadi media hasutan akan berdampak pada hal lain yang harus diwaspadai. Terlebih, karya lagu yang muncul dari sebuah komunitas musik di Nabire ini menjadi komoditas bagi PRP untuk dipublikasi kembali menjadi “amunisi baru” sebagai upaya mempengaruhi publik di Papua khususnya, serta masyarakat daring secara lebih luas.

Lagu yang Tak Relevan dengan Harapan Masyarakat Papua

Selain kehandalan composer dalam meramu nada menjadi sebuah karya lagu, peran lirik selalu memiliki pesan bagi setiap pencipta kepada para pendengarnya. Dalam lirik lagu Pemekaran yang Dipaksakan terdapat sejumlah kejanggalan isi lirik mengarah pada pemikiran subjektif dengan sudut pandang pihak yang menolak kebijakan pemerintah untuk memajukan dan membangun tanah Papua. Memang, subjektivitas bukan hal yang dilarang dalam karya seni, namun jika muatan pesan didalamnya terkandung hal-hal yang tak sesuai dengan kenyataan justru menjadi sebuah fitnah atau tuduhan yang mengarah pada tindakan yang tak bisa dibenarkan.

Lirik lagu bernuansa Rhytm and Blues tersebut termuat kalimat di awal sekaligus sebagai bagian reffrein yakni: “Pemekaran yang dipaksakan, Hanya demi mengemis harta dan mencuri kekayaan”, kemudian diikuti dengan kalimat berikutnya “Perbedaan ras slalu mengingatkan kita bahwa kami adalah pemilik tanah ini, dan kalian bukan siapapun di negeri kami”. Telaah dari kalimat diawal akan menimbulkan pertanyaan karena tidak dijelaskan perihal mengapa dipaksakan, mengapa mengemis harta, dan mencuri kekayaan. Meski dapat bersifat multitafsir, namun yang menjadi top mind dari publik lebih merujuk kepada konotasi negatif terhadap kebijakan pemekaran sendiri. Mungkin hal tersebut yang sengaja diharapkan dari pencipta lagu agar semakin menguatkan publik bahwa pemekaran memang bersifat demikian. Sebenarnya, telah berulang kali dijelaskan bahwa kebijakan pemekaran merupakan upaya pemerintah pusat, termasuk merespon keinginan tokoh masyarakat Papua yang sejak lama menginginkan adanya pecah provinsi dalam rangka solusi penyelesaian permasalahan jarak, pembangunan, kesejahteraan, hingga percepatan kemajuan di bumi cenderawasih.

Lalu merambah pada kalimat kedua, yakni “perbedaan ras mengingatkan bahwa kami sebagai pemilik tanah dan kalian bukan siapapun”. Oke, Kita paham bahwa secara ras masyarakat Papua berbeda dengan orang Indonesia secara umum, Papua tergolong melanesia. Namun bukan berarti hal tersebut menjadi penghalang atau jarak karena Papua adalah juga bagian dari Indonesia secara sah. Mirisnya, kalimat tersebut juga tersirat dan terkandung sudut pandang pihak yang ingin menentukan kebijakan hingga nasib sendiri menganggap pemerintah Indonesia bukan siapa-siapa dan tak berhak apa-apa. Jargon ini kerap kali diucapkan oleh kelompok Separatis yang memiliki misi panjang untuk lepas dari bumi pertiwi Indonesia.

Berbicara mengenai kelompok separatis, terdapat pula pesan yang ingin disampaikan dalam lagu tersebut yang telah dikemas melalui format video klip menampilkan visualisasi Rilliy Mote yang sedang bernyanyi dengan latar belakang keindahan alam pegunungan papua dengan sesekali diselipkan footage video pemberitaan sejumlah media nasional terkait kebijakan pemekaran dari sudut pandang framing negatif.

Tampilan Rilliy Mote memang menggambarkan orang asli Papua dengan wajah dan kulit khas Melanesia, ditambah style rambut keriting dan gimbal yang menjadi simbol perlawanan Papua. Selain itu terdapat aksesori penggunaan tas selempang yang didepannya terdapat jahitan bordir berbentuk bendera bintang kejora serta tulisan nama Rilliy dibawahnya. Secara tersirat bisa dimaknai bahwa sang penyanyi sedang memperjuangkan penolakan kebijakan pemekaran serta mendukung Papua untuk lepas dari Indonesia dan berdiri sebagai negara sendiri.

Sayangnya, sang penyanyi tersebut lupa bahwa tujuan pemekaran provinsi tak seperti yang dituliskan di kalimat awal lagu tersebut. Bahkan keresahan sang penyanyi di kalimat akhir lagu tersebut yang berbunyi: “Oh Tuhan, kapankah alam papua yang indah terpesona dan penuh misteri ini dipimpin oleh anak negerinya sendiri,” menjadi tujuan sekaligus jawaban dari keresahan lagu tersebut terhadap kebijakan pemekaran yang sebenarnya bertolak belakang dengan kalimat tersebut.  

Kebijakan pemekaran yang selama ini ditakutkan oleh kelompok separatis, kelompok aktivis seperti Petisi Rakyat Papua, dan beberapa afiliasinya termasuk dari kelompok seni pembuat lagu ini sangat bertolak belakang dengan isi dari rencana dan kebijakan yang akan dan tengah diterapkan terhadap masyarakat Papua.

Melalui pemekaran provinsi, pemerintah pusat akan mengutamakan sumber daya manusia dari Orang Asli Papua (OAP) untuk membangun daerahnya, termasuk dalam hal jabatan gubernur dan beberapa jabatan strategis lainnya yang akan diisi oleh putra-putri terbaik dari tanah Papua. Hal tersebut jelas menjawab bait terakhir dari kalimat di lagu tersebut dimana nantinya wilayah pemekaran akan dipimpin oleh anak negerinya sendiri.

Waspada Terhadap Manuver Kelompok Petisi Rakyat Papua

Semakin kesini, publik harus paham bahwa dalam kebijakan pemekaran masih terdapat kelompok yang bermanuver seperti PRP berafiliasi dengan kelompok separatis untuk mempengaruhi agar turut menolak segala kebijakan pemerintah. Baginya, setiap kebijakan yang dilaksanakan pemerintah selalu memiliki kepentingan tertentu yang berdampak pada masyarakat Papua. Kecurigaan tersebut tak berdasar dan justru hanya kedok dari upaya tuntutan lepas dari Indonesia melalui referendum dengan menunggangi isu sejumlah kebijakan termasuk pemekaran provinsi.

Pada akhirnya, wajib menjadi pengetahuan bersama bahwa pembentukan DOB di Papua merupakan upaya membangun secara Indonesia-sentris dengan mengurangi gap pelayanan dari pemerintah ke masyarakat, yang mana di Papua masih sangat besar. Upaya mengatasi kesenjangan di Papua harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan seluruh elemen bangsa, terutama para tokoh masyarakat demi kesejahteraan seluruh masyarakat Papua.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Oleh : Dewi Ayu Lestari

RUU KUHP  merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau meng-update kuhp yang berasal dari wetboek van srafrecht voor nederlandsch, serta untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini. Pemerintah menyatakan ada tujuh perubahan dalam draft terbaru yang meliputi 14 isu signifikan, seperti isu Menghina Presiden dan wakil PresidenTerancam Penjara 3,5 tahun. Dalam  RKUHP di pasal ini, tercantum aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pada Pasa1 217 diatur tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden. Lalu kedua, Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara, draft RKUHP pasal tentang penistaan agama diatur dalam BAB VII. 

Isu ketiga adalah tentang Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun. Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memperluas definisi pemerkosaan. Satu pasal yang mencuri perhatian soal perkosaan dalam hubungan pernikahan suami istri. Pada draf terbaru RUU KUHP, aturan perkosaan tersebut diatur dalam pasal 477. Pasal tersebut menyebutkan, seseorang bisa dipidana jika melakukan kekerasan atau ancaman bersifat memaksa orang lain bersetubuh bisa dipidana 12 tahun penjara. Pasal yang menjadi isu keempat adalah Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan, aturan soal perzinaan diatur dalam bagian keempat pasal 415, 416 dan 417.Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun. Namun, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Isu kelima yaitu, hukuman mati bisa diubah jadi seumur hidup asal bersikap baik, kemudian ada pula yang menjadi isu keenam, yaitu unggas masuk kebun orang: pelaku didenda dan hewan disita pemerintah.isu selanjutnya mengaku dukun & punya kekuatan gaib diancam 18 bulan, isu tentang pelaku aborsi dipidana 4 tahun, dokter ikut bantu dihukum berat, isu tentang penganiayaan terhadap hewan yang akan mendapat kurungan penjara maksimal 1 tahun.  isu selanjutnya , yaitu orang tua yang mengajak anak mengemis dapat dipidana 4 tahun, adapula  isu tentang advokat curang, lalu isu tentang penghinaan terhadap pengadilan (pemerintah mengubah formulasi pada pasal 280 yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Terutama pada huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung atau Contempt of Court dan Hukum Adat. 

Penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah melewati perjalanan yang Panjang melalui sejumlah tahapan yang berliku pula, tahapan ini pertama kali disusun pada tahun 2015. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan bahwa, selaku salah satu pihak yang ikut serta merumuskan dan merancang RKUHP sejak 2015, telah melibatkan masyarakat sipil dalam hal ini Aliansi Nasional Reformasi RKUHP. Arsul menegaskan masyarakat sipil dilibatkan bahkan saat menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RKUHP. 

Menurut Arsul, DPR telah secara partisipatif dalam penyusunan RKUHP. DPR telah membuka ruang publik sehingga banyak juga masukan dari masyarakat terkait dengan RKUHP. dianggap tidak partisipatif saat menyusun RKUHP. DPR menyadari bahwa pihaknya perlu mendapatkan masukan dari masyarakat dan hal tersebut telah dilakukaan sehingga harapannya RKUHP dapat mengakomodir kepentingan – kepentingan masyarakat luas dengan berbagai macam kajian maupun analisa.

Arsul menyebutkan, materi DIM banyak mendapatkan masukan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari elemen masyarakat sipil. Bahkan masukan tersebut digunakan sebagai dasar pembahasan RKUHP. Arsul memastikan  usulan DIM dari berbagai elemen masyarakat sipil telah diakomodir dengan baik. Sementara itu,  Arsul menyebutkan bahwa pembahasan RKUHP juga melibatkan para ahli dan tim pakar dari berbagai universitas di Tanah Air dalam penyusunannya. Menurut Arsul, RUU (KUHP) telah dibahas bahas selama 4 tahun dari pertengahan 2015 sampai September 2019 ketika periode DPR 2014-2019 berakhir. Selama 4 tahun lebih itu DPR keliling. Kampus yang putaran pertama diminta masukan dan memberikan kajian maupun Analisa yaitu dari Universitas Syah Kuala, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Mataram.

Terlepas dari fakta bahwa pengesahannya ditunda, RKUHP sebenarnya mengusung misi penting. Yakni, bukan semata untuk mengakhiri eksistensi regulasi warisan kolonial, tetapi lebih dari itu adalah dalam rangka merancang arah pembaruan hukum pidana nasional yang berlandaskan pada hak asasi manusia (HAM), keadilan gender, dan sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern. Semuanya akan bermuara untuk kepentingan masyarakat luas.

)* Penulis adalah kontributor pertiwi Institute  

Oleh : Made Raditya )*

Kehadiran Investasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia, namun lebih daripada itu, pemerintah Indonesia menginginkan adanya investasi hijau yang akan berdampak baik tidak hanya pada peningkatan ekonomi, tetapi juga pada upaya penurunan emisi karbon.

Pemerintah Indonesia berkolaborasi dengan Pemerintah Korea Selatan dalam mendorong peningkatan investasi hijau berkelanjutan melalui nota kerja sama antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Energy atau Ministry of Trade, Industry dan Energy (MOTIE).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama Menteri MOTIE Lee Chang-Yang menandatangani nota kerja sama tersebut di Seoul, Korea Selatan, disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Korea Selatan Yoon Seok Yeol.

Kolaborasi kedua pemerintahan ini dilakukan guna meningkatkan serta memfasilitasi kegiatan kerja sama yang saling menguntungkan, seperti investasi, transfer teknologi dan peningkatan kapasitas demi mempercepat terwujudnya investasi hijau berkelanjutan. Bahlil optimis, kerja sama yang dilakukan ini akan dapat mempercepat pertumbuhan investasi hijau berkelanjutan di Indonesia. Ia menyampaikan, Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki hubungan bilateral yang sangat baik, khususnya terkait investasi. 

Bahlil berujar bahwa pihaknya berkomitmen untuk secara konsisten memberikan dukungan penuh kepada investor Korea Selatan mulai dari awal perizinan sampai pengawasan hingga terealisasinya investasi. Hal tersebut sudah berlaku bagi calon investor maupun yang sudah eksis di Indonesia pada saat ini. Bahlil juga mempersilahkan calon investor dari Korea Selatan untuk datang ke Indonesia dengan membawa modal dan teknologi. Pemerintah Indonesia juga siap memfasilitasi hal tersebut.

Kerja sama dengan Korea Selatan tentu bukan tanpa alasan, mengingat investor asal Korea Selatan telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi Indonesia dalam mewujudkan transformasi ekonomi. Di antaranya diwujudkan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

MOTIE akan memfasilitasi investasi dari Korea Selatan yang memiliki modal dan teknologi mutakhir untuk mengembangkan investasi hijau berkelanjutan, serta memberikan dukungan teknologi yang tepat untuk kemudian ditransfer ke pemerintah Indonesia dan sektor swasta. Menteri Motie Lee Chang Yang menyambut baik atas terjalinnya kerja sama dengan kementerian Investasi/BKPM.

Lee mengaku optimis bahwa kerja sama yang sudah dan akan terjalin ini akan mampu memberikan dampak positif bagi kedua pihak, khususnya di bidang investasi. Dalam kesempatan tersebut, Lee sangat berterima kasih kepada Menteri Investasi RI atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan kepada investor asal Korea Selatan selama ini. 

Lee mengaku bahwa dirinya senang karena dapat berkontribusi pada perkembangan investasi hijau di Indonesia dan pihaknya juga berharap agar hubungan kerja sama ini dapat terus berjalan serta saling menguntungkan.

Selain mengembangkan dan mentransfer teknologi dalam investasi hijau berkelanjutan. Nota Kerja sama antara Kementerian Investasi/BKPM dan MOTIE juga mencakup pertukaran peluang investasi dan kebijakan yang relevan tentang pengembangan investasi hijau. Sekaligus mempromosikan dan memfasilitasi kegiatan kerja sama investasi yang bergerak di sektor industri dan energi hijau, seperti ekosistem kendaraan listrik baterai, semi-konduktor dan energi terbarukan.

Investasi hijau berkelanjutan berupa pengembangan ekosistem kendaraan listrik asal Korea Selatan di Indonesia direalisasikan melalui kerja sama antara konsorsium perusahaan Korea Selatan. Di dalamnya termasuk LG, Hyundai, KIA dan Posco dengan BUMN Indonesia IBC (Indonesia Battery Corporation).

Kerja sama ini meliputi pembangunan industri baterai listrik terintegrasi dimulai dari pertambangan dan peleburan (smelter) nikel yang berlokasi di Halmahera, Maluku Utara hingga industri pemurnian (refinery), industri prekursor dan katoda, serta perluasan industri sel baterai yang akan dibangun di KIT Batang, Jawa Tengah, hingga industri daur ulang baterai listriknya, dengan total rencana investasi mencapai RP 142 Triliun. Implementasi tahap pertama groundbreaking pembangunan pabrik sel baterai kendaraan listrik telah dilakukan di Karawang, Jawa Barat pada 15 September 2021 lalu.

Saat ini, pembangunan tersebut telah memasuki tahap konstruksi yang telah terealisasi sebesar 50 sampai 60 persen dari total target kapasitas produksi 10 giga watt dengan nilai investasi sebesar 1,1 miliar dolar AS.  Pada 8 Juni 2022, juga telah dimulai pembangunan tahap kedua industri baterai listrik terintegrasi di KIT Batang, Jawa Tengah.

Selain itu, dalam pengembangan pabrik produksi kendaraan listrik, Hyundai juga telah merealisasikan investasinya yang mencapai nilai 1,5 miliar dollar AS di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang telah berproduksi sejak Januari 2022 dengan kapasitas produksi mencapai 150 ribu unit per tahun.        

Pemerintah Indonesia tak pernah setengah-setengah dalam memfasilitasi upaya kerja sama investasi hijau, hal ini dikarenakan investasi hijau diyakini akan menjadikan Indonesia keluar dari predikat negara berkembang lalu berganti menjadi negara maju.  

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini 

Oleh : Felicia Bunai

Pemekaran Daerah  Otonomi baru (DOB) di bumi cendrawasih telah disahkan, dengan visi dan misi yaitu terwujudnya pemekaran keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keinginan ini menjadi mimpi besar bagi seluruh masyarakat Papua. Harapan itu terutama agar masyarakat dapat lebih sejahtera dan hidup makmur.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengajak berbagai elemen masyarakat maupun para tokoh di Papua Pegunungan untuk menyambut pembentukan DOB dengan baik. Menurutnya, pada kesempatan itu juga terjadi penandatanganan surat pernyataan pinjam pakai dan hibah dana, ASN oleh para bupati wilayah adat Mepagoo atau Papua Tengah kepada pemerintah pusat, serta penyerahan tanah hak wilayah adat, penyerahan aset Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Mesakh Mirin mengatakan pengesahan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni RUU Papua Tengah, RUU Papua Selatan, dan RUU Papua Pegunungan bisa menjawab harapan masyarakat Papua untuk mendapatkan kesejahteraan.

Menurut Mesakh (anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Papua), DOB di Papua akan mendatangkan pembangunan yang merata. Harapannya provinsi baru ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua. Selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat sulit

Undang-undang pasal 76 ayat 1 berbunyi :” Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten atau kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.” Dari undang-undang tersebutlah yang merupakan cikal bakal dari tercetusnya Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Papua yang akhirnya Presiden resmi mengesahkan 3 provinsi baru. Pengesahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) yang disahkan Jokowi pada 25 Juli 2022. Untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022. Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Maka perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua.

Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP. Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.

Setelah  disahkahkan, daerah otonom baru Papua terbagi atas 3 provinsi yang terdiri dari Papua Tengah yaitu wilayah kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiayi, Intan Jaya dan Kabupaten Deiya Papua Tengah berbatasan dengan sejumlah wilayah. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih; sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, Nduga, Tolikara, dan  KabupatenAsmat. Lalu, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Aru; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi, Papua Barat. Provinsi Papua Tengah beribu kota di Kabupaten Nabire.

Lalu Provinsi Papua Pegunungan juga berasal dari sejumlah wilayah di Papua yang meliputi Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.Di sebelah Utara, Papua Pegunungan berbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Raya, Sarmi, Jayapura, dan Kabupaten Keerom. Di sebelah Timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini, Di bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Asmat, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Mimika. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan di Kabupaten Jayawijaya. Sementara, provinsi terakhir yaitu provinsi Provinsi Papua Selatan berasal dari sejumlah wilayah di Papua, meliputi Kabupaten Marauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Asmat. Provinsi Papua Selatan berbatasan dengan sejumlah wilayah. Di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nduga, Yahukimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang, sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua Nugini. Kemudian sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura, dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mimika dan Laut Aru. Ibu Kota Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Marauke.

Dengan diberlakukannya DOB, masyarakat Papua memiliki peluang emas untuk berdaulat diatas tanah sendiri dan dapat bangkit untuk membangun diri sendiri di tanah kejayaan Papua tersebut terutama berkaitan dengan pembangunan. Selain itu juga, DOB juga dapat menjadi pendorong agar kesejahteraan masyarakat Papua dapat dicapai dalam waktu cepat. Kebijakan DOB juga untuk memperpendek jangkauan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memotong kemahalan dan menyelesaikan kesulitan akses pelayanan publik dari Kabupaten ke tingkat Provinsi. Kebijakan ini untuk menjamin pemerataan kesejahteraan dan pembangunan Papua dengan mempertimbangkan kondisi geografis.

Oleh : Safira Juliana)*

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of Twenty (G20) yang akan digelar di Bali pada Bulan November nanti akan menjadi momentum untuk mengakselerasi transformasi digital di Indonesia. KTT G20 akan berperan sebagai pendorong ekonomi digital yang lebih maju bagi generasi Indonesia di masa mendatang.

G20 merupakan sebuah forum kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di  dunia. Negara anggota G20 terdiri dari 19 negara dan 1 lembaga Uni Eropa. G20 merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Dunia.

G20 bermula pada tahun 1999 yang berawal dari pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Namun sejak tahun 2008, G20 menghadirkan Kepala Negara dalam KTT dan pada tahun 2010 dibentuk pula pembahasan sektor pembangunan. Forum G20 ini bertujuan untuk mewujudkan pertumbuhan global yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif.

Berbeda dari forum multilateral lainnya, G20 tidak memiliki sekretariat tetap. Fungsi presidensi dipegang oleh satu negara anggota, yang berganti setiap tahunnya. Untuk tahun 2022 ini, Indonesia memegang presidensi G20 selama setahun penuh. Presidensi Indonesia di G20 dimulai sejak 1 Desember 2021 hingga KTT G20 pada November 2022. Serah terima presidensi dari Italia kepada Indonesia telah dilakukan secara langsung pada 31 Oktober 2021 di KTT G20 Roma 2021.

Selaku Presidensi G20, Indonesia mengusung tema Recover Together, Recover Stronger. Dengan tema ini, Indonesia ingin mengajak seluruh dunia untuk bahu-membahu, saling mendukung untuk pulih bersama serta tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan. Isu prioritas yang diangkat Indonesia sebagai presidensi adalah masalah ketersediaan arsitektur kesehatan global, kesiapan pelaksanaan transformasi digital, serta pembahasan mengenai transisi energi berkelanjutan.

Transformasi digital merupakan salah satu isu prioritas yang diangkat Indonesia sebagai Presidensi G20. Hal ini dikarenakan transformasi digital harus dilakukan untuk mencapai potensi sesungguhnya dari digitalisasi ekonomi global yang berguna untuk meraih kesejahteraan bersama setiap negara anggota.

Transformasi digital adalah kunci untuk memulihkan tatanan ekonomi global akibat Pandemi Covid-19 untuk menjadi lebih kuat, inklusif dan kolaboratif. Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengatakan bahwa transformasi digital akan menghadirkan peluang yang tidak didapatkan sebelumnya. Seperti memudahkan anak muda untuk membangun bisnis-bisnis bermodal kecil. Selain itu, transformasi digital juga mendorong kemunculan inovasi bagi generasi muda untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang akan sangat berguna bagi peningkatan perekonomian.

Isu prioritas Presidensi G20 Indonesia untuk meningkatkan transformasi digital tercermin dalam ajakan kepada Cisco dan Meta untuk turut menyemarakkan KTT G20 di Bali pada Bulan November mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang secara khusus bertandang ke markas dua perusahaan rakasasa Amerika Serikat (AS) di San Jose dan California.

Dalam kunjungannya, Menkominfo disambut oleh VP of Connectivity Policy Meta, Monica Desai. Desai menyampaikan bahwa pihak Meta sangat tertarik untuk berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dalam membawa konsep Meta dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Dukungan Meta di KTT G20 Indonesia sejalan dengan komitmen mereka untuk mendorong ekonomi digital yang lebih maju untuk generasi masa depan. Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo mengatakan bentuk keterlibatan Meta di KTT G20 adalah untuk menyiapkan pameran teknologi, yang bernama Digital Transformation Expo.

Menkominfo berharap pameran teknologi dari Meta ini akan menjadi perhatian para kepala negara dan bos-bos perusahaan dunia yang hadir dalam KTT G20. Kerja sama antara Meta dan Indonesia akan terus berkembang untuk mendorong transformasi dan ekonomi digital.

Selain Meta, Menkominfo juga turut mengajak Cisco untuk berpartisipasi pada KTT G20. Cassie Roach selaku VP WW Sales & Country Sponsor Cisco menyambut positif ajakan kerja sama dari Pemerintah Indonesia. Dirinya berharap agenda transformasi digital di Indonesia bisa berjalan dengan sukses untuk mencapai kemajuan ekonomi serta perkembangan talenta digital. 

Dalam KTT G20 nanti, Cisco akan memamerkan room panorama. Room panorama merupakan sebuah sistem untuk konferensi video. Sistem ini mentransformasikan ruang konferensi atau pertemuan lokal atau global ke dalam hub video kolaborasi.

Selain mengunjungi Meta dan Cisco, kunjungan kerja ke Amerika Serikat kali ini dimanfaatkan Menkominfo untuk bertandang ke sejumlah perusahaan produsen satelit dan teknologi digital di Amerika Serikat untuk mempromosikan Presidensi Indonesia di Forum G20. Dirinya juga memberikan cendera mata berupa gunungan logo Presidensi G20 Indonesia kepada perusahaan-perusahaan Amerika yang dikunjunginya.

Semoga transformasi digital di Indonesia dapat segera terwujud. Karena transformasi digital dapat menjadi suatu solusi bagi setiap negara anggota G20 untuk memulihkan perekonomiannya akibat Pandemi Covid-19. Transformasi digital akan membantu akselerasi UMKM ke dalam ekosistem digital, kewirausahaan digital. Semoga Presidensi Indonesia dalam KTT G20 dapat menjadi pioner terciptanya transformasi digital di berbagai bidang bagi negara anggota G20 khususnya dan masyarakat dunia pada umumnya. 

)* Penulis adalah Kontributor untuk Pertiwi Institute