Oleh : Made Raditya )*

Pandemi corona memang belum berakhir namun pemerintah terus berjuang agar penyakt berbahaya ini tidak menular. Sudah banyak langkah yang dilakukan, seperti membuat tim satgas covid, sosialisasi protokol kesehatan, sampai menyokong penelitian vaksin. Kegesitan pemerintah membuat masyarakat puas akan kinerjanya.

Sudah beberapa bulan ini kita melawan penularan corona. Pemerintah tak tinggal diam karena ingin menyelamatkan rakyatnya dari virus covid-19. Penyakit ini menyerang pernafasan pada orang yang imunitasnya rendah, maka pemerintah langsung mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk menaati protokol kesehatan.

Kita tentu sudah hafal isi protokol kesehatan seperti memakai masker, rajin cuci tangan atau pakai hand sanitizer dan jaga jarak. Apalagi menurut penelitian WHO, corona bisa menular lewat udara kotor. Jadi semua orang sibuk bersih-bersih rumah dan menyemprotkan disinfektan. Juga meningkatkan imunitas dengan makan buah, sayur, dan berolahraga.

Sayangnya ada sebagian warga yang nakal dan mulai malas memakai masker. Pemerintah akhirnya membuat aturan. Jika ada yang ketahuan aparat dan tidak pakai masker, didenda 250.000 rupiah. Mereka juga bisa memilih hukuman sosial berupa menyapu jalanan atau membersihkan fasiltas umum. Hukuman ini ditujukan sebagai efek jera dan agar semuanya disiplin.

Selain mewajibkan pakai masker, pemerintah juga menyarankan perkantoran agar pegawainya cenderung work from home. Jika tidak bisa bekerja dari rumah setiap hari, maka bisa dibuat bergiliran masuknya. Hal ini mencegah mereka agar tak duduk berdempetan di kantor, sehingga menaati aturan physical distancing.

Aturan-aturan ini membuat rasio kematian pasien corona menurun. Dari 257.000 pasien, korban jiwa ada 9.837 orang. Berarti yang meninggal hanya 3% dari total pasien. Biasanya mereka sudah memiliki penyakit bawaan dan berusia di atas 50 tahun.

Pemerintah juga mendukung penuh penelitian vaksin anti corona yang masuk dalam tahap pengujian akhir. Sokongan ini berupa pendanaan dan kemudahan perizinan. Vaksin diteliti di Indonesia, oleh peneliti dari Unair dan pihak luar. Pengujian memang dilakukan di sini, karena karakter virus covid-19 beda dengan yang ada di China atau negara lain.

Saat vaksin akan diujikan, maka diadakan pengumuman siapa yang mau jadi relawan. Mereka jadi pahlawan bangsa karena mau disuntik vaksin, agar penelitiannya lekas selesai dan vaksin ini bisa lekas mendapat izin resmi dan didistribusikan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi salah satu relawan dan menjadi pejabat yang patut dicontoh.

Ketika vaksin anti corona sudah selesai dalam tahap penelitian akhir, maka pihak yang akan diprioritaskan adalah para tenaga kesehatan. Mereka sudah berjuang merawat pasien corona dan memiliki resiko tinggi tertular. Maka sudah layak mendapat penghargaan berupa imunisasi covid-19 terlebih dahulu.

Selain di bidang kesehatan, pemerintah juga mengatasi efek pandemi covid-19 di bidang ekonomi dengan berbagai program. Di antaranya pemberian BLT, sembako, bantuan untuk pekerja swasta, bantuan untuk pengusaha UMKM, kartu pra kerja, dan lain-lain. Bantuan ini ditujukan agar daya beli masyarakat naik sehingga perekonomian di Indonesia juga ikut naik.

Dari penelitian Lembaga Charta Politika, sebanyak 63,4% masyarakat merasa puas akan kinerja pemerintah dalam menangani pandemi corona. Survei ini membuktikan bahwa langkah yang diambil oleh Presiden Joko Widodo, satgas covid-19 dan anggota tim lain sudah cukup baik. Sehingga bisa menekan penularan corona.

Masyarakat juga diminta agar terus menuruti aturan pemerintah dan menaati protokol kesehatan. Karena aturan itu dibuat demi keselamatan bersama. Kita tentu ingin pandemi covid-19 segera berakhir. Jadi semua orang harus tetap disiplin menjaga imunitas dan higienitas, agar tidak tertular corona.

)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Oleh : Edi Jatmiko )*

RUU Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan untuk meringkas hiper regulasi. Dalam rancangan kebijakan terserbut, buruh akan mendapat upah minimum sehingga akan menambah kesejahteraan pekerja.

Rancangan undang – undang cipta kerja dinilai memiliki dampak positif terhadap kaum pekerja atau buruh pasalnya bakal regulasi ini akan menghilangkan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral kabupaten. Pengamat Ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (ICLAW), Hemasari Dharmabumi, mengatakan, RUU Cipta Kerja memiliki peraturan upah minimum karena akan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerja.

Menurutnya, ketentuan upah minimum di dalam RUU Cipta Kerja itu akan berdampak positif untuk beberapa hal.

Dirinya menjelaskan, hanya akan ada 2 jenis upah minimum yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, yaitu upah minimum provinsi dan industri padat karya. Untuk upah minimum kewilayahan, seperti upah minumum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) akan hilang.

Menurut Hemasari, RUU Cipta Kerja justru akan mengembalikan tujuan utama dari upah minimum sebagai jaring pengaman. Dalam regulasi tersebut juga akan diatur upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dirinya menjelaskan, upah minimum seharusnya menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja pada masa percobaan atau di bawah satu tahun. Untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari waktu tersebut, upahnya tidak boleh sama dengan upah minimum, harus di atas upah minimum dengan skala upah.

Lantas, bagaimana cara menetapkan upah yang diatas upah minimum tersebut? Tentu saja UU mengatakan dirundingkan antara buruh dan perusahan. Buruh itu bisa langsung, bisa lewat perwakilan atau bisa melalui serikat pekerja.

Regulasi pengupahan dalam RUU Cipta Kerja tidak ada pergantian sistem dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Ketentuan upah per jam hanya untuk jenis pekerjaan tertentu sehingga bakal regulasi akan meningkatkan gaji per bulan seperti saat ini, tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.

Menurut dia, kepastian tersebut menjawab keraguan dan protes serikat buruh mengenai ketentuan upah per jam. Padahal aturan tersebut hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, bukan dalam artian mengganti sistem keseluruhan.

Hemasari menjelaskan, RUU tersebut hanya memiliki dua macam beleid tentang upah minimum yang diatur. Hal tersebut meliputi upah minimum provinsi dan industri padat karya sementara UMK dan UMSK tidak ada lagi.

Susiwijiono menjelaskan upah merupakan salah satu komponen yang menjadi pertimbangan utama bagi investor. Menurutnya, banyak investor mengeluhkan sistem upah yang ada.

Oleh karena itu, berdasarkan diskusi pemerintah dengan pengusaha dan pekerja, Susiwijono menuturkan besaran upah akan naik dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Sementara itu, terkait pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Susiwijono mengatakan tidak ada penghapusan pesangon. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian formulasi perhitungan pesangon agar lebih realistis.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi mengatakan, pada prinsipnya Serikat Pekerja setuju pada upaya pemerintah melakukan debirokratisasi, mempermudah izin investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, namun jangan sampai mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Menurut Ristadi, banyak yang tidak membaca secara komprehensif postur RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Selain itu menjadi tidak obyektif ketika ada sentimen politik.

Ia juga berpendapat bahwa ada hal-hal baru dalam RUU Cipta Kerja yang belum diatur pada undang-undang sebelumnya, dan hal tersebut cukup positif namun kurang terekspos.

Salah satunya adalah akan diberikannya kompensasi kepada pekerja kontrak yang terkena PHK dalam masa kerja minimal satu tahun.

Pada kesempatan berbeda, Bambang Arianto selaku Direktur Institute for Digital Democracy (IDD) mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi landasan pengaman pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merevisi upah minimum pekerja. Dalam RUU Cipta Kerja ada ketentuan yang meminta perusahaan untuk bisa memberikan standar atau jaring pengaman perihal besaran upah minimum bagi karyawan baru melalui upah minimum provinsi.

Bambang mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja ada ketentuan yang meminta perusahaan untuk bisa memberikan standar atau jaring pengaman perihal besaran upah minimum bagi karyawan baru melalui upah minimum provinsi.

Konkritnya, keberadaan RUU Cipta Kerja ini tentu bisa menjadi angin segar bagi para pekerja untuk mendapatkan pendapatan lebih banyak dari sebelumnya.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Oleh : Rizal Ramadhanu )*

Ada banyak strategi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak Covid-19 bagi pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya adalah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengajak dan mendorong para pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Yogyakarta untuk mengakses program PEN.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo mengatakan, PEN merupakan salah satu program yang disiapkan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian.

Dalam kesempatan Coaching Clinic PEN di Royal Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Sosialisasi program PEN mempertemukan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya usaha UMKM dengan perbankan (HIMBARA) dan BPD. Para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif bisa mendapatkan informasi sekaligus coaching clinik terkait bagaimana cara memanfaatkan program stimulus PEN agar usahanya dapat kembali bangkit dan tumbuh.

Melalui kegiatan tersebut, diharapakan para pelaku usaha UMKM dapat mengetahui lebih jauh terkait dengan program PEN dan memanfaatkan secara maksimal program yang disiapkan pemerintah sebagai stimulus bantuan dalam bentuk modal kerja bagi pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara daring dan luring, bersama dengan BRI, BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta BPD Yogyakarta. Hadir pula perwakilan dari lima Pemerintah Kabupaten/Kota di Yogyakarta, yakni Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman dan Kota Yogyakarta, serta para pemangku kepentingan di sektor pariwisata.

Program PEN ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi covid-19.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baprekraf, Hanifah Makarim, mengatakan kegiatan coaching clinic dimaksudkan untuk lebih memperkenalkan secara luas kepada masyarakat, pemerintah telah mendukung pelaku parekraf melalui program PEN.

Terkait dengan anggaran PEN, rencananya akan disalurkan untuk pelaku UMKM sebesar Rp 123,46 triliun. Untuk tahap awal, pemerintah menempatkan dana di Himpunan Bank-Bank milik Negara (Himbara) dalam bentuk deposito senilai total Rp 30 triliun. Selain itu, penempatan uang negara juga dilakukan pada Bank BPD DIY sebesar Rp 1 triliun.

Penempatan dana tersebut diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perbankan untuk dapat menyalurkan kredit usaha-usaha produktif seperti bagi pelaku UMKM dan Koperasi.

Pemerintah juga mengaku optimis bisa merealisasikan target penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19 hingga akhir tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin melalui keterangan tertulisnya.

Dirinya mengatakan, hingga akhir tahun 2020, anggaran sebesar Rp 695 triliun untuk penanganan Covid-19 ditargetkan dapat terserap sesuai yang direncanakan pemerntah.

Dana tersebut ditargetkan terserap dalam enam program komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Enam program tersebut yakni program bidang kesehatan, insentif usaha, perlindungan sosial, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), program kementerian kembaga (K/L) dan Pemerintah daerah, serta Pembiayaan Korporasi.

Empat program terakhir menjadi tanggung jawab Satgas PEN, anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 400 triliun, dengan realisasi anggaran hingga September ini mendekati RP 200 triliun.

Pada program perlindungan sosial, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 204,95 triliun dan sudah terserap sebesar Rp 101,06 triliun atau 49,31 persen.

Kemudian di sektor UMKM, anggaran yang harus disalurkan sebesar Rp 123,46 triliun dengan serapan Rp 52,03 triliun atau 42,14 persen.

Sektor kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah alokasi anggarannya sebesar Rp 106,5 triliun dan sudah terserap Rp 14.92 triliun atau 14,06 persen. Sedangkan untuk biaya korporasi tersedia anggaran sebesar Rp53,60 triliun.

Pada kesempatan berbeda, Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah menyebut program PEN dibutuhkan untuk membantu masyarakat maupun dunia usaha. Meskipun tetap ada potensi penurunan ekonomi, program ini dinilai dapat mengurangi perlambatan lebih dalam seperti yang dialami oleh negara lain.

Selama masyarakat dan dunia usaha masih bisa bertahan, maka program PEN bisa dinilai masih berdampak positif terhadap banyak sektor yang terdampak akibat pandemi covid-19.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini