Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk memeberikan hukuman kepada Rizieq Shihab selama 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan. Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan Rizieq Syihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan,” ujar jaksa saat sidang Senin (17/5).

Selanjutnya untuk perkara 226 kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan pertimbangan memberatkan, karena pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Selain itu pelarangan kekarantinaan, Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Sementara itu, peneliti Makara Strategik Insight, Iwan Freddy, SH.,M.Si, mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab perlu dilakukan. Hal ini untuk menunjukkan supremasi hukum dan menjaga wibawa lembaga penegak hukum di negeri ini. Urgensi dari penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab adalah untuk menjaga stabilitas keamanan komunitas sehingga ketertiban masyarakat dapat diperoleh.

“Penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab perlu dilanjutkan hingga tuntas. Hal ini guna menjaga supremasi dan wibawa hukum dan lembaga penegak hukum di negeri ini. Penegakan hukum bermakna pemerintah tidak absen didalam menjaga keamanan komunitas sehingga ketertiban masyarakat tercapai”, ujar Iwan.

Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha mengatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sudah pantas didefinisikan sebagai kelompok terorisme.

Menurutnya, aksi-aksi yang dilakukan KKB di Papua sudah membahayakan orang lain dan mengancam keselamatan negara, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

“Iya definisi dari UU Nomor 5/2018 tentang Terorisme itu adalah aksi teror yang membahayakan orang lain dan mengancam keselamatan negara. Jadi mereka itu pantas didefinisikan sebagai terorisme,” kata Tamliha.

Politikus Partai Golkar itu menyatakan bahwa KKB di Papua bisa diproses pidana dengan menggunakan UU Terorisme.

Senada, anggota Komisi I DPR Dave Laksono, menyatakan KKB di Papua sudah layak ditetapkan sebagai kelompok terorisme dan diproses pidana dengan menggunakan UU Terorisme.

“Kalau saya pribadi sudah layak, konsekuensi hukumnya kita bisa gunakan UU teroris untuk menindak mereka. Nanti dikenakan pasal berlapis salah satunya uu teroris,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kasus aktif Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan. Per 18 Mei 2021, kasus aktif turun 50,5 persen jika dibandingkan periode puncak yakni pada 5 Februari 2021. Hal itu disampaikan Jokowi saat menyampaikan pengarahan kepada Forkopimda se-Provinsi Riau pada Rabu (19/5/2021).

Pada periode puncak tersebut, Presiden menyebut jumlah kasus aktif di Indonesia menembus angka 176.672 kasus, sedangkan per 18 Mei 2021 kasus aktif turun menjadi 87.514 kasus. Jokowi meminta agar tren positif ini bisa terus berlanjut. Dia berharap tidak terjadi lonjakan yang signifikan usai momen libur Lebaran 2021.

Oleh karenanya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan PPKM mikro tahap kedelapan ini akan berlaku mulai 18 hingga 31 Mei mendatang.

“Mulai besok akan kembali diperpanjang PPKM Mikro, 18-31 Mei,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam bincang-bincang bersama wartawan, Senin (17/5).

Susi memastikan tak ada yang diubah dalam perpanjangan PPKM mikro tersebut. Cakupan wilayahnya juga masih sama yakni 30 provinsi di Indonesia.

Puluhan provinsi yang menerapkan PPKM mikro antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung.

Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN, Presiden Jokowi pada Senin (17/5/2021) meminta Pimpinan KPK tidak merugikan pegawai yang tidak lulus tersebut.

Presdien Jokowi sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK, yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK sepakat dan akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK.

Ghufron mengatakan akan menindaklanjuti arahan Jokowi terkait nasib ke-75 pegawai KPK yang tidak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan. KPK akan berkoordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan lembaga terkait lainnya.

“Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi,” katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan hasil asesmen pada Rabu (5/5/2021). Dalam konferensi pers tersebut, Firli mengatakan tak ada niat mengusir pegawai dari KPK melalui tes wawasan kebangsaan. Firli menyayangkan isu seputar tes ASN tersebut dan menjadi polemik di masyarakat. Firli juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah memprioritaskan pegawai KPK menjadi ASN, karena banyak tenaga honorer yang belum diangkat sebagai ASN.

Selanjutnya Firli mengatakan tidak ada kepentingan KPK terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

“KPK ingin menegaskan tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang memberantas korupsi, Pimpinan KPK adalah kolektif kolegial, sehingga seluruh keputusan yang diambil adalah tanggungjawab secara bersama-sama,” kata Firli.

KPK menyatakan pelaksanaan asesmen TWK merupakan amanat UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rangkaian asesmen yang telah dilaksanakan diyakini akan menambah kuat akar komitmen dan integritas setiap individu di KPK.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, yang juga pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal yang wajar.

“Dengan dijadikannya pegawai KPK menjadi ASN, akan membuat sistem lebih tertata,” kata Yenti Garnasih Rabu (5/5/2021).

Yenti mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga yang berdiri sendiri, mandiri, dan di bawah presiden, serta anggarannya pun dari negara. Dengan demikian, sebetulnya sistem penggajiannya diatur oleh Pemerintah. Ia membandingkan bahwa pegawai KPK menjadi ASN, tidak ada bedanya dengan penyidik Kejaksaan Agung yang juga ASN.

“Apa bedanya penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan Agung, kerjanya sama. Bahkan kerjanya lebih banyak Kejaksaan Agung,” katanya.

Terkait penilaian bahwa independensi akan berkurang di tubuh KPK bila para pegawai menjadi ASN, Yenti meragukan hal tersebut, karena menurutnya meskipun para pegawai KPK menjadi ASN, tetap diberikan ruang untuk independen dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

“Saya tidak setuju ada istilah kalau jadi ASN menjadi tidak independen”.

Ia berharap Ketua KPK, Firli Bahuri bisa membuktikan profesionalitas dan independensi dari konsekuensi UU KPK yang baru, termasuk para pegawai KPK akan menjadi ASN. Hal itu untuk mengembalikan kepercayaan publik. (*)

Ada sejumlah negara yang mendukung Palestina di tengah konflik memanas dengan Israel. Dukungan dan kecaman atas kekerasan dan serangan udara terus disampaikan para pemimpin negara-negara di dunia sejak bentrokan pecah di akhir bulan Ramadan lalu.

Bentrokan pecah dimulai dari permasalahan sengketa tanah antara pemukim Palestina dan Yahudi di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Warga Palestina yang tak terima melakukan protes dengan memadati perbukitan sekitar masjid Al-Aqsa usai salat Jumat. Namun saat buka puasa, bentrokan di masjid Al-Aqsa tak dapat dihindarkan.

Indonesia-Malaysia-Brunei
Indonesia menjadi salah satu negara yang mendukung Palestina. Kementerian Luar Negeri bahkan akan mengirimkan bantuan sebesar 500 ribu USD ke Palestina untuk pembangunan perekonomian negara yang dilanda konflik sejak 100 tahun lebih itu.

Dalam pernyataan bersama Indonesia, Malaysia dan Brunei juga jadi negara yang dukung Palestina. Mereka mengutuk kekerasan yang dilakukan Israel.

“Sore ini, bersama Perdana Menteri Malaysia dan Sultan Brunei Darussalam, kami merilis Joint Statement on the Escalation of Violence by Israelis in the Occupied Palestinian Territory,” tulis Presiden Jokowi dilihat di akun twitternya, Minggu (16/5/2021).

“Kami menegaskan kembali solidaritas kami kepada rakyat Palestina dan dukungan penuh untuk pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat,” ucapnya.

China
China juga menjadi negara yang mendukung Palestina. Tahun lalu, China bahkan secara tegas menentang rencana aneksasi wilayah Tepi Barat oleh Israel di hadapan komunitas internasional.

Saat konflik baru-baru ini kembali memanas, China terus menunjukkan dukungan kepada Palestina dan menuduh AS mengabaikan penderitaan umat Islam. Hal ini dilakukan usai AS sempat memblokir rencana pertemuan Dewan Keamanan PBB untuk membahas konflik Palestina dan Israel.

“Apa yang kami rasakan adalah bahwa AS terus mengatakan bahwa mereka peduli dengan HAM Muslim … tetapi mengabaikan penderitaan rakyat Palestina,” kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying.

Yordania
Yordania juga turut menyuarakan dukungan terhadap Palestina di tengah konflik yang memuncak dengan Israel. Bahkan parlemen Yordania menyampaikan mosi untuk mendesak pemerintah mengusir Duta Besar Israel sebagai bentuk protes.

Yordania terus berdiri menjadi salah satu negara yang membela warga Palestina. Termasuk saat sengketa tanah di Sheikh Jarrah dimana negara itu membantu menyediakan dokumen untuk mendukung klaim keluarga Palestina.

Arab Saudi
Arab Saudi juga jadi negara yang mendukung Palestina dengan menyebut Israel melakukan pelanggaran mencolok. Hal itu disampaikan Menlu Arab Saudi, Pangeran Faisal bin Farhan saat memberikan pidato pembuka dalam rapat darurat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang digelar virtual.

“Israel melakukan pelanggaran mencolok terhadap Palestina. Kami mengecam pengambilalihan rumah-rumah warga Palestina di Yerusalem,” cetus Pangeran Faisal dalam pidatonya. “Yerusalem Timur adalah tanah Palestina, sehingga kami tidak menerima tindakan yang membahayakannya,” tegasnya.

Bahrain
Bahrain juga menambah daftar sederet negara yang mendukung Palestina. Otoritasnya berharap konflik bisa ditangani dengan adil.

“Menteri Luar Negeri mengungkapkan solidaritas Kerajaan Bahrain dengan rakyat Palestina, menekankan posisi Kerajaan Bahrain yang sangat mendukung perjuangan Palestina, meyakini hak rakyat Palestina untuk membangun negara merdeka, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya, berdasarkan prinsip solusi dua negara dan Inisiatif Perdamaian Arab dan sesuai dengan keputusan sah internasional yang relevan,” sebut pernyataan kantor Menteri Luar Negeri Bahrain, Abdullatif bin Rashid Al Zayani saat menghubungi Menteri Luar Negeri Palestina, Riyadh Al-Maliki.

Qatar
Qatar menambah deretan negara yang dukung Palestina. Dalam pertemuan Menlu Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al-Thani dengan pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh pihaknya menyerukan diakhirnya serangan Israel di Gaza.

Pihaknya juga meyakinkan pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh, tentang dukungan Qatar untuk saudara Palestina-nya itu. Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (15/5) terjadi di tengah gejolak serangan udara Israel di jalur Gaza.

Mesir
Negara yang mendukung Palestina juga yakni Mesir. Mesir bahkan membuka perbatasan Rafah dengan Gaza pada Sabtu (15/5) untuk memungkinkan 10 ambulans mengangkut warga Palestina yang terluka parah dalam serangan udara Israel, ke rumah sakit Mesir.

Turki
Turki jadi negara yang mendukung Palestina dengan mengecam tindakan Israel. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menekankan perlunya komunitas internasional untuk memberi Israel pelajaran yang kuat dan membuat jera. Dia juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera turun tangan dengan “pesan yang tegas dan jelas” kepada Israel. (*)

Oleh : Timotius Gobay )*

Kelompok kriminal bersenjata yang telah mendapat label teroris, akan terus diberantas sampai tuntas. Pasalnya, mereka terus melukai rakyat Papua dan korbannya sampai kehilangan nyawa. Tindakan ini harus dihentikan sesegera mungkin, agar tercipta keamanan di Bumi Cendrawasih.

OPM memiliki pasukan yang bernama Kelompok Kriminal Bersenjata, tetapi berbeda dengan tentara Indonesia yang melindungi segenap rakyat, anggota KKB menggunakan senapan untuk menakut-nakuti warga sipil. Mereka memiliki beberapa markas dan anggotanya adalah oknum yang salah jalan, karena masih saja ngotot ingin memerdekakan Papua.

Untuk menjalankan misinya, maka KKB selalu menggunakan cara-cara kekerasan, seperti meneror di dunia nyata maupun dunia maya. Ancaman KKB tentu membuat warga sipil ketakutan untuk beraktivitas secara normal. Tak heran banyak masyarakat yang akhirnya lega karena KKB dicap sebagai kelompok teroris oleh pemerintah, karena tindakan mereka sudah melewati batas.

Reza Indragiri Amriel pakar psikologi forensik menyatakan bahwa setelah KKB dinyatakan sebagai organisasi teroris, maka ia dianggap musuh bersama. Saat ini posisinya berbeda, karena label teroris akan memberi justifikasi yang legitimate bagi tiap komponen bangsa. Sehingga KKB dianggap sebagai public enemy. Jadi harus diberantas secara cepat, tegas, terukur, dan tuntas.

Mengapa KKB harus dikenai hukuman oleh aparat dengan cara tegas terukur? Penyebabnya karena mereka sudah melukai hati masyarakat terlalu lama, sejak Papua (dulu Irian Jaya) menjadi provinsi Indonesia pada tahun 60-an. Saat mereka kecewa akan hasil Pepera (penentuan pendapat rakyat), maka oknum-oknum membentuk KKB yang meneror warga sipil di Bumi Cendrawasih.

Kita lihat saja dari awal tahun 2021, sudah terlalu panjang daftar kejahatan yang dibuat oleh KKB. Pertama, mereka membakar pesawat dan mengancam akan menyandera pilot dan penumpangnya. Penyebabnya karena KKB mengira bahwa penumpang adalah aparat yang menyamar, padahal hanya warga sipil biasa. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa menghebohkan ini.

Kedua, KKB menembak sebuah helikopter yang sedang melintas di langit Tembagapura. Meski tak ada korban luka-luka maupun korban jiwa, tetapi ada kebocoran tempat bahan bakar, dan beruntung helikopter bisa mendarat dengan selamat. Bisa jadi mereka menembak heli karena mengira bahwa alat transportasi ini adalah milik TNI yang mereka takuti.

Sedangkan yang ketiga, pasukan KKB di bawah pimpinan Sabius Walker dengan tega membakar gedung sekolah. Tak berhenti sampai situ, mereka juga membunuh seorang murid bernama Ali Mom, serta menembak 2 orang guru. Dengan alasan guru dan murid mereka kira menjadi mata-mata TNI, padahal hanya warga sipil biasa.

Ketika daftar kejahatan KKB sudah terlalu panjang, maka amat wajar jika mereka terus dikejar hingga ke markasnya. Pasukan gabungan yang bernama Satgas Nemangkawi diarahkan untuk memberantas KKB dan mencari mereka sampai ke Ilaga, Puncak. Karena di sana rawan konflik dan benar saja, salah satu markas KKB berhasil ditemukan.

Saat ini aparat sedang fokus mencari markas KKB yang lain agar seluruh anggota KKB tertangkap, sehingga organisasi teroris ini menghilang. Tak hanya dari Papua tetapi dari seluruh Indonesia. Jangan ada lagi pihak dari luar negeri yang malah mendukung KKB karena sama saja mereka menghina pemerintahan Indonesia, dan bukan hak mereka untuk melakukannya.

Pemberantasan KKB dilakukan secara intensif dan cepat, agar anggota mereka tak lagi meneror warga sipil Papua. Ketika ada anggota KKB yang ditangkap, maka ia bisa didakwa dengan kasus kriminal, karena memang bersalah dengan menembaki warga sipil yang tidak bersalah. KKB harus dihilangkan dari seluruh Indonesia agar kedamaian seger tercipta.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Oleh: Achmad Faisal

Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak 2020 telah berdampak pada krisis multidimensi. Sektor perekonomian menjadi sektor yang terpukul akibat pagebluk ini. Beruntung pemerintah dengan sigap mengeluarkan kebijakan ekonomi yang cepat dan terukur dalam menghadapi pandemi Covid-19.  Kebijakan itu membawa tren pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik sejak kuartal II-IV 2020.

Terbaru, pemerintah mengalokasikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dengan besaran Rp699,43 triliun. Dana PEN 2021 ini meningkat dari alokasi sebelumnya sejumlah Rp695,2 triliun atau meningkat 20,63 persen dari realisasi anggaran PEN 2020. Kenaikan anggaran PEN diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional terutama mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2021.

Secara spesifik, pemerintah mengalokasi anggaran PEN 2021 untuk lima bidang. Bidang itu adalah kesehatan Rp176,3 triliun, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp186,8 triliun, program prioritas Rp125,1 triliun, perlindungan sosial Rp157,4 triliun, dan insentif usaha dan pajak Rp53,9 triliun.

Presiden Joko Widodo menjelaskan kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan meneruskan program bantuan sosial tahun 2020 ke 2021. Menurut Presiden, program bansos membantu masyarakat lapisan bawah dalam pemenuhan kebutuhan dan daya beli masyarakat.

Agar lebih efektif, program bansos dilengkapi dengan pembukaan lapangan kerja berkelanjutan. Perluasan kesempatan kerja berkelanjutan tersebut dapat dilakukan pelaku usaha, diantaranya UMKMN. Untuk itu, pemerintah memberi bantuan kepada pelaku UMKM di penjuru negeri. 

Tujuan dari pemberian bantuan yaitu agar UMKM dapat berproduksi kembali secara maksimal dan memberikan prioritas belanja pemerintah untuk produk-produk dalam negeri serta membangun ekosistem yang kondusif bagi investasi baru dan kebangkitan usaha-usaha skala besar.

Berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), realisasi program PEN hingga akhir 2020 mencapai Rp579,8 triliun. Angka ini setara dengan 83,4 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp695,2 triliun. 

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menuturkan, secara umum PEN optimal dalam mendorong perekonomian. Hal itu bukan omong kosong. Sebab berdasarkan beberapa survei, yaitu Indonesia High Frequency, World Bank, dan lainnya menyebutkan program perlindungan sosial yang terdapat di anggaran PEN mampu membantu daya beli masyarakat di tengah kondisi pandemi. 

Dana PEN juga berhasil membuat cakupan perlindungan sosial dan targeting menjadi lebih baik. Sementara untuk sektor UMKM, intervensi mampu membuat mayoritas UMKM bertahan.

Kunta mengatakan, dana PEN terserap 100 persen di klaster UMKM dan pembiayaan korporasi. Sektor UMKM menyerap anggaran Rp112,44 triliun atau 96,7 persen dari pagu. Sementara sektor pembiayaan korporasi, dana PEN dipergunakan untuk mengatasi problem manajemen arus kas, restrukturisasi, konsolidasi utang, serta menyediakan modal kerja bagi perusahaan nasional. Sementara itu Program Pembiayaan Investasi kepada Koperasi terealisasi Rp1,29 Triliun, dan Program Banpres Pelaku Usaha Mikro mencapai Rp28,80 Triliun.

Seluruh kebijakan ekonomi pemerintah tersebut berhasil  membawa perekonomian Indonesia dari masa sulit. Bank Indonesia mencatat, perekonomian Indonesia tumbuh di kisaran 4,1 persen hingga 5,1 persen. Inflasi juga terjaga di bawah 2 persen. Data lainnya, perbankan Indonesia sangat kuat, likuiditas melimpah, dan tren suku bungan yang terus mengalami penurunan.

Perkembangan ini tentu sangat membanggakan. Saya optimistis jika pemulihan ekonomi nasional yang terpengaruh pandemi Covid-19 segera terwujud. Dengan demikian, Indonesia dapat bangkit kembali dengan perekonomian yang lebih sehat.)*Penulis adalah mantan jurnalis

Oleh : Raavi Ramadhan )*

Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang. Ketika mereka jadi pegawai negeri, maka bukan berarti akan melempem kinerjanya. Karena pada dasarnya KPK harus terus bersikapgalak kepada setiap koruptor, walau lembaga ini berada di bawah negara.

Saat semua pegawai KPK akan diubah statusnya jadi aparatur sipil negara, maka muncul desas-desus bahwa negara akan menggembosi lembaga ini secara perlahan. Karena jika semua pekerja di KPK jadi pegawai negeri, akan susah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lembaga negara atau kementrian.

Akan tetapi ini semua langsung dibantah oleh KPK. Indriyanto Seno Adji, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa pengalihan tugas pegawai KPK jadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Penyebabnya karena UU KPK sudah menegaskan posisi indepedensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku. 

Dalam UU KPK pasal 3, disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam artian, pemerintah sudah mengatur bahwa KPK tidak akan terpengaruh oleh pejabat negara, dan ketika ia melakukan korupsi tetap akan dilibas.

Jika melihat pasal ini maka sudah jelas bahwa posisi KPK masih dihormati sebagai lembaga yang memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme sampai ke akar-akarnya. Ketika semua pegawai KPK jadi ASN, bukan berarti kinerja mereka jadi melempem bagaikan kerupuk yang tersiram oleh air. KPK tetp diperbolehkan untuk bekerja dengan tegas dan galak dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, UU ini juga menjelaskan bahwa tidak ada upaya untuk menjegal KPK sebagai lembaga antirasuah. Siapapun presidennya, akan tetap menghormati KPK sebagai pengawas dan penyelidik tiap kasus korupsi. Karena Indonesia adalah negara hukum dan tiap orang wajib untuk menaati hukum dan dilarang melanggar hukum, misalnya dengan KKN, walau dia adalah pejabat tinggi negara.

Selain itu, dalam UU KPK juga disebutkan bahwa lembaga tersebut masih boleh melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada setiap pejabat negara. Hal ini menepis isu bahwa perubahan status pegawai KPK akan membuat para pegawainya merasa sungkan jika akan bekerja dengan galak seperti dulu, karena yang ditangkap adalah rekanannya sendiri. KPK masih bertaji dan bekerja secara keras, untuk membasmi para koruptor.

Indriyanto melanjutkan, kita harus mematuhi regulasi yang sah dari negara. Begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang menjadi ASN,  sehingga secara hukum masih memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya. Dalam artian, perubahan status mereka jadi pegawai negeri ini memiliki payung hukum dan sudah sah secara negara, sehingga tidak bisa diganggu-gugat lagi.

Perubahan status para pegawai KPK akan memasukkan mereka ke dalam sebuah sistem yang lebih sistematis, sehingga kinerjanya akan lebih terstruktur. Jika status mereka berubah akan ada hal yang positif, karena lebih rapi dan tertata, karena tunduk di bawah aturan negara.

Jika tiap pegawai KPK jadi ASN, maka ia akan menikmati fasilitas baru berupa tunjangan dan uang pensiun saat kelak purna tugas. Akan tetapi harus ada pengaturan yang jelas, karena jangan sampai pegawai KPK senior hanya diletakkan jadi ASN golongan 3A, karena seharusnya ia jadi pegawai negeri dengan golongan minimal 4A.

Ketika pegawai KPK diangkat jadi aparatur sipil negara, maka masyarakat tidak usah menggerutu. Penyebabnya karena KPK akan tetap diperbolehkan untuk bekerja secara galak dalam upaya pemberantasan korupsi, dan masih boleh melakukan operasi tangkap tangan. Negara tidak akan menggembosi KPK dari dalam.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi institute