TWK KPK Sudah Sesuai Prosedur dan Tidak Menyalahi UU

Pemberhentian terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendapat dukungan lantaran sangat konstitusional.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri, menilai proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan(TWK) sudah sesuai dengan Undang-undang.

“Sudah sangat konstitusional, tidak ada yang dilanggar apalagi menyalahi aturan perundang-undangan,” kata Ahmad Aron di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Adapun landasan hukum asasemen TWK ini sesuai denga UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, UU 5/2014 Tentang ASN, PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Lalu Perkom KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

“Peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan TWK dimaksud sah dan konstitusional,” ujar Ahmad Aron.

Menurut dia, KPK sebagai pelaksana undang-undang harus melaksanakan keputusan peralihan status pegawai itu.

Adapun, 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan dengan hormat pada akhir September 2021.

“Mereka sebelumnya disebut tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena dinyatakan gagal dalam TWK,” katanya.

Sebagai upaya hukum, para pegawai KPK tidak memenuhi syarat itu sudah menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan permohonan ke MA.

MA menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) 1/2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Majelis menilai secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s