Penerapan kebijakan PPKM Darurat, yang dilanjutkan dengan PPKM level 3 dan 4, dinilai membawa dampak positif terhadap sektor kesehatan maupun pemulihan ekonomi. Kebijakan pembatasan tersebut, mendorong tren penurunan kasus covid-19 secara signifikan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemkes) dr Siti Nadia Tarmizi MEpid mengatakan, pemerintah bekerja sama dengan seluruh pihak telah menerapkan PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM level 2, 3 dan 4 sesuai dengan dinamisnya perkembangan situasi di lapangan.
“Sesuai dengan evaluasi mingguan yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan terjadi penurunan kasus 17% dibandingkan pekan sebelumnya. Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di provinsi DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Maluku Utara,” kata Nadia.
Menurut Nadia, pada pekan lalu, pemerintah mencatatkan angka testing rate sebesar 3,25 per 1.000 penduduk per minggu. Dia mengakui, angka ini menurun dibandingkan pekan sebelumnya. Akan tetapi yang tetap patut diapresiasi adalah seluruh provinsi telah mencapai testing rate minimal yang disyaratkan oleh WHO.
“Positivity rate nasional kita tercatat pada angka 21,4%, menurun dibandingkan minggu sebelumnya, dan kita berupaya untuk terus menurunkan positivity rate sambil mempertahankan upaya-upaya kesehatan masyarakat yang lain, yaitu penemuan kasus, testing, pelacakan dan isolasi, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” pungkas Nadia.