Oleh: Ade Istianah )*

Pemerintah akhirnya memperpanjang Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 dan mengubah istilah tersebut menjadi PPKM Level 4. Keputusan tersebut dianggap tepat karena kasus corona dianggap masih cukup tinggi.

PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 pada awalnya direncanakan hanya akan diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021. PPKM yang diberlakukan di Jawa, Bali, dan beberapa daerah di Kalimantan, Sumatera, dan lain-lain membuat mobilitas warga dibatasi karena ada banyak penyekatan dan semua tempat umum harus tutup jam 8 malam. peraturan ketat ini diberlakukan karena naiknya kasus corona.

Ketika hampir berakhir, maka masyarakat bertanya-tanya apakah PPKM darurat berhenti atau diperpanjang? Pemerintah akhirnya mengumumkan pada tanggal 20 Juli bahwa program ini diperpanjang hingga 25 juli 2021. Penyebabnya karena walau tingkat BOR (keterisian ranjang di Rumah Sakit oleh pasien corona) menurun, tetapi kasus corona masih cukup tinggi.

Perpanjangan PPKM Darurat harap diterima dengan baik oleh masyarakat, dan saat ini istilahnya jadi PPKM Level 4. Mereka harus sadar bahwa program ini dibuat demi keselamatan bersama, dan ketika diperpanjang itu karena masih ada saja yang tertular corona. Entah karena pasien itu nekat melanggar pembatasan, tidak mematuhi protokol kesehatan, atau sebab yang lain.

Perpanjangan PPKM agak mengagetkan karena secara psikologis masyarakat memang berharap program ini berakhir tepat waktu, karena ada batasan-batasan yang membuat mereka harus menyesuaikan diri. Namun pada intinya harus dijalani dengan lapang dada, daripada nanti kena corona dan kehilangan nyawa.

Jangan sampai Anda jadi pasien berikutnya karena corona varian delta jauh lebih ganas daripada varian alfa, yang dulu pertama kali beredar di Indonesia. Bahkan, kekuatannya bisa 7 kali lipat, dan menular lewat udara. Jika berpapasan dengan OTG dan sama-sama tidak pakai masker, akan bisa terinfeksi tanpa disadari.

Penerapan PPKM Level 4 Sudah tepat karena jumlah pasien corona agak menurun tetapi masih membuat miris. Menurut data dari Tim Satgas Covid, per 18 Juli 2021 pasien per harinya lebih dari 40.000 orang. Sementara pada tanggal 20 juli 2021 agak menurun jadi 34.000 orang. Penurunan ini tidak terlalu drastis, jadi keadaan belum bisa dikatakan betul-betul aman.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM akan dibuka tanggal 26 Juli 2021 dengan syarat jika ada penurunan kasus corona. Dengan catatan, pembukaan akan dilakukan secara bertahap. Dalam artian, pembukaan PPKM tidak dilakukan dengan drastis karena dikhawatirkan akan membuat klaster corona baru dan akan berbahaya karena jumlah pasien corona akan melonjak lagi.

Presiden Jokowi menambahkan, kebijakan PPKM tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah, meski sangat berat. Fungsi dari program ini adalah menurunkan jumlah pasien corona dan mengurangi kebutuhan masyarakat terkait pengobatan di Rumah Sakit, sehingga RS tidak akan lumpuh karena over kapasitas.

Oleh karena itu, ketika ada PPKM darurat yang diperpanjang dan diganti istilahnya jadi PPKM Level 4 maka kita semua harus legowo menerimanya. Program ini dibuat untuk rakyat dan pemerintah pasti tidak akan mencelakakan warganya. Justru perpanjangan ini akan membuat nyawa kita aman dari corona yang makin ganas.

PPKM Level 4 telah diberlakukan dari 21-25 Juli 2021. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat dilihat dengan kacamata positif, karena bertujuan untuk mengurangi jumlah pasien corona di Indonesia. Semoga tidak ada lagi yang tertular virus Covid-19 sehingga PPKM tidak akan diperpanjang lagi.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Oleh: Abie

Hoax menjadi tantangan dalam penanganan pandemi Covid-19. Masyarakat pun diminta untuk kritis dalam menyikapi informasi yang berkembang.

Berapa hari terakhir jagat maya dihebohkan dengan pernyataan seorang dokter Bernama Lois di salah satu acara talkshow TV nasional (Hotman Paris Show). Alih-alih pernyataan yang disampaikan dapat menginspirasi khalayak namun justru menimbulkan kontroversi dan anarkisme dari sebuah informasi.

Kontroversi yang ditimbulkan dr Lois berawal dari pernyataan bahwa orang-orang yang meninggal bukan karena Covid-19, tapi akibat interaksi obat. Selain itu, yang bersangkutan juga menyatakan dengan tegas tidak percaya pada Covid-19.

Tayangan tersebut kemudian viral di media sosial mengingat isu yang dibahas cukup populer yang dikomentari oleh seorang tenaga medis. Beragam interaksi sosial dijagat raya muncul menanggapi pernyataan tersebut dengan memberikan like, repost dan memberikan komentar.

Bahkan pernyataan dr. Lois mendapat tanggapan dari guru besar farmasi UGM Zullies Ikawati. Dia memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan interaksi obat.

Dikutip dari merdeka.com, Zullies Ikawati mengatakan “Interaksi obat adalah adanya pengaruh suatu obat terhadap efek obat lain ketika digunakan bersama-sama pada seorang pasien. Secara umum, interaksi ini dapat menyebabkan meningkatnya efek farmakologi obat lain (bersifat sinergis atau additif), atau mengurangi efek obat lain (antagonis), atau meningkatkan efek yang tidak diinginkan dari obat yang digunakan,”

Interaksi obat tidak semuanya berkonotasi berbahaya, ada yang menguntungkan, ada yang merugikan. Tidak bisa digeneralisir, dan harus dikaji secara individual. kata Zullies

Banyak kondisi penyakit yang membutuhkan lebih dari satu macam obat untuk terapinya, apalagi jika pasien memiliki penyakit lebih dari satu (komorbid). Hal serupa juga terjadi pada kasus pasien-pasien Covid-19 yang memiliki komorbid.
“Sehingga ibarat menangkap pencuri, dia bisa dihadang dari berbagai penjuru. Dalam hal ini, obat tersebut dapat dikatakan berinteraksi, tetapi interaksi ini adalah interaksi yang menguntungkan, karena bersifat sinergis dalam menurunkan tekanan darah,” jelas Zullies.

Dalam kasus obat terapi Covid-19, Zullies menjelaskan, kondisi satu pasien dengan yang lain dapat sangat bervariasi. Pada kasus Covid-19 yang bergejala sedang sampai berat misalnya, maka dapat terjadi peradangan paru, gangguan pembekuan darah, gangguan pencernaan, dan lain-lain.

Karena itu, sangat mungkin diperlukan beberapa macam obat untuk mengatasi berbagai gangguan tersebut, di samping obat antivirus dan vitamin-vitamin. Justru jika tidak mendapatkan obat yang sesuai, dapat memperburuk kondisi dan menyebabkan kematian.

Selain itu, interaksi obat dapat meningkatkan efek terapi obat lain. Pada tingkat tertentu, peningkatan efek terapi suatu obat akibat adanya obat lain dapat menguntungkan, tetapi juga dapat berbahaya jika efek tersebut menjadi berlebihan.

Zullies menjelaskan bahwa pada dasarnya, interaksi obat dapat dihindarkan dengan memahami mekanisme interaksinya. Mekanisme interaksi obat itu sendiri bisa melibatkan aspek farmakokinetik (mempengaruhi absorpsi, distribusi, metabolisme dan ekskresi obat lain), atau farmakodinamik (ikatan dengan reseptor atau target aksinya). Dapat disimpulkan bahwa interaksi obat tidak semudah itu menyebabkan kematian.

Akibat dari pernyataan kontroversi tersebut, Polisi menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka. Ia dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.

“(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Agus mengatakan, Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular. Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
Ia mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial. “Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial,” kata Ramadhan dalam konferensi secara daring.

Penetapan tersebut tentunya perlu mendapat apresiasi agar meminimalisir informasi hoax di masyarakat, mengingat saat ini pemerintah dan masyarakat Indonesia masih berjuang melawan Covid-19.

Sedikit banyaknya, di era post truth saat ini banyak dari konsumen informasi tidak dapat membedakan mana yang benar dan yang salah. Akibatnya, orang yang sudah Lelah dan jenuh dengan kondisi pandemic akan dengan mudah mengamini informasi yang sesuai dengan kehendaknya.
Jika begitu, akan terjadi distorsi informasi di masyarakat sehingga menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap penanganan Covid-19.

Maraknya informasi hoax selama pandemic covid-19 juga telah memberi kontribusi dalam menghambat upaya penangan Covid-19 dengan munculnya persepsi dan sikap apatis di masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Oleh: Abie

Hoax menjadi tantangan dalam penanganan pandemi Covid-19. Masyarakat pun diminta untuk kritis dalam menyikapi informasi yang berkembang.

Berapa hari terakhir jagat maya dihebohkan dengan pernyataan seorang dokter Bernama Lois di salah satu acara talkshow TV nasional (Hotman Paris Show). Alih-alih pernyataan yang disampaikan dapat menginspirasi khalayak namun justru menimbulkan kontroversi dan anarkisme dari sebuah informasi.

Kontroversi yang ditimbulkan dr Lois berawal dari pernyataan bahwa orang-orang yang meninggal bukan karena Covid-19, tapi akibat interaksi obat. Selain itu, yang bersangkutan juga menyatakan dengan tegas tidak percaya pada Covid-19.

Tayangan tersebut kemudian viral di media sosial mengingat isu yang dibahas cukup populer yang dikomentari oleh seorang tenaga medis. Beragam interaksi sosial dijagat raya muncul menanggapi pernyataan tersebut dengan memberikan like, repost dan memberikan komentar.

Bahkan pernyataan dr. Lois mendapat tanggapan dari guru besar farmasi UGM Zullies Ikawati. Dia memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan interaksi obat.

Dikutip dari merdeka.com, Zullies Ikawati mengatakan “Interaksi obat adalah adanya pengaruh suatu obat terhadap efek obat lain ketika digunakan bersama-sama pada seorang pasien. Secara umum, interaksi ini dapat menyebabkan meningkatnya efek farmakologi obat lain (bersifat sinergis atau additif), atau mengurangi efek obat lain (antagonis), atau meningkatkan efek yang tidak diinginkan dari obat yang digunakan,”

Interaksi obat tidak semuanya berkonotasi berbahaya, ada yang menguntungkan, ada yang merugikan. Tidak bisa digeneralisir, dan harus dikaji secara individual. kata Zullies

Banyak kondisi penyakit yang membutuhkan lebih dari satu macam obat untuk terapinya, apalagi jika pasien memiliki penyakit lebih dari satu (komorbid). Hal serupa juga terjadi pada kasus pasien-pasien Covid-19 yang memiliki komorbid.
“Sehingga ibarat menangkap pencuri, dia bisa dihadang dari berbagai penjuru. Dalam hal ini, obat tersebut dapat dikatakan berinteraksi, tetapi interaksi ini adalah interaksi yang menguntungkan, karena bersifat sinergis dalam menurunkan tekanan darah,” jelas Zullies.

Dalam kasus obat terapi Covid-19, Zullies menjelaskan, kondisi satu pasien dengan yang lain dapat sangat bervariasi. Pada kasus Covid-19 yang bergejala sedang sampai berat misalnya, maka dapat terjadi peradangan paru, gangguan pembekuan darah, gangguan pencernaan, dan lain-lain.

Karena itu, sangat mungkin diperlukan beberapa macam obat untuk mengatasi berbagai gangguan tersebut, di samping obat antivirus dan vitamin-vitamin. Justru jika tidak mendapatkan obat yang sesuai, dapat memperburuk kondisi dan menyebabkan kematian.

Selain itu, interaksi obat dapat meningkatkan efek terapi obat lain. Pada tingkat tertentu, peningkatan efek terapi suatu obat akibat adanya obat lain dapat menguntungkan, tetapi juga dapat berbahaya jika efek tersebut menjadi berlebihan.

Zullies menjelaskan bahwa pada dasarnya, interaksi obat dapat dihindarkan dengan memahami mekanisme interaksinya. Mekanisme interaksi obat itu sendiri bisa melibatkan aspek farmakokinetik (mempengaruhi absorpsi, distribusi, metabolisme dan ekskresi obat lain), atau farmakodinamik (ikatan dengan reseptor atau target aksinya). Dapat disimpulkan bahwa interaksi obat tidak semudah itu menyebabkan kematian.

Akibat dari pernyataan kontroversi tersebut, Polisi menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka. Ia dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.

“(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

Agus mengatakan, Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular. Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
Ia mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial. “Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial,” kata Ramadhan dalam konferensi secara daring.

Penetapan tersebut tentunya perlu mendapat apresiasi agar meminimalisir informasi hoax di masyarakat, mengingat saat ini pemerintah dan masyarakat Indonesia masih berjuang melawan Covid-19.

Sedikit banyaknya, di era post truth saat ini banyak dari konsumen informasi tidak dapat membedakan mana yang benar dan yang salah. Akibatnya, orang yang sudah Lelah dan jenuh dengan kondisi pandemic akan dengan mudah mengamini informasi yang sesuai dengan kehendaknya.
Jika begitu, akan terjadi distorsi informasi di masyarakat sehingga menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap penanganan Covid-19.

Maraknya informasi hoax selama pandemic covid-19 juga telah memberi kontribusi dalam menghambat upaya penangan Covid-19 dengan munculnya persepsi dan sikap apatis di masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Oleh : Aditya Akbar )*

Di tengah kondisi penuhnya IGD dan banyaknya kasus yang meninggal karena Covid-19, masih ada orang yang tidak bertanggungjawab dengan menyebarkan hoaks tolak PPKM. Masyarakat mendukung tindakan tegas bagi penyebar hoax tersebut karena dapat menciptakan keresahan publik yang saat ini fokus berjuang melawan pandemi Covid-19.

Polda Jawa Tengah telah menyatakan bahwa pihaknya tengah memburu pelaku pembuat maupun penyebar hoaks seruan aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Banyumas, Tegal Kota dan Kabupaten/kota Pekalongan Jawa Tengah.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menyebutkan pihaknya masih menyelidiki siapakah pembuat pertama pesan hoaks tersebut.

Pihaknya anak mengungkap pelaku penyebar informasi hoaks tersebut. Terlebih kabar yang beredar tersebut telah meresahkan masyarakat.

Iqbal juga telah memastikan bahwa ajakan aksi tolak PPKM Darurat di Banyumas, Tegal dan Pekalongan adalah berita palsu alias hoaks. Ia juga memastikan bakal memburu pelaku penyebar hoaks tolak PPKM Darurat tersebut.

Dirinya juga berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan informasi di masa pandemi Covid-19

Pemerintah khususnya aparat TNI-Polri juga memahami bahwasanya penerapan PPKM Darurat telah membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan. Pihak kepolisian tentu sangat memahami situasi ini, namun pemerintah telah mengambil keputusan menerapkan PPKM Darurat karena tren Covid-19 yang masih meningkat.

Sebelumnya, muncul seruan hoax untuk berdemonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Banyumas bersama Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas. Dalam sebuah poster yang beredar di media sosial, tertulis “Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM”.

Dalam poster aksi tersebut akan digelar di pendopo Bupati Banyumas pada hari Senin 19 Juli 2021 mulai pukul 13.00 WIB sampai tuntutan dipenuhi. Aksi tersebut disinyalir akan diikuti oleh pedagang pasar dari berbagai wilayah di Kabupaten Banyumas.

Menanggapi poster tersebut, Humas PPKM Darurat Polresta Banyumas AKP R Manggala menyatakan, kabar tersebut tidak benar atau hoaks.Manggala mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dengan cara saring dan cross check kembali segala informasi yang ada.

Sementara itu, Kepala Pasar Ajibarang Cahyono mengatakan, dalam beberapa hari terakhir beredar dua kabar hoaks. Pertama terkait dengan demonstrasi pedagang pasar. Sedangkan yang kedua informasi mengenai penutupan pasar pada tanggal 18 dan 19 Juli 2021. Cahyono menegaskan bahwa kedua isu tersebut hoaks.

Sementara itu, di Pekalongan seruan serupa juga ditemukan, yakni ajakan seruan perlawanan PPKM Darurat dimana seruan tersebut berbunyi ‘Pekalongan Melawan Seruan Aksi Pedagang’ Kamis Malam Jumat 20.00 WIB. Titik Kumpul Pasar Banyurip Tujuan Gedung DPR.Setelah pihak kepolisian mengecek lokasi, ternyata tidak ada aksi perlawanan. Pasar Banyurip pun tampak sepi.

Tentu kita tidak tahu apa yang menjadi tujuan para pembuat hoaks seperti itu. Namun, informasi sesat atau Hoax tersebut akan membuat masyarakat semakin resah dan menambah ketakutan di tengah wabah yang belum berakhir. Untuk menghentikan tindakan yang tidak bertanggungjawab tersebut, pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) akan memberikan sanksi tegas pada siapapun yang terbukti membuat dan menyebarkan hoax dengan sengaja.

Dalam keterangan tertulis, Kemenkominfo menyatakan bahwa pelaku penyebar hoax secara sengaja dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Tak tanggung-tanggung, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara atau denda hingga mencapai Rp 1 miliar.

Dalam pasal 4 5A ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar. Kemenkominfo juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak memanfaatkan teknologi dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Hoaks memiliki 2 tujuan, yaitu menyesatkan dan memprovokasi, sehingga sangat penting kiranya untuk mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke media soaial, alih-alih menjadi pewarta justru malah tertangkap polisi karena menyebarkan berita dusta.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Semarang

Oleh : Fikri Ferdian )*

Pemerintah menggelontorkan sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bantuan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat akibat merebaknya pandemi Covid-19.

Mutasi virus Corona yang menyebabkan ledakan kasus Covid-19 di Indonesia memaksa Pemerintah untuk menarik rem darurat melalui kebijakan PPKM Darurat. Demi mengurangi penderitaan masyarakat akibat melemahnya sektor perekonomian, Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat.

Bansos Beras

Pemerintah memiliki rencana untuk memberikan beras sebanyak 10 Kg bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai/BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penyaluran Bansos beras tersebut dimulai pada Rabu tanggal 14 Juli 2021. Proses distribusi akan dilakukan oleh TNI dan Polri di seluruh lokasi tempat tinggal warga kurang mampu.

Luhut menuturkan bantuan tersebut diberikan dalam dua kemasan, yakni paket beras berisi berisi 5 Kg dan 10 Kg.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk Bansos beras 10 Kg kepada 20 juta penerima program Bansos tunai. 10 juta di antaranya akan disalurkan kepada KPM PKH dan 10 juta lainnya diberikan kepada penerima BST.

Bantuan Sosial Tunai (BST)
Menteri Sosial Tri Rismaharini juga akan menyalurkan BST kepada masyarakat kurang mampu senilai Rp 300 ribu per bulan per penerima selama PPKM Darurat. Rencananya, BST akan diperpanjang dua bulan dari Juli-Agustus. Sehingga dana yang diterima masyarakat mencapai Rp 600 ribu per penerima.

Targetnya, BST bisa disalurkan mulai pekan lalu atau paling lama sampai akhir pekan ini. Pencairan akan diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga diharapkan bisa menjadi bantalan bagi masyarakat yang terdampak PPKM darurat.

PKH

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyaluran dana PKH akan diberikan selama tiga bulan sekaligus pada bulan Juli. Percepatan PKH untuk kuartal III ini dilakukan guna memberi bantalan bagi masyarakat rentan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Pemerintah akan memberikan bantuan PKH untuk masyarakat rentan sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan. Untuk keluarga yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil, dana yang diberikan sebesar Rp 3 juta.

Sementara, Rp.900 ribu untuk kategori pendidikan anak SD, Rp. 1,5 juta untuk pendidikan anak SMP, Rp. 2 juta untuk pendidikan SMA, sedangkan penyandang disabilitas dan lansia mendapatkan Rp 2.4 juta.

BPNT atau Kartu Sembako

Serupa, pemerintah juga akan mempercepat realisasi BPNT atau Kartu Sembako sepanjang kuartal III pada Juli ini. Penerima berhak mendapatkan Rp 200 ribu per bulan untuk kebutuhan pangan. Nantinya, BPNT disalurkan melalui kartu elektronik kepada 18,8 juta penerima.

BLT Dana Desa

Sri Mulyani juga mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, di tengah penerapan PPKM Darurat.

Sri menyebutkan BLT Desa akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan pada Juli. Sebagai informasi, BLT Desa diberikan kepada kelompok rentan dan miskin sebesar Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPK) setiap bulannya.

Sri Mulyani juga mencatat jumlah dana untuk berbagai program bantuan sosial (Bansos) yang diberikan selama kebijakan PPKM Darurat meningkat Rp. 10.93 triliun. Itu berasal dari anggaran tambahan untuk perpanjangan program Bansos tunai (BST), bantuan beras bulog, hingga perpanjangan diskon listrik.

Realisasi penggunaan anggaran Bansos tunau juga telah mencapai Rp. 11,9 triliun pada semester I 2021. Dengan demikian, total anggaran Bansos tunai akan mencapai Rp 18 triliun sampai akhir tahun ini.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan durasi bantuan rekening minimum, biaya beban dan abonemen dari enam bulan menjadi sembilan bulan. Dengan begitum insentig ini bisa dinikmati sampai September 2021.

Program ini menyasar 1,14 juta pelanggan dengan alokasi tambahan dana Rp. 430 miliar. Sementara realisasi semester I 2021 sudah mencapai 1,27 triliun, sehingga sampai akhir tahun akan mencapai Rp. 1,69 triliun.

Tambahan dana juga digunakan untuk perpanjangan durasi insentif diskon listrik dari enam bulan menjadi sembilan bulan atau sampai September 2021. Tambahan dana diperkirakan mencapai Rp. 1,91 triliun untuk Rp 32,6 juta pelanggan.

Kucuran Bansos yang diberikan oleh pemerintah setidaknya mampu memberikan semangat masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama PPKM Darurat diberlakukan.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institue

Oleh : Timotius Gobay )*

Pemerintah berencana memekarkan wilayah di Provinsi Papua. Masyarakat pun menyambut positif rencana pemekaran tersebut karena akan mempermudah warga dalam mengakses pendidikan dan kesehatan berkualitas.

Pada kesempatan webinar Moya Discussion Group Unity In Pembangunan Diversity (UID) dengan tema Pembangunan Kesehatan di Papua, Wiliem menuturkan bahwa karakteristik tanah Papua berbeda dengan daerah lainnya. Salah satu contohnya, luas satu kabupaten di Papua ada yang sama degn satu provinsi di Pulau Jawa.

Menurutnya, Papua harus ditangani secara serius, terutama pada sektor kesehatan. Hanya saja sejumlah permasalahan di Papua masih ditemui, wilayah yang dekat dengan provinsi saja masih kekurangan bagaimana dengan wilayah lainnya.

Wiliem menegaskan, keterbatasan sarana kesehatan dan jarak yang jauh menjadi kendala dalam pelayanan kesehatan. Untuk itu, sebagai salah satu solusinya adalah pemekaran wilayah Papua. Ia menambahkan, revisi undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengatur sejumlah aspek. Di antaranya, mempertegas rencana pemekaran wilayah atau pemerintah provinsi (Pemprov) di Papua.

Sementara itu, pemerhati Papua, Prof Imron Cotan mendukung adanya wacana pemekaran wilayah Papua. Mengingat wilayah Papua begitu luas dengan penduduknya yang tidak banyak, pelayanan kesehatan agak terhambat. Apalagi membutuhkan perjalanan berhari-hari bagi masyarakat Papua untuk dapat mengakses fasilitas kesehatan.

Perlu diketahui juga, bahwa sistem pendidikan di Indonesia bagian barat secara umum lebih baik dari Indonesia bagian Timur, seperti Papua. Di Indonesia Timur, masih banyak anak-anak yang tidak memiliki akses ke sekolah yang baik.

Kondisi ekonomi, budaya dan aksesibilitas geografis menjadi batasan bagi banyak anak-anak di wilayah timur Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dasar sekalipun. Masih banyak masyarakat yang belum peduli dengan pentingnya pendidikan untuk anak-anak. Atau, banyak yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tak mampu menyekolahkan anak-anak mereka.

Di Provinsi Paling Timur Indonesia tersebut, banyak anak-anak yang terpaksa putus sekolah sekolah karena mereka harus bekerja demi menunjang ekonomi keluarga.

Pandangan konservatif di Papua, memandang bahwa pendidikan merupakan sesuatu yang tidak penting dan keengganan untuk bekerja menyebabkan banyak rakyat Papua yang meninggalkan kawasan urban.

Mengutip data dari Uinted Nations Children’s Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa 30% siswa Papua tidak menyelesaikan SD dan SMP mereka. Di pedalaman, sekitar 50% siswa SD dan 73% siswa SMP memilih untuk putus sekolah.

Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat pendidikan di Papua adalah kondisi geografis yang menyulitkan warga Papua untuk mendapatkan pendidikan.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan rencana pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat. Menurut Mardani, pemekaran daerah bisa memicu pembangunan di Papua. Dirinya memberikan contoh berteriakan segeralah khusus cabut moratorium pemekaran daerah. Papua Barat pecah menjadi 2 provinsi, Papua pecah menjadi 3 provinsi, dengan adanya 5 provinsi di Papua akan banyak pelayanan masyarakat yang dapat diberikan, seperti pembangunan universitas.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah Papua, Dance Yulian Flassy mengatakan, dengan adanya pembentukan DOB Papua Selatan akan membuat kendali pemerintahan semakin pendek. Pemerintah Provinsi Papua bersama DPRD Papua dan MRP sama-sama mendorong agar pemekaran daerah segera dipercepat. Sebab hal ini dinilai penting untuk percepatan pembangunan di bumi cenderawasih ini.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menegaskan saat ini terdapat 317 daerah yang mengajukan pemekaran DOB. Namun, tak satupun disetujui karena kondisi keuangan negara di tengah pandemi Covid-19.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menilai, niat pemerintah untuk pemekaran provinsi di Papua adalah langkah yang tepat. Menurutnya masyarakat mendapat keuntungan dengan pemekaran tersebut.

Menurut Ujang, jika provinsi di wilayah Papua bertambah maka hal tersebut memberikan keuntungan politik baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Ujang mengatakan, keuntungan politik yang didapat masyarakat, yakni semakin dekat aksesnya ke pemerintahan daerah.

Dengan adanya pemekaran wilayah di Papua, maka diharapkan akan ada fasilitas kesehatan dan pendidikan yang dibangun, masyarakat Papua akan semakin mudah mendapatkan fasilitas kesehatan, anak muda di Papua juga akan semakin mudah dalam melanjutkan studinya.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Wilayah Papua terbentang luas sepanjang 312.224 KM2. Di tempat sebesar ini hanya ada 2 provinsi, yakni Papua dan Papua Barat. Ini adalah hasil dari pemekaran wilayah, karena sebelumnya hanya ada 1 provinsi yakni Papua (dulu bernama Irian Jaya).Di tempat sebesar Papua, penduduknya ada lebih dari 3,3 juta jiwa. Sehingga jika provinsinya hanya ada 2, mereka agak mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi dan birokrasi ke ibu kota provinsi.

Oleh karena itu, pemerintah berencana akan memekarkan wilayah Papua menjadi beberapa provinsi tambahan, tujuan pemekaran wilayah Papua dimaksudkan untuk mewujudkan efektivitas kinerja masyarakat, baik efektivitas jarak maupun waktu.

Sehingga berbagai tokoh masyarakat Papua, yang terdiri dari kepala suku, tokoh pemuda dan tokoh agama, turut mendukung rencana pemekaran wilayah Papua termasuk Media Kata Papua yang menyelenggarakan live podcast dengan tema “Urgensi Pemekaran Wilayah Papua Sebagai Solusi Tepat Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan” pada (23/7) di Jakarta.

Narasumber live podcast yaitu direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan pemekaran wilayah Papua berjalan dengan baik, dan pemekaran yang ada dalam otsus jilid 2 akan membawa rakyat memiliki kehidupan yang lebih sejahtera. Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat di Bumi Cendrawasih untuk ikut mendukung pemekaran wilayah Papua.

“Pamerintah pusat mengubah sistem desentralisasi sehingga diharap seluruh WNI di wilayah terpencil sekalipun akan lebih maju, karena bisa urun rembug dalam membangun wilayahnya sendiri. Termasuk juga rakyat Papua, sehingga rencana pemekaran wilayah harus kita dukung bersama” ujar Karyono.

Narasumber lainnya yaitu Staf Khusus Presiden asal Papua Billy Mambrasar menaruh harapan besar dan mendukung rencana pemekaran wilayah Papua.

Menurut nya, jika pemekaran wilayah dilakukan maka wilayah di Papua yang sudah maju tidak hanya di kota besar seperti Jayapura dan Merauke, tetapi modernitas juga merata hingga ke Fakfak, Nabire, Sorong, Yahukimo, dll.

“Rakyat Papua akan mendapatkan manfaat dari dana APBD dan mereka juga lebih dekat jika akan mengurus administrasi dan surat-surat penting ke ibu kota provinsi” tambah Billy.

Billy juga berharap bahwa seluruh masyarakat dan tokoh adat mendukung pemekaran wilayah karena akan sangat berguna bagi Papua.

Acara live podcast tersebut diselenggarakan oleh Media Kata Papua dan merupakan rangkaian kegiatan bersama berbagai kalangan milenial dalam ikut memajukan Papua.

“Masyarakat pun merasakan manfaat serta mendukung rencana pemekaran wilayah Papua dalam rangka mewujudkan Papua yang lebih maju dan sejahtera” kata Hafyz selaku pemimpin redaksi media Kata Papua.

Diharapkan  hasil live podcast ini dapat meliterasi dan mengedukasi berbagai khalayak tentang kebermanfaatan Pemekaran Wilayah melalui tersebarnya konten-konten narasi positif seputar pemekaran wilayah terhadap kemajuan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.

Pengamat politik Prof Dr Hermawan Sulistyo mengatakan kepolisian harus menelusuri adanya anggota dan mantan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat jaringan terorisme. Upaya penelusuran diharap bisa mencegah agar terorisme tidak semakin meluas dan bertambah.

“Pemerintah juga harus bisa menelusuri, dan kemudian memotong jalur-jalurnya, termasuk jalur dana,” ujar Hermawan, yang akrab disapa Kiki, dalam pernyataannya, di Jakarta.

Sebelumnya Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia yang juga Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, mengungkap ada sekitar 37 anggota FPI yang pernah tersangkut kasus terorisme. Mereka tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Melihat banyaknya anggota dan mantan anggota FPI yang terlibat terorisme, Kiki yang juga peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengingatkan pemerintah untuk tidak lengah. Menurut dia, pemerintah harus segera melakukan kajian, apakah ormas tersebut masuk jaringan terorisme, dan apabila terbukti maka patut dibubarkan.

“Saya sungguh-sungguh prihatin. Seharusnya pemerintah bisa mencegah jangan sampai FPI menjadi organisasi teroris. Itu bisa dilakukan kalau kita punya ‘road map’ yang jelas,” katanya.

Soal FPI dan keterlibatan anggota dan mantan anggotanya dalam terorisme, Kiki menilai saat ini terjadi perang narasi, terutama yang berkembang melalui media sosial. “Pemerintah harus serius menggarap hal ini. Jangan sampai kita kalah di medan perang dunia maya,” katanya.

Sebelumnya, Benny Mamoto mengungkapkan ada 37 nama teroris yang memiliki latar belakang anggota FPI atau pernah bergabung dengan FPI. Bennny menyebut salah satu nama dalam daftar tersebut terlibat dalam kasus bom bunuh diri di masjid di Polresta Cirebon tahun 2011.

Ada juga yang terlibat kelompok teroris JAD, ada pula yang terlibat kelompok teroris MIT Poso. Kemudian ada juga teroris yang mendapatkan senjata dari Filipina Selatan.

“Ada juga yang mendapat akses senjata dari Filipina Selatan,” kata mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional itu.

Dia menyebut dari puluhan nama tersebut tercatat sudah diproses hukum dan telah divonis. Namun, ada juga yang tewas saat menjalankan teror.

“Itu sudah diproses hukum dan sudah divonis. Ada juga yang meninggal karena bom bunuh diri,” katanya.

Semangat PON XX Papua sebaiknya disampaikan melalui berbagai cara agar masyarakat disuguhkan info-info positif yang menggugah semangat serta pikiran optimistis. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.

“Gema PON XX 2021 Papua ini harus didengar di seluruh Indonesia, agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah dilakukan atlet-atlet daerah mereka,” ujar Marciano Norman .

Pekan Olahraga yang akan digelar mulai tanggal 2 Oktober hingga 15 Oktober 2021 ini akan digelar di 4 kluster yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Mimika. Sejumlah persiapan dilakukan oleh berbagai pihak demi kesuksesan Pekan Olahraga Nasional yang dilakukan setiap empat tahun sekali tersebut. Mulai dari sisi infrastruktur venue hingga media promosi digarap dengan totalitas.

“Meskipun PON yang ke-20 ini digelar di tengah pandemi, antusias dan semangat untuk menyelenggarakan ajang olahraga tersebut tidak pernah padam. PON XX di tengah pandemi dijadikan media untuk bangkit dan pulih bersama,” tambah Marciano Norman.

Menyikapi fenomena tersebut, pengamat isu Papua dari Lesperssi, Jim Peterson, mengatakan bahwa momentum PON XX Papua dapat dijadikan pembuktian bagi dunia internasional bahwa Papua sudah kondusif dan dapat melakukan even berskala nasional. PON XX Papua memiliki makna pisau bermata dua bagi pemerintah Indonesia, sebab terdapat peluang dan ancaman didalamnya. Jika even tersebut berhasil dilaksanakan, maka akan menjadi sebuah brand image positif. Akan tetapi jika dalam pelaksanaan even tersebut terdapat gangguan keamanan, maka akan mencoreng wajah pemerintah Indonesia dimata internasional.

“Momentum PON XX Papua dapat dijadikan pembuktian bagi dunia internasional bahwa Papua sudah kondusif dan dapat melakukan even berskala nasional. PON XX Papua memiliki makna pisau bermata dua bagi pemerintah Indonesia, sebab terdapat peluang dan ancaman didalamnya. Jika even tersebut berhasil dilaksanakan, maka akan menjadi sebuah brand image positif. Akan tetapi jika dalam pelaksanaan even tersebut terdapat gangguan keamanan, maka akan mencoreng wajah pemerintah Indonesia dimata internasional.

Komunikasi kepada masyarakat harus dilakukan seimbang antara vaksinasi dan protokol kesehatan (prokes). Langkah penanganan pandemi COVID-19 tidak bisa dilakukan hanya dengan vaksinasi, melainkan harus komprehensif dengan prokes yang ketat demi menekan jumlah orang yang terinfeksi. Masyarakat perlu diingatkan tentang pentingnya prokes sebagai intervensi yang penting selain vaksinasi.

Menyikapi hal tersebut, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan bahwa Sekitar 4 juta masyarakat Indonesia sudah menerima vaksin dosis pertama. Terutama untuk lanjut usia (lansia) yang sudah dimudahkan pelaksanaannya melalui banyak sentra vaksinasi hasil kerja sama dengan seluruh elemen bangsa.

“Sekitar 4 juta masyarakat Indonesia sudah menerima vaksin dosis pertama. Terutama untuk lanjut usia (lansia) yang sudah dimudahkan pelaksanaannya melalui banyak sentra vaksinasi hasil kerja sama dengan seluruh elemen bangsa,” ujar dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Namun, perlu diingat bahwa vaksinasi tidak serta merta memberikan kekebalan tubuh dalam waktu singkat. Oleh karenanya, sangat penting sekali vaksinasi dibarengi dengan kepatuhan tinggi terhadap prokes.
“Dari hasil uji klinis, diketahui kekebalan optimal baru bisa didapatkan setelah 28 hari setelah penyuntikan,” tambah dr. Siti Nadia.

Ditempat terpisah, peneliti Makara Strategic Insight (MSI Research), Andre Priyanto, mengatakan bahwa vaksinasi dan disiplin prokes efektif menurunkan kasus positif covid-19. Kebijakan publik dalam bentuk vaksinasi merupakan strategy pemerintah didalam memperkuat vulneribility terhadap ancaman pandemi cov-19, sedangkan kebijakan disiplin prokes merupakan strategy pemerintah dalam bentuk circumstance guna meminimalisir dampak dari ancaman pandemi.

“Vaksinasi dan disiplin prokes efektif menurunkan kasus positif covid-19. Kebijakan publik dalam bentuk vaksinasi merupakan strategy pemerintah didalam memperkuat vulneribility terhadap ancaman pandemi cov-19, sedangkan kebijakan disiplin prokes merupakan strategy pemerintah dalam bentuk circumstance guna meminimalisir dampak dari ancaman pandemi”, ujar Andre Priyanto

Pemeritnah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021dan mulai melonggarkan aturan pada 26 Juli 2021 bila angka kasus positif COVID-19 dan Bed Occupancy Ratio (BOR) di rumah sakit berkurang.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah menambah anggaran sebesar Rp55,21 triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak penerapan PPKM Darurat tersebut.

“Lalu bagaimana dengan bantuan untuk masyarakat yang terdampak? Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021).

“Berupa bantuan tunai yaitu BST (Bantuan Sosial Tunai), BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa, PKH (Program Keluarga Harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan,” kata Presiden.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan pemerintah memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujar Presiden.

Presiden mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan COVID-19.

“Memang ini situasi yang sangat berat tapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tutur Presiden.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (17/7/2021) telah menjelaskan target penerima bansos dan tambahan anggaran untuk bidang perlindungan sosial.

Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) atau PKH bagi 10 juta keluarga dengan estimasi total penerima manfaat adalah 40 juta orang selama 12 bulan sehingga total anggarannya adalah Rp28,3 triliun.

Kedua, Program Kartu Sembako yang ditujukan untuk 18,8 juta keluarga sehingga estimasi total penerima manfaat adalah 75,2 orang dengan alokasi anggaran Rp49,89 triliun. Dengan masing-masing keluarga mendapat Rp200 ribu/bulan selama 14 bulan.

Ketiga, program bantuan beras bulog yaitu pemberian beras 10 kilogram/keluarga bagi 28,2 juta keluarga atau 115,2 juta orang yang merupakan penerima bantuan sosial tunai dan kartu sembako dengan anggaran Rp3,58 triliun.

Keempat, program bansos tunai bagi 10 juta keluarga atau 40 juta orang dengan anggaran Rp300 ribu/keluarga yang diberikan pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran Rp17,46 triliun.

Kelima, bansos tunai usulan pemerintah daerah bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat yang merupakan usulan dari pemerintah daerah namun belum mendapat bantuan dari kartu sembako dan BST. Penerima akan mendapatkan Rp200 ribu/bulan selama 6 bulan dengan total anggaran Rp7,08 triliun

Keenam, pemberian diskon listrik bagi 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA hingga Desember 2021 dengan tambahan anggaran Rp1,91 triliun sehingga total anggaran mencapai Rp9,49 triliun.

Ketujuh, bantuan biaya abodemen hingga Desember 2021 untuk 1,14 juta pelanggan. Ada penambahan anggaran Rp420 miliar sehingga total anggaran mencapai Rp2,11 triliun.

Kedelapan, program kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah dengan total alokasi anggaran Rp20 triliun bagi 8,4 juta peserta. Ada penambahan Anggaran sebesar Rp10 triliun bagi mereka yang sedang mencari kerja dan mengalami PHK.

Kesembilan, pemberian subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen hingga Desember 2021. Sasaran adalah bagi 38,1 juta pelajar, mahasiswa dan tenaga pendidik dengan total anggaran senilai Rp8,53 triliun.

Kesepuluh, BLT Desa dengan sasaran 8 juta penerima untuk mendapatkan manfaat Rp300 ribu/bulan selama 12 bulan dengan total anggaran Rp28,8 triliun. (**)