Hal Tak Masuk Akal Seorang Gubernur Lukas Enembe Menolak Kebijakan Pusat Pemekaran DOB

Gubernur Papua Lukas Enembe

suaratimur.id – Sikap Gubernur Lukas Enembe yang menolak rencana pemekaran provinsi Papua mendapat kritik dan kecaman dari tokoh masyarakat Papua. Sikapnya dinilai merendahkan hasil kepemimpinannya sendiri sebagai gubernur dengan menganggap sumber daya manusia Papua tidak sanggup mengelola wilayah pemekaran yang terdiri dari tiga provinsi baru.  Lukas Enembe juga dianggap tidak konsisten karena jauh sebelum ini ia merupakan pendukung gagasan pemekaran bahkan pernah mengajukan sendiri skema pemekaran tujuh provinsi di Papua.

“Pernyataan sekaligus alasan Lukas Enembe menolak kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) hanya karena merasa bahwa Orang Asli Papua (OAP) tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola provinsi baru seperti menampar wajahnya sendiri. Terlebih di masa kepemimpinannya yang hampir 10 tahun menjadi nakhoda bagi Papua namun seperti tidak mampu mengangkat serta membanggakan masyarakatnya sendiri,” kata Agus Kosek, pemerhati masalah Papua.  

Agus Kosek menilai tidak patut bagi seorang gubernur yang kini dalam periode kedua masa jabatannya menyatakan bahwa rencana pemekaran DOB tidak memberikan keuntungan kepada Orang Asli Papua (OAP).

“Majunya sumber daya manusia dan kualitas pembangunan di suatu wilayah juga dipengaruhi oleh andil seorang gubernur,” tegasnya.

Padahal seperti yang kita ketahui, Lukas Enembe selama ini gencar membanggakan program-programnya mengembangkan ASN di wilayah Papua agar mampu mengelola pembangunan dengan berbagai pelatihan dan pengembangan kompetensi.

“Seharusnya hal tersebut bisa menjadi salah satu modal dalam menyambut kebijakan pemekaran DOB Papua nantinya,” harap Agus Kosek.

Hal yang membuat banyak kalangan terkejut ialah sikap Lukas Enembe yang dinilai berbalik 180 derajat. Pada masa kampanye pemilihan Gubernur tahun 2013, Lukas Enembe mengangkat isu pemekaran sebagai cara memikat pemilih yang merindukan perubahan di Papua.

Agus Kosek menyampaikan bahwa beberapa tokoh senior Papua pernah bersaksi bahwa kemenangan Lukas Enembe dan (Alm) Klemen Tinal pada saat kampanye tersebut hingga mencapai lebih dari 50 persen suara salah satunya dihasilkan karena pengangkatan  isu pemekaran provinsi dalam setiap kampanye.

“Di hadapan ribuan orang yang memadati lapangan Sinapuk, Wamena saat itu, dengan suara lantang ia menyatakan bahwa dirinya merupakan Gubernur Papua yang terakhir. Pernyataan tersebut secara tak langsung menegaskan bahwa sosoknya menyetujui pemekaran Provinsi Papua, dimana salah satunya yakni Pegunungan tengah dengan Wamena sebagai ibukota,” jelas Agus Kosek.

Disamping itu, publikasi media digital juga merekam jejak dukungan Lukas Enembe terhadap pemekaran wilayah sebagai cara mengakselerasi pembangunan Papua. Salah satunya yakni adanya siaran pers yang diberitakan oleh beberapa media pada 15 September 2019, dimana isinya mengusulkan ide pemekaran wilayah Papua.  Sebagaimana diberitakan oleh Bumipapua.com yang kemudian juga dipublikasikan oleh media partnernya, kumparan.com, Lukas Enembe saat itu memberikan saran kepada pemerintah untuk memekarkan Papua menjadi tujuh provinsi.

Lukas mengatakan pemekaran Papua menjadi tujuh provinsi disesuaikan dengan 7 wilayah adat yang tersebar di Papua dan Papua Barat. “Provinsi Papua ada 5 wilayah adat dan 2 wilayah adat di Papua Barat dengan status otonomi khusus bagi masing-masing provinsi,” kata Gubernur petahana tersebut dalam keterangan pers.

Ketujuh wilayah adat yang dimaksud adalah 5 wilayah adat di Provinsi Papua yakni wilayah Tabi atau Mamta, Saireri, Meepago, Anim HA, dan Lapago. Sementara itu, Provinsi Papua Barat meliputi dua wilayah adat yaitu Domberai dan Tambrauw.

Agus Kosek mencatat Lukas Enembe bahkan sudah gencar menyuarakan pemekaran Papua sejak 2010. Sebagai bupati yang dipilih menjadi ketua Asosiasi Bupati se-kawasan Pegunungan Tengah Papua, Lukas Enembe saat itu mengajukan pembentukan provinsi baru.

Usulan tersebut dia ajukan menindaklanjuti sikap pemerintah pusat jika akhirnya tidak mendengar aspirasi masyarakat menjadikan kawasan Pegunungan Tengah sebagai kawasan infrastruktur untuk membuka isolasi yang sudah lama.

Saat itu, selain masalah transportasi, kawasan Pegunungan Tengah juga sangat memprihatinkan meski sumber daya alam sangat kaya. Lukas Enembe menyebut, sebesar 70% dari 1,2 juta penduduk asli Papua di kawasan tersebut dikategorikan penduduk miskin. Meski saat itu pemerintah pusat memberlakukan moratorium pemekaran wilayah, Lukas yakin pemerintah pusat akan merestui pendirian provinsi baru.

Selain itu Pengamat masalah Papua, Agus Kosek juga mencatat pernyataan ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai pada 2018, bahwa pemekaran DOB di Papua merupakan permintaan Gubernur Papua, Lukas Enembe bersama semua unsur kepada pemerintah Pusat.  Melalui konsep Otsus Plus, Lukas datang dengan semua unsur, meminta pemekaran dan khusus untuk Laapago diminta segera dimekarkan menjadi provinsi percontohan infrastruktur.

“Jika saat ini Lukas Enembe menyatakan menolak pemekaran, maka menjadi sebuah kebingungan jamak karena sebenarnya masih berhadapan dengan gubernur yang sama namun muncul dengan sikap dan pemikiran yang berubah,” kata Agus Kosek.

Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Surpres DOB Papua tersebut diterima DPR pada Minggu 15 mei 2022.  Diharapkan surat tersebut akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, pada 12 April lalu DPR telah menyepakati 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR. RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Untuk diketahui bahwa progress saat ini, Pemerintah bersama DPR tengah berada di tahap pembahasan RUU DOB dimana kebijakan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Juni 2022. Sehingga dalam pembahasan RAPBN 2023, tiga DOB tersebut telah terakomodir dalam pembahasan anggaran untuk alokasi tahun 2023. Lalu pada tahun 2023 sudah bisa dilakukan peresmian dan penunjukkan caretaker gubernur. Kemudian, pada tahun 2024 tiga provinsi baru sudah masuk dalam penentuan dapil untuk pileg dan pilkada.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s