Berbagai pangamat dan tokoh kembali memberikan kritikan keras atas sikap pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Kritikan tersebut karena provokasi KAMI ke buruh soal rencana aksi mogok nasional.

Politikus Senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menegaskan bahwa KAMI harus dapat mengendalikan diri. Hal tersebut agar tidak memperkeruh suasana kebersamaan dalam menghadapi berbagai persoalan yang melanda negeri. “Sebaiknya KAMI tidak memperkeruh situasi melalui rencana buruh melakukan mogok nasional. Semua pihak harus menahan diri agar suasana tidak semakin buruk,” ujar Hendrawan.

Lanjutnya, meski setiap aspirasi yang diutarakan suatu kelompok harus didengar, namun tidak dibarengi dengan gerakan provokasi. KAMI harus melihat situasi kapan waktu yang tekat untuk melakukan aksi. “Pengendalian diri diharapkan dari semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana kebersamaan ini,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean pun ikut memberikan kritik. Ferdinand menilai dukungan Gatot soal aksi mogok massal hanya akan membuat kondisi ekonomi makin terpuruk. Kondisi itu, kata Ferdinand, memang diinginkan oleh kelompok yang disebutnya untuk memuaskan nafsu politik mereka. “Dengan begitu mereka punya momentum utk terus mewujudkan ambisi dan nafsu politiknya. Merekalah musuh rakyat, lbh suka bangsa krisis demi ambisi,” kata Ferdinand.

Pandangan yang sama pun diutarakan oleh lembaga Indonesia Political Studies (IPS). Direktur IPS, Alfarisi Thalib, mengatakan provokasi KAMI kepada buruh perihal isu UU Cipta Kerja sangat berbahaya bagi stabilitas politik dalam Negeri.

“Petinggi KAMI sangat paham bagaimana cara memainkan isu yang memicu sentimen sosial, strategi propaganda dan kontra-pemerintah seperti ini,” kata Alfarisi. Pernyataan KAMI itu dapat dijadikan alat legitimasi pemogokan buruh, juga dapat melegitimasi pemberontakan dan vandanisme rakyat.

Sebelumnya KAMI menyampaikan akan terus mendukung mogok buruh nasional untuk menggagalkan omnibus law RUU Cipta Kerja. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa dukungan itu hanya bagian strategi politik KAMI saja untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Oleh : Putu Prawira )*

Hilangnya pesangon menjadi isu liar selama pembahasan hingga pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Publik pun diharapkan untuk tidak terpengaruh karena kebijakan tersebut tidak menghilangkan pesangon bagi buruh.

Sebelum pengesahan UU Cipta Kerja, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat mengubah ketentuan pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Anggota Panja Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menuturkan, pemberian pesangon PHK tetap 32 kali sesuai  UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

            Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut Taufik, skema pemberian pesangon akan dimuat dalam norma UU Cipta Kerja.

            Dirinya mengatakan, hasil kesepakatan adalam rapat Panja tersebut nantinya akan disinkronnisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

            Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurul Arifin memastikan, pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah diselesaikan. Pembahasan termasuk isu ketenagakerjaan sudah dilakukan oleh Pemerintah, pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta perwakilan 16 federasi pekerja.

            Salah satu sorotan dalam omnibus law yakni kewajiban pengusaha dalam memberikan bonus kepada pekerja. Ia mengatakan bahwa masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam, dengan tetap melindungi hak pekerja tetapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan.

            Nurul menjelaskan, dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, memang terdapat salah satu klausul tentang ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebu diatur dalam pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan. Di sini disebutkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal 12 tahun.

            Ia menambahkan, Omnibus Law bisa mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.

            Nurul menambahkan, perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan profesional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. UU Cipta Kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja.

            Ihtiar DPR ini tentu selaras dengan upaya Kementerian Tenaga Kerja dalam mencari titik temu yang mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

            Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

            Ida juga menegaskan bahwa, tidak benar kalau UU Cipta Kerja hanya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan mempermudah investasi. Ia mengatakan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

            Perlunya kehadiran UU Cipta Kerja yang seimbang menjadi semakin terasa saat Pandemi Covid-19 berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi, selain tentunya juga terhadap aspek kesehatan.

            Oleh karena itu, tidak lama lagi masyarakat bisa mendapatkan berbagai kepastian hukum, termasuk dalam hal pesangon.

            Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah UU Cipta Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian UU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas.

            Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi UU Cipta Kerja, masyarakat bisa mendapatkan jaminan serta pesangon dari pemerintah jika ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

            UU Cipta Kerja tidak hanya menjadi kepastian bagi UMKM yang ingin bangkit dan mengembangkan usahanya, tetapi juga menjadi kepastian hukum bagi para buruh atau pekerja ketika dirinya terkena PHK atau habis masa kerjanya, sehingga pemilik perusahaan ataupun industri tidak semena-mena dalam memberikan pesangon maupun bonus.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini