Oleh : Adam Heryawan )*

UU Cipta Kerja makin sempurna berkat aturan turunannya. Sayang sekali masih ada kalangan masyarakat yang belum tahu apa saja isi dan manfaatnya. Sehingga sosialiasi aturan turunan digenjot oleh pemerintah. Agar Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dipahami dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.

Setelah UU Cipta Kerja diresmikan, maka menyusul 49 aturan turunannya juga diresmikan. Aturan turunan yang terdiri dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden menjadi rekor, karena masyarakat diperbolehkan untuk memberi masukan dan kritik pada situs resminya. Setelah diresmikan, maka aturan turunan ini bisa diimplementasikan agar kehidupan masyarakat jadi lebih baik.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan sosialiasi aturan turunan cipta kerja. Aturan turunan itu terdiri dari PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK menyatakan bahwa penting memahami konteks perubahan, pencabutan ketentuan lama, perumusan ketentuan baru, dan bisnis proses dalam peraturan pemerintah ini. Dalam artian, penataan lingkungan dan hutan harus diperbarui sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan wajib dipahami oleh masyarakat.

Sosialisasi diadakan selama 2 hari. Pada hari pertama kegiatan dikhususkan untuk membahas sosialisasi PP yang terkait bidang kehutanan, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Pada PP nomor 23 tahun 2021, disebutkan bahwa hutan adalah modal pembangunan nasional. Hutan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Tujuannya agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik dari sisi ekonomi. Karena hasil hutan bisa dimanfaatkan untuk dijual atau diolah lagi sehingga harga jualnya lebih tinggi.

Tentunya pengolahan hutan dan hasilnya tetap memperhatikan ekologi. Alias bukan berarti hutan akan dibabat habis sehingga gundul 100% demi kesejahteraan manusia. Pengolahan hutan harus sesuai dengan aturan. Jika ada yang dijual tentu harus diseimbangkan dengan penanaman kembali yang minim pestisida. Sehingga hutan akan tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang.

Sedangkan PP nomor 24 tahun 2021 mengatur tentang penguasaan tanah dan buktinya. Pada Pasal 41 ayat (4) huruf a PP Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur bahwa yang dimaksud dengan bukti penguasaan tanah adalah surat hak atas tanah antara lain sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Girik, Letter C, verklaring, eigendom, atau Surat Keterangan Tanah.

PP nomor 23 dan 24 tahun 2021 dibuat berdasarkan masukan dari para petani sawit di Indonesia. Sehingga ketika peraturan ini sudah diresmikan, diharap mereka memahaminya lalu mengimplementasikannya. Masyarakat lain juga wajib memahaminya, karena ada beberapa perubahan di bidang perhutanan dan pertanahan. Agar mereka tak bingung saat akan mengurus surat tanah.

Sosialisasi ini wajib didukung agar masyarakat paham apa saja perubahan dalam bidang pertanahan dan kehutanan. Jangan hanya cuek lalu menganggapnya sebagai perubahan peraturan biasa. Karena akan sangat berpengaruh ketika akan jual-beli tanah.

Kita wajib menaati aturan turunan UU Cipta kerja dan mensosialisasikannya. Karena perubahan aturan tentu akan sangat berpengaruh bagi kehidupan. Khususnya ketika ada PP nomor 23 dan 24 tahun 2021. Masyarakat akan paham bagaimana penyelenggaraan kehutanan dan aturan pertanahan serta sanksinya jika melanggar peraturan yang berlaku.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Oleh : Rebecca Marian )*

Masih jelas terngiang di kepala kita ketika sosok Beny Wenda menyuarakan kemerdekaan Papua di forum Internasional. Namun saat ini isu tersebut sudah usang dan tidak pernah dibahas lagi. Sehingga keputusan Papua menjadi bagian Indonesia tentu sudah final. Oleh karena itu tidak bisa diganggu gugat lagi.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, ada sebagian yang menyarankan, terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dan berbagai organisasinya tersebut, menyatakan bahwa Papua bukanlah bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Oleh karena itu secara tegas Mahfud mengatakan bahwa hubungan Papua dan NKRI sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Dirinya juga memastikan agar Pemerintah akan menjaga Papua dengan segala daya dan upayanya. Baik itu melalui pendekatan ekonomi, sosial hingga politik.

Baginya, masalah pemisahan Papua dari Indonesia sudah tidak lagi dipersoalkan sejak penentuan pendapat rakyat (Pepera) di Tahun 1969. Dari hasil pepera tersebut PBB menyatakan bahwa Indonesia berhak untuk mempertahankannya dengan kekuatan politik ataupun militer.

Mahfud mengungkap, majelis umum PBB kala itu menyatakan hasil Pepera di bulan Agustus 1969 dan sudah final. Bisa dipertahankan dengan kekuatan militer, kekuatan politik, dan sebagainya oleh Indonesia.

Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur tersebut menambahkan, bahwa isu kemerdekaan Papua pada saat ini sudah jarang dibahas di dunia Internasional. Sebab, wilayah Papua tidak masuk ke dalam daftar komite 24 PBB.

Komite 24 itu sendiri merupakan wilayah yang berpeluang menjadi negara sendiri. Sebagai contoh adalah Timor Leste pada saat hendak memisahkan diri dari Indonesia.

Sekarang ini, di dunia internasional, isu Papua Merdeka sudah tidak banyak, di forum-forum internasional sejak beberapa tahun tidak diagendakan lagi untuk dibicarakan mengenai kemerdekaan Papua. Karena dia tidak masuk di dalam daftar komite 24.

Mahfud juga menyinggung tentang kewajiban negara menjaga keutuhan secara teritori maupun ideologi. Sebab, menurutnya, saat ini gangguan ideologi negara saat ini adalah munculnya sikap-sikap intoleran, terorisme, separatisme, yang ingin memaksakan satu keyakinan berdasar keinginan satu kelompok pemeluk keyakinan.

Sementara itu, gangguan teritori Indonesia dapat dipetakan dari bagian barat, tengah, dan timur. Mahfud mencontohkan potensi gangguan teritori bagian barat misalnya masuknya penyelundupan kapal asing melalui Laut Natuna Utara atau China Selatan, sedangkan di Indonesia bagian tengah seperti Jawa, Sumatera dan Makassar adanya potensi gangguan terorisme, sementara gangguan teritori di bagian Indonesia timur adalah gerakan separatis.

Pada kesempatan berbeda, Tokoh Papua Ali Kablay menyatakan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat ini sudah punah. Sedangkan yang ada sekarang adalah Kelompok Kriminal Bersenjata yang kerap melakukan tindak kekerasan.

Ali mengakui, OPM telah sedari dulu menjangkiti pemikiran warga-warga di sepanjang pantai/pesisir Papua dan OPM dulu sekali lahir dari gerakan spiritual bawah tanah air kekerasan.

Seiring berjalannya waktu, seiring berjalannya waktu, pergolakan OPM pada waktu itu, orang Papua daerah pantailah yang selalu aktif dalam melakukan perlawanan terhadap negara dengan aksi-aksinya, namun dengan sentuhan humanis oleh pemerintah dan berjalannya waktu, kesejahteraan orang Papua pantai mulai menjadi perhatian pemerintah.

Ali menyebutkan, bahwa saat ini telah banyak anak-anak Papua pantai yang diberikan kesempatan oleh negara untuk bekerja sebagai pegawai negeri sipil, juga diberikan jabatan-jabatan fungsional.

Juga anak-anak pantai yang mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui TNI-Polri, kesempatan di berbagai bidang olahraga.

Setelah para tetua mereka meninggal, menurut Ali Kabiay, pada titik inilah OPM sudah tidak ada alias sudah punah, karena secara tidak langsung, Gerakan OPM tidak dilanjutkan oleh penerus keluarga mereka.

Ali juga mengakui, ketika negara sudah sangat memberikan perhatian kepada masyarakat Papua baik kesejahteraan, kesempatan belajar dan menduduki pemerintahan, yang dulu mereka menyebut dirinya OPM sekarang adalah bagian dari warga negara Indonesia.

Kemerdekaan Papua adalah bentuk pengkhianatan terhadap persatuan NKRI, apalagi pemerintah telah memberikan perhatian lebih kepada Papua untuk dapat bangkit dan memiliki daya saing dengan wilayah Indonesia yang lain.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Oleh : Dodik Prasetyo )*

Vaksin Covid-19 yang saat ini sedang disuntikkan kepada masyarakat telah melalui serangkaian uji coba ketat, sehingga aman dan halal untuk digunakan. Masyarakat diharapkan antusias dalam mengikuti vaksin tersebut karena tidak ada orang yang meninggal akibat suntikan vaksin Covid-19.

Berita kematian pasca vaksin tentu saja menghebohkan jagat dunia maya, tentu saja kita tidak bisa langsung percaya jika vaksin dapat menyebabkan kematian. Asisten Direktur Kesehatan Honkong Frank Chan Ling-Fung mengatakan, dari 56 kematian yang dilaporkan antara sekitar 44 juta dosis Sinovac yang diberikan di seluruh dunia pada akhir Februari. Sebanyak 20 terkait dengan penyakit arteri koroner. Dirinya juga menegaskan bahwa semua kematian ditemukan tidak terkait dengan vaksin setelah penilaian.

Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro menegaskan tidak ada laporan tentang adanya orang yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia akibat mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Sri mengatakan, efek samping dari vaksin Covid-19 bersifat ringan, seperti nyeri, demam, bengkak, sakit kepala dan bisa sembuh dengan obat maupun tanpa obat.

Dalam sebuah diskusi virtual, Sri menuturkan bahwa efek samping Sinovac dan AstraZeneca cukup ringan. Tidak ada yang masuk rumah sakit, atau sampai meninggal karena vaksin. Ini yang perlu diperhatikan.

Sri juga mengatakan, dari laporan yang diterimanya, kelompok lansia lebih sedikit mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dibanding kelompok usia dewasa.

Dirinya berujar bahwa selama berada di Komnas KIPI, hampir tidak ada (KIPI) karena yang datang ke kita, lansia sudah bugar-bugar semuanya.

Berdasarkan hal tersebut, Sri berharap anggota keluarga atau kalangan muda tidak ragu untuk membantu kelompok lansia dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19. Sebab, kata dia, jika kelompok lansia terpapar Covid-19, risiko kematiannya lebih tinggi.

Sebelumnya, ITAGI telah memberikan rekomendasi bahwa interval atau jarak penyuntikan vaksin AstraZeneca dosis pertama dan kedua yang ideal yakni delapan minggu.

Meski demikian, Sri mengingatkan bahwa diperlukan kehati-hatian pada pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk kelompok lanjut usia.

Utamanya, bagi lansia yang memiliki penyakit penyerta komorbid. Pada kelompok ini, pemberian vaksin AstraZeneca disarankan pula untuk memperhatikan screening menurut kriteria renta/frailty.

Ia juga mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama Global Advisory Comittee on Vaccine Safety (GACVs) dan EMA memutuskan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca mempunyai lebih banyak manfaat dibandingkan dengan efek sampingnya.

Sementara itu, di Korea, seorang Pasien Berusia 50-an dengan berbagai penyakit yang mendasari meninggal di sebuah rumah sakit di Goyang, tepat di luar perbatasan barat laut Seoul. Ia baru menerima suntikan vaksin pada hari selasa pagi 2/3/2021/

Menurut pejabat kesehatan, pasien mulai menunjukkan gejala gagal jantung dan kesulitan bernapas pada sore hari, tetapi pulih setelah mendapatkan perawatan darurat. Namun gejala kambuh terjadi pada Rabu Pagi sebelum pasien meninggal.

Sebelumnya, pasien memang sudah memiliki masalah kesehatan termasuk jantung, diabetes dan stroke.

Pada kesempatan berbeda, ada pula pasien berusia 58 tahun yang meninggal di rumah sakit perawatan jangka panjang di dekat Buan, kurang dari sehari setelah menerima vaksin. Kondisi pasien yang sudah ada sebelumnya termasuk infark miokard dan diabetes.

Seorang pejabat kesehatan provinsi di sana menuturkan, tak satu pun dari mereka menunjukkan reaksi merugikan terhadap vaksinasi. Untuk saat ini, sehingga kematian tidak mungkin disebabkan oleh vaksinasi.

Dirinya mencatat bahwa Badang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) akan bertemu dengan empat ahli penyakit menular pada sore hari untuk menentukan korelasi antara kematian dan vaksin.

Pihak AstraZeneca juga menuturkan bahwa pihaknya telah mengetahui penyelidikan ini, tetapi keamanan vaksin telah dipelajari secara ekstensif dalam uji klinis dengan data yang mengonfirmasi bahwa secara umum dapat ditoleransi dengan baik.

Sebelumnya, ada berita menghebohkan di Facebook yang menuliskan berita dengan judul 48 orang tewas setelah divaksin Corona, Agenda Jahat Rezim Terungkap. Padahal setelah diselidiki, hasil otopsi oleh otoritas Korsel menyebutkan bahwa 48 orang yang meninggal bukan setelah mendapatkan vaksin corona, melainkan vaksin flu. Pihak otoritas Korea juga telah menyebutkan bahwa tidak ada hubungan langsung antara pemberian vaksin flu dengan kematian 26 korban yang telah diselidiki.

Oleh karena itu kita perlu jeli dalam memilah berita agar tidak terbawa arus dalam narasi yang menyesatkan. Sangat penting sekali untuk tidak langsung percaya pada narasi provokatif yang ujung-ujungnya hanya berita hoax demi sensasi.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Oleh : Agung Tri Laksono )*

Sangat disayangkan jika sosok Rizieq Shihab menganggap bahwa dakwaan jaksa penuntut umum berisikan fitnah, kenyataannya tidak ada satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada mantan pentolan Front Pembela Islam Tersebut. Faktanya, penegakan hukum terhadap Rizieq adalah kontruksi hukum dari berbagai bukti dan keterangan sanksi yang valid.

Jaksa juga telah menepis akan adanya tudingan Rizieq Shihab mengenai isi dakwaan hanyalah fitnah. Bagi jaksa, dakwaan yang telah disusun semata-mata berkaitan dengan hukum.

Jaksa menyebutkan bahwa eksepsi Rizieq Shihab hanyalah keluh kesahnya sebagai terdakwa. Jaksa juga telah meminta kepada majelis hakim agar dapat mengesampingkan eksepsi tersebut.

Sedangkan yang berkaitan dengan Rizieq yang membandingkan kerumunannya dengan beragam tokoh nasional dan pejabat negara, menurut jaksa hal tersebut tidaklah relevan. Jaksa juga menegaskan tidak melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang disebut Rizieq.

Jaksa menuturkan, pernyataan terdakwa tersebut tidaklah tepat, karena hanya menonjolkan atau menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Padalah selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, terdakwa juga menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih lima ribu orang umat, bersama juga terdakwa yang menyelenggarakan anaknya dan dihadiri oleh ribuan umat.

Apalagi sebelumnya, terdakwa juga melakukan peresmian peletakan batu pertama di markas Syariat di Pondok Pesantren Megamendung Kabupaten Bogor.

Rizieq Shihab juga sempat memberikan teguran kepada hakim dan jaksa secara keras, mulutnya juga terasa ringan melontarkan berbagai ancaman mengenai azab di akhirat kelak.

Rizieq Shihab yang mendapatkan kesempatan mengikuti persidangan secara luring ternyata tidak membuat sikapnya berubah. Beragam kata umpatan masih bisa ia lontarkan.

Awalnya, jaksa menilai bahwa eksepsi yang diajukan Rizieq bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Jaksa menilai bahwa eksepsi Rizieq hanya sekadar argumen dengan dalil Al-Qur’an.

Jaksa juga mengatakan, keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia.

Kemudian, Jaksa juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakkan hukum dan berkeadilan. Jaksa membacakan hadis tentang bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun irang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.

Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW tersebtu, jaksa penuntut umum terketuk untuk mengutipnya, di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda ‘sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tetapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.

Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah, hukum tetap harus ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi & fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya.

Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (Covid-19). Kerumunan tersebut terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Atas apa yang dilakukan olehnya, mantan imam besar FPI tersebut didakwa dengan pasal berlapis. Diantaranya kasus megamendung pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular atau pasal 216 ayat (1) KUHP.

Selain mendapatkan hukuman, tentu saja Rizieq Shihab perlu untuk mempelajari kutipan Qur’an dan Hadis yang sesuai konteks. Tidak untuk menutupi kesalahan dirinya.

Siapapun yang masih berstatus Warga Negara Indonesia, tentu harus mematuhi hukum yang berlaku, jika ada pembelaan tentu saja harus disampaikan secara halus, bukan dengan amarah apalagi mengancam.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Banten

Merujuk Traktat Montevideo pada 1933, bahwa syarat berdirinya sebuah negara adalah keberadaan rakyat, wilayah, dan pemerintah. Terkait dengan hal traktat tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menyebut Benny Wenda “membuat negara ilusi” setelah ketua ULMWP (Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat/United Liberation Movement for West Papua) itu mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat – yang mencakup Papua dan Papua Barat.

“Rakyatnya siapa? Dia memberontak, dia orang luar. Wilayahnya, Papua. Kita riil yang menguasai. Pemerintahnya, siapa yang mengakui dia sebagai pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah akan fokus melakukan pendekatan kesejahteraan pada Papua. Salah satunya dengan merencanakan perubahan UU 21/2001 tentang otsus dengan menaikkan anggaran untuk otsus, dari 2% ke 2,25%. Selain itu, pemekaran wilayah Papua juga direncanakan pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan pada Orang Asli Papua (OAP).

Deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat oleh Benny Wenda juga dianggap ‘tidak memiliki legimitasi’ oleh kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua, TPNPB-OPM.
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TNPBP-OPM), tidak mengakui klaim ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (United Liberation Movement for West Papua – ULMWP) Benny Wenda sebagai presiden sementara Papua Barat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa apa yang diatur dalam draf tersebut yang menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota HTI telah sesuai dengan konstitusi dan sifatnya normatif.

Menurut dia, siapa saja yang tidak mengakui ideologi dasar negara yakni Pancasila, tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai perwakilan legislatif ataupun eksekutif.

Senada, Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan meminta pemerintah untuk mewaspadai pergerakan-pergerakan partai politik (parpol) yang berpotensi menjadi inang baru bagi kelompok-kelompok radikal yang telah dilarang.

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah ada dua organisasi yang telah dilarang berkegiatan, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Ken mengatakan, meskipun sudah secara legal formal dua organisasi tersebut dilarang, namun anggota dan simpatisannya diduga akan terus melakukan aktivitas.

“Orang dengan paham radikal yang sebelumnya bergabung dengan HTI dan FPI membutuhkan inang atau naungan. Hal ini diperlukan karena mereka perlu media untuk tetap eksis sambil melakukan propaganda untuk mencapai tujuan ideologinya,” pungkasnya.

Densus 88 Antiteror menangkap sejumlah teroris pasca-bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, di beberapa tempat. Di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan sendiri ada 5 orang yang ditangkap terkait jaringan teroris tersebut.

Kelimanya mengaku sebagai simpatisan FPI. Beberapa di antaranya mengaku hendak meledakkan industri-industri China di Indonesia hingga SPBU.

Teroris bernama Ahmad Junaidi mengaku sebagai simpatisan FPI dan kerap mengikuti pengajian sepulang Rizieq Shihab ke Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurut Ahmad Junaidi, seusai pengajian, banyak dibahas tentang keadaan negara yang dikuasai oleh China. Ahmad Junaidi juga mengaku menjemur bahan peledak dari aseton dan HCl di rumahnya.

“Setelah kajian, kami banyak membahas tentang keadaan negara yang sudah dikuasai oleh China, masalah kekayaan alam, serta kekuatan-kekuatannya sudah dikuasai oleh China. Akhirnya teman saya bernama Bambang dan Agus memberikan semangat untuk mengajak melakukan peledakan di industri-industri China yang ada di Indonesia. Saya pun pernah dihubungi untuk menjemur serbuk bahan peledak yang dari acetone dan HCl selama 3 hari di rumah, lalu saya serahkan kembali kepada Agus. Setelah itu, saya kumpulkan kembali menjadi 3 stoples dalam bentuk serbuk yang sudah kering. Dan adapun pengajian mengajak kami untuk pergi ke Sukabumi ke Abah Popon untuk pengisian untuk jaga-jaga keamanan diri masing-masing,” pungkasnya.

Aksi terorisme belum lama ini kembali terjadi di Indonesia, kali ini menyasar Katedral Makassar dan Mabes Polri, Jakarta. Dari tiga pelaku, dua di antaranya berjenis kelamin perempuan. Peneliti hukum dan HAM LP3ES sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Milda Istiqomah mengatakan, ada peningkatan tren aksi teror yang melibatkan perempuan dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kurun waktu sepuluh tahun (2001-2020), jumlah tahanan perempuan terkait aksi terorisme di seluruh Indonesia mencapai 39 orang. Meski hanya 10 persen dari jumlah laki-laki, Milda memperingatkan bahwa keterlibatan perempuan itu bisa menjadi warning bagi Indonesia.

Pada kurun waktu 15 tahun (2001-2015), peran perempuan dalam aksi terorisme lebih pada invisble rules atau di belakang layar. Misalnya, mereka bertugas sebagai operasional fasilitator, pembawa pesan, dan perekrutan. “Perempuan-perempuan dalam kategori ini mereka tidak hanya berfungsi sebagai perekrutan, tapi juga sebagai alat propaganda, karena mereka memang berada di bawah radar”. “Pada saat itu, yang lebih banyak mengambil peran dalam perang jihad itu laki-laki, perempuan-perempuan ini luput dari pengawasan.

Untuk mengetahui alasan di balik keputusan perempuan-perempuan tersebut bergabung dalam aksi terorisme, Milda menyontohkan black widow di Rusia usai kejadian Moscow Theater Hostage 2002. Saat itu, banyak perempuan melakukan aksi bom bunuh diri setelah menjadi korban pemerkosaan tentara dan pelecehan seksual. Artinya, Milda menyoroti kurangnya perhatian dalam mengungkap alasan mereka bergabung dengan jaringan terorisme di Indonesia, selain konteks jihad. Dalam hal ini konteks perempuan tersubordinasi juga patut untuk dijadikan sebagai elemen penting untuk mengetahui motivasi perempuan dalam terorisme, antara lain karena ada perasaan-perasaan yang terpinggirkan, diskriminasi, tidak mendapat keadilan dll.

Sementara itu, pengamat terorisme Universitas Islam negeri (UIN) Walisongo, Najahan Musyafak, mengatakan aksi terorisme di Mabes Polri bukan hanya mengagetkan melainkan juga mengundang keprihatinan. Terlebih aksi itu dilakukan seorang gadis yang mengacungkan senjata dan berakhir dengan tembakan petugas hingga pelaku tewas. “Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme bukan hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Sudah mulai dari tahun 2016, 2018, 2019 hanya saja perannya mereka berbeda-beda,”.

“Tapi dari sisi modusnya mereka perannya adalah sebagai eksekutor, sebagai suicide bomber atau pelaku bom bunuh diri. Dulu Surabaya, kemudian Makassar, sekarang di Jakarta di Mabes Polri”. Menurutnya, perempuan dalam pusaran aksi terorisme bukan hanya sebagai eksekutor di lapangan. Mereka juga memiliki peran penting untuk memuluskan serangkaian aksi jaringan terorisme. Sebab, aksi teror kerap kali tidak berdiri sendiri melainkan terkait dengan jaringan. “Yang terlihat saat ini adalah sebagai suicide bomber, pelaku bom bunuh diri. Padahal di balik itu semua ada peran-peran yang dimainkan oleh perempuan, selain sebagai pelaku bom bunuh diri”. (*)

Kehadiran Presiden Jokowi di pernikahan Atta Halilintar dan Aurel pada Sabtu, (3/4/2021) mendapat perhatian dan nyinyiran dari netizen yang menilai melanggar prokes covid-19. Bahkan kehadiran Presiden Jokowi di pernikahan Atta dan Aurel dikaitkan dengan penangkapan Rizieq Shihab (RS).

Sebagaimana diketahui bersama, pernikahan tersebut disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi RCTI.

Berdasarkan pantauan media pernikahan Atta dengan Aurel berbeda dengan yang ditudingkan netizen. Menurut TribunNews.com pernikahan Atta dan Aurel tertib dalam mematuhi protokol kesehatan termasuk soal penggunaan masker dan face shield.

Pernikahan Atta dengan Aurel juga dipantau oleh pihak berwenang. Kasatpol PP DKI, Arifin, menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

“Mereka panitia sudah memperhitungkan berapa jumlah yang diundang, berapa kapasitasnya, jumlah batasan dalam gedung itu sudah diatur semuanya. Selama tidak melampaui batas kapasitasnya tetap boleh. Kalau sudah melampaui batas kapasitas, pelanggaran, baru kami akan lakukan tindakan peneguran,” kata Arifin.

Arifin menegaskan soal penerapan peraturan diberlakukan sama dengan pihak lain yang melanggar.

Sebelumnya, Satpol PP Jaksel juga telah mengimbau para penggemar Atta dan Aurel tak datang langsung ke acara pernikahan Atta dan Aurel. Para penggemar diminta menyaksikan acara pernikahan tersebut lewat layar kaca.

Sementara itu, KaSatpol PP wilayah Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan Satpol PP akan memonitor pelaksanaan pernikahan Atta-Aurel. Ujang mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pariwisata dan penyelenggara EO serta pemilik gedung.

“Kita koordinasi, kan mereka harus koordinasi ke Dinas Pariwisata, dan juga kita penjagaannya untuk protokol kesehatannya dari pihak Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat. Nanti kita monitor saja untuk pengawasan kegiatan resepsinya,” kata Ujang.

“Untuk penjagaan dan pengawasan kita nggak terlalu banyak, karena kita juga melakukan pengawasan protokol kesehatan yang lainnya baik tempat usaha maupun tempat lain yang menjadi rawannya protokol kesehatan,”.

Dengan selesainya acara pernikahan Atta dan Aurel tanpa ada proses hukum, hal itu menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran prokes, sebagaimana yang terjadi pada pernikahan anak RS.

Dalam sebuah tayangan video di kanal youtube yang diunggah oleh akun @Karya Semu dengan judul “Lebih Tertib Nikahan Atta Aurel Dibandingkan Nikahan Anak Rizieq Shihab”, sangat jelas bedanya. Tayangan yang berdurasi sekitar 52 detik itu, sangat jelas sekali perbedaan kerumunan yang terjadi. Pada pernikahan anak RS seolah tidak ada jarak sama sekali antar pengunjung yang hadir. Terlihat juga adanya pengunjung yang mengabaikan penggunaan masker yang benar.

Jadi netizen dan pihak-pihak yang memprotes kehadiran Presiden Jokowi, seolah menutup mata dengan fakta dan realita yang ada. Karena pastinya secara protokol pengamanan, kehadiran Presiden Jokowi dikawal oleh Paspampres dari adanya kerumunan massa. Apalagi tidak hanya Presiden Jokowi yang hadir, pejabat negara lain seperti Menhan Prabowo Subianto dan Bambang Soesatyo, hadir sebagai saksi dalam pernikahan Atta-Aurel tersebut. Artinya, prokes akan diberlakukan secara maksimal.