Mempertanyakan Penolakan dari MRP Ditengah Masifnya Dukungan Kebijakan DOB di Papua

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr Fahri Bachmid SH MH

suaratimur.id – Sejumlah respon masih bergulir pasca terjadinya pertemuan antara Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya di Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu lalu. Salah satu poin pertemuan membahas perihal rencana kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Sikap permintaan penundaan dari MRP melalui pernyataan ketuanya Timotus Murib karena sejumlah faktor, bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Sejumlah pihak dari lintas bidang justru menyatakan dukungan terhadap kebijakan DOB di Papua dengan alasan dan motivasi yang beragam, termasuk dari asosiasi pejabat daerah yang secara eksplisit mewakili wilayahnya masing-masing. Kesemuanya memiliki benang merah harapan besar terhadap kemajuan dan pemerataan pembangunan di bumi cenderawasih Papua. Respon negatif dari MRP pada akhirnya menimbulkan tanya dari sebagian pihak karena terdapat hal yang tidak sinkron antara mayoritas suara dengan kesimpulan pernyataan penolakan dari sebuah lembaga yang mengklaim dirinya mewakili masyarakat di Papua. Jika MRP hadir secara berpihak, maka perlu ada evaluai hingga tinjauan kembali atas pembentukan MRP.

Mengalirnya Dukungan DOB dari Berbagai Pihak

Seperti tidak terima dengan respon penolakan MRP, sejumlah pihak secara beruntun dan tegas menyatakan dukungan kebijakan DOB Papua kepada publik. Mereka seperti ingin menunjukkan bahwa masyarakat scara umum, terutama yang ada di Papua benar-benar memiliki atensi terhadap rencana kebijakan yang saat ini telah menjadi RUU tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid menyatakan bahwa pemekaran DOB di Papua dan Papua Barat adalah suatu opsi kebijakan yang realistis dan solutif, serta konstitusional. Selain itu, pemekaran DOB juga sebagai “political will” pemerintah pusat yang memiliki kewenangan konstitusional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Pada prinsipnya, kebijakan pemekaran wilayah akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.

Dari pihak akademisi, Dosen Universitas Cendrawasih, Prof Dr Melkias Hetharia juga memiliki penilaian sendiri terhadap DOB. Menurutnya, kebijakan tersebut banyak mendatangkan nilai positif, dan mungkin sisi negatifnya tidak ada. Terkait berbagai keraguan akan permasalahan yang timbul, hal tersebut dapat diatasi dengan regulasi nantinya.

Dukungan juga datang dari Dosen Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Isak H.A Rumbarar. Ia menyebut pemekaran sebagai hal yang luar biasa. Di Pancasila, semua mudah diwujudkan mulai dari sila pertama sampai dengan sila keempat. Namun yang kelima sangat sulit diwujudkan, sehingga DOB ada untuk mejawab keadilan sosial tersebut.

Sementara itu, dua hari selang MRP bertemu dengan Presiden dan menyatakan penolakan DOB. Menko Polhukam Mahfud MD menerima kunjungan dari Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua. Dalam kesempatan tersebut, melalui ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo meminta Presiden Jokowi segera mempercepat terbentuknya DOB di tanah Papua. Menurutnya, pembentukan DOB atau pembentukan provinsi baru di tanah Papua akan menyelesaikan masalah seperti kurang meratanya pembangunan. Selain itu, pembentukan DOB juga dinilai akan membuat situasi di Papua semakin kondusif. Sebab pembentukan provinsi baru dapat mencegah atau memutus pergerakan kelompok teroris bersenjata di tanah Papua.

Respon positif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah juga dinyatakan oleh sejumlah tokoh pemuda orang asli Papua (OAP) yang bermukim di Papua Nugini. Mereka secara tegas mendukung sepenuhnya Provinsi Papua dan Papua Barat tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dukungan tersebut dinyatakan dalam bentuk deklarasi dengan membentangkan Bendera Merah Putih di Kantor Kedutaan Indonesia di Port Moresby, Papua Niugini, Rabu 27 April 2022. Para tokoh Papua tersebut juga menyambut baik program pembangunan Indonesia yang berdampak positif bagi masyarakat Papua, terkhusus perbaikan infrastruktur jalan, Kesehatan, dan pendidikan. Mereka menilai bahwa telah terbukti keberpihakan pemerintah terhadap Papua melalui pembangunan yang masif dan berkurangnya kekerasan secara signifikan di tanah Papua.

Mempertanyakan Kredibilitas MRP dalam Mewakili Masyarakat Papua

Hal kontroversi yang ditunjukkan oleh MRP melalui kesimpulan penolakan kebijakan DOB semakin menggiring opini publik mempertanyakan kredibilitas lembaga yang digadang-gadang mewakili masyarakat Papua tersebut.

Koordinator Dewan Adat Suku Kabupaten Jayapura Daniel Toto meminta MRP untuk tidak mengurus masalah politik, melainkan fokus mengurus hak-hak masyarakat adat Papua. Mewakili masyarakat Adat Mamta Tabi, dirinya menolak pernyataan Ketua MRP Provinsi Papua yang menyebut masyarakat Papua menolak DOB di Papua. Menurutnya pernyataan tersebut tidak benar dan merupakan asumsi ketua MRP semata, tidak mewakili masyarakat Adat Papua secara umum. Ia mengharapkan MRP sebagai representasi kultur OAP harus bersikap netral atas berbagai gejolak di Papua.

Menjadi harapan bersama bagi sebagian besar masyarakat Papua agar MRP mampu mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat. MRP saat ini telah mencampuri urusan politik, sehingga hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Jika hal tersebut masih terus terjadi maka MRP patut untuk dibubarkan.

Sikap tidak puas terhadap kinerja MRP sebenarnya pernah terjadi di masyarakat Papua. Pada Februari 2008, sekitar 350 warga kota Jayapura berunjukrasa di kantor MRP menuntut agar membubarkan diri. Para pengunjukrasa beralasan bahwa MRP tidak mampu mampu mewakili suara masyarakat Papua.

Hal yang sama juga dijelaskan secara terurai oleh Ketua LMA Port Numbay, George Awi menyoroti munculnya kelompok yang mengatasnamakan masyarakat menolak Otonomi Khusus (Otsus) jilid II. Menurutnya, kelompok elit politik baik DPR Papua maupun Majelis Rakyat Papua (MRP), apalagi eksekutif tidak patut menyatakan diri menolak Otsus. Pasalnya ketiga lembaga pemerintah tersebut menjadi komponen yang menggunakan anggaran Otsus. MRP sendiri sejatinya lahir dari adanya Otsus, begitu juga dengan DPR Papua yang muncul karena adanya Otsus, sedangkan eksekutif sebagai pihak yang menjalankan kebijakan pemerintahan dalam Otsus.

Jika ada dari MRP yang menyatakan menolak Otsus, termasuk DOB sebagai kebijakan kelanjutannya, sudah sepantasnya MRP dibubarkan. Sebab, secara silsilah MRP lahir dari amanah Otsus, sehingga jika Otsus hingga DOB tidak ada, maka dipastikan tidak ada MRP.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s