Sebelum Masa Reses Juli 2022, DPR Pastikan Pembahasan RUU DOB Papua Dimulai Hari ini

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia

suaratimur.id – Tinggal selangkah lagi, masyarakat Papua akan memiliki tiga provinsi baru sesuai dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai upaya percepatan pembangunan dan kemajuan. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini proses pembahasan telah masuk ke Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di DPR, dimana berdasarkan kabar terbaru bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai hari ini, 21 Juni 2022. Adanya gerak cepat dari pemerintah pusat terhadap proses RUU tersebut mengisyaratkan perhatian pemerintah terhadap tanah Papua, sekaligus meminimalisir dinamika penolakan yang telah terindikasi dimotori oleh beberapa kelompok kepentingan.

Gejolak Penolakan Tak Menghambat Proses Pemekaran DOB Papua

Sekali lagi, perlu diketahui bahwa kebijakan Otonomi khusus (Otsus) bagi provinsi Papua dan Papua Barat pada dasarnya adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus sendiri wilayahnya dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia (NKRI). Kewenangan tersebut berarti pula kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua termasuk memberikan peran yang memadai bagi orang–orang asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan yang diwujudkan dalam majelis rakyat Papua.

Melalui Otsus pula munculah kebijakan pemekaran wilayah DOB sebagai upaya percepatan pembangunan, serta memotong jarak pelayanan fasilitas dan infrastruktur yang sebelumnya menjadi salah satu permasalahan dan kendala di bumi Cenderawasih. Adanya dinamika dalam respon rencana kebijakan pemekaran DOB tidak lantas menghentikan proses kebijakan tersebut. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua II DPRP Papua, Edoardus Kaize, bahwa gejolak penolakan pemekaran wilayah Papua yang terjadi tidak akan menghambat proses pembentukan pemekaran DOB. Adanya penolakan adalah hal yang sah-sah saja karena merupakan bentuk aspirasi.

Namun, aspirasi penolakan tersebut tidak boleh digeneralisir bahwa kemudian rakyat Papua menolak pemekaran. Selain itu, agenda proses pemekaran DOB Papua Selatan sudah berjalan melalui hak inisiatif DPR RI untuk mendorong pemekaran dalam sidang paripurna DPR RI. Tugas masyarakat adalah mendukung dan mendoakan kelancaran proses pembentukan DOB.

Sepakat Mendukung DOB, Gubernur Papua Sempat Dicap Pengkhianat oleh Mantan Tahanan Politik

Jejak digital memang susah dihilangkan, meskipun pada awalnya salah satu pelopor adanya pemekaran wilayah di Papua datang dari Lukas Enembe saat dirinya belum menjabat gubernur. Namun adaya pernyataan penolakan yang sempat muncul darinya sekitar sebulan lalu sempat “diambil hati” sebagai penguat oleh para penolak kebijakan DOB, termasuk oleh kelompok separatis.

Mantan tahanan politik Papua, Ambrosius Mulait menilai bahwa sikap Gubernur Papua yang kemudian mendukung DOB telah menyakiti masyarakat Papua. Menurutnya, sebagai gubernur harus paham betul perjuangan orang Papua untuk menyuarakan pendapatnya termasuk menolak pemekaran wilayah. Ambrosius juga menilai bahwa terdapat kepentingan pribadi yang tersembunyi dibalik dukungan Lukas Enembe.

Padahal dilihat dari jejak langkahnya justru sikap penolakan pemekaranlah yang tergolong berkhianat dan inkonsistensi. Lukas Enembe seperti tersandung sesuatu hingga sempat mengucapkan kata penolakan terhadap DOB. Fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa rencana pemekaran wilayah di Papua telah ia usulkan sejak menjabat sebagai ketua asosiasi Bupati se kawasan pegunungan tengah, tahun 2010. Bahkan di tahun 2013 saat dirinya mencalonkan sebagai Gubernur, isu pemekaran provinsi menjadi salah satu strategi meminang serta memikat pilihan masyarakat.   

DPR Pastikan Pembahasan DOB Papua Dimulai Hari ini

Dikonfirmasi melalui pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, bahwa Komisi II DPR akan mulai membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada Selasa 21 Juni 2022. Sehingga, diharapkan tiga RUU tersebut dapat disahkan sebelum DPR memasuki masa reses pada Juli 2022 mendatang. Dijelaskan juga bahwa DPR sudah menyusun draf RUU dan naskah akademik pembentukan RUU tersebut sejak revisi Undang-Undang Otsus Papua ditetapkan, serta telah menyosialisasikan draf RUU dan naskah akademik kepada masyarakat Papua lewat para pemangku kepentingan di wilayah setempat.

Selain itu, RUU tersebut juga sudah sampai pada proses politik formal dan administrasi yang ada sebagaimana diatur dalam penyusunan undang-undang. Pihaknya akan tetap menghormati proses judicial review atas UU Otsus Papua yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Asosiasi Bupati Se-Wilayah Lapago Siap Dukung DOB

Jika sebelumnya dukungan pemekaran provinsi muncul dari lingkup akademisi dan tokoh masyarakat di berbagai daerah luar Papua. Kini muncul pernyataan sikap dukungan dari asosiasi Bupati se wilayah Pegunungan Tengah (Lapago). Melalui pernyataan Ketuanya, Ricky Ham Pagawak di halaman Kantor Bupati Kabupaten Mamberamo pada Senin 20 Juni 2022, dirinya menyatakan bahwa sikap dukungan tersebut mengikuti pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe saat Rakerda Para Bupati/ Walikota se Provinsi Papua, Rabu 15 Juni 2022 di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura.

Sebelumnya, pernyataan sikap terkait DOB belum pernah keluar dari asosiasi. Setelah mengikuti dan mendengar pernyataan dari Gubernur Papua, bahwa beliau menyatakan menerima dengan syarat harus tujuh DOB. Maka sebagai bawahan dari Gubernur turun ke Asosiasi. Dari asosiasi kemudian turun ke para Bupati. Masing-masing kepala daerah di kabupaten. Pernyataan sikap juga mewakili wilayah adat sehingga hal ini akan menjadi pernyataan resmi sekalipun tidak tertulis namun akan menyurat langsung sebagai Ketua Asosiasi menyampaikan kepada Presiden RI melalui Kemendagri dan juga ke DPR RI.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s